Latest:

Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi


Bagi para pengelola Pupuk Bersubsidi berikut ini Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/KPTS/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman (Petunjuk) Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/KPTS/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman (Petunjuk) Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021, menyatakan Menetapkan keputusan direktur jenderal prasarana dan sarana pertanian tentang pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/KPTS/RC.210/B/01/2021 menyatakan bahwa: Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Sedangkan dalam Diktum KEDUA menyatakan bahwa Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2021.

 

Maksud ditetapkannya Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai acuan bagi petugas pelaksana kegiatan, agar Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 terdapat kesepahaman dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh SatuanKerja Perangkat Daerah dan stakeholder terkait

 

Tujuan dikeluarkannya Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 adalah untuk menjabarkan ketentuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi agar dapat dijadikan pedoman bagi seluruh stakeholder terkait

 

Sasaran dari Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 adalah 1) Aparat Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan dalam mengelola pupuk bersubsidi; 2) Petugas pengelolaan pupuk bersubsidi instansi/stakeholder terkait; petugas lapangan, 3) Tim Verifikasi dan Validasi serta petani penerima pupuk bersubsidi

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 adalah meliputi: Persiapan yang terdiri dari penyusunan rencana kebutuhan pupuk dan regulasi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Verifikasi dan Validasi Penyaluran, Pembayaran subsidi, dan Pelaporan.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 melalui link di bawah ini.

 

Link download Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter