Latest:

JUKNIS DAN HET PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2021

Juknis dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2021


Petunjuk Teknis - Juknis dan HET (Harga Eceran tertinggi) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/KPTS/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman (Petunjuk) Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021.

 

Dalam Juknis Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pengelolaan pupuk bersubsidi melibatkan berbagai instansi terkait. Adapun pengorganisasian di lingkup Kementerian Pertanian sebagai berikut:

1. Tingkat Pusat/Kostranas

Tugas dan tanggungjawab di tingkat pusat :

a. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, untuk merumuskan kebijakan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

b. menyusun Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

c. menetapkan alokasi dan HET pupuk bersubsidi tingkat provinsi

d. melaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional

e. mengajukan pembayaran subsidi pupuk

2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Dinas lingkup Pertanian, Dinas Perdagangan dan Lembaga Penyuluh);

1) Tingkat Provinsi/Kostrawil (Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi selaku Pembina Tingkat Provinsi); Tugas dan tanggungjawab Tim Pembina di tingkat provinsi :

a. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait

b. menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari pedoman teknis, yang disesuaikan dengan kondisi setempat

c. menyusun alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota

d. melaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

e. mengkompilasi laporan dari kabupaten

2) Tingkat Kabupaten/Kota/Kostrada (Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku Pembina Tingkat Kabupaten);

Tugas dan tanggungjawab Tim Pembina di tingkat kabupaten/kota :

a. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait

b. menyusun petunjuk teknis sebagai penjabaran dari petunjuk

pelaksanaan, yang disesuaikan dengan kondisi setempat

c. menyusun alokasi pupuk bersubsidi tingkat kecamatan. Adapun penyaluran kepada petani agar dikoordinasikan dengan Camat dan Penyuluh setempat

d. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan

 

2.2. Pendanaan

a. Pusat

Anggaran subsidi pupuk TA 2021 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) Nomor DIPA-999.07.1.984149/2020. Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Dukungan operasional pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021 bersumber dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang dialokasikan melalui kegiatan verifikasi dan validasi pada Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

 

b. Dekon dan Tugas Pembantuan

1). Sumber Dana

Kegiatan Fasilitasi Pupuk dan Pestisida dalam penyusunan e-RDKK dan Pendampingan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 terdapat pada Satker Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2021. Dapat didukung dana APBD setempat untuk kegiatan yang tidak dibiayai APBN.

2). Rincian Pembiayaan

Alokasi anggaran dan rincian pembiayaan menyesuaikan jumlah Kecamatan dalam Kabupaten/Kota dan jumlah Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk membiayai dukungan operasional pengelolaan pupuk bersubsidi. Dukungan administrasi dapat berupa pembiayaan untuk perbanyakan cetak e-RDKK, cetak leaflet, brosur dan blanko Verifikasi dan Validasi serta perbanyakan pedoman. Dukungan Pembiayaan Operasional meliputi biaya rapat, honor tim pembina, tim admin, tim verval, tim pelaporan, biaya perjalanan dinas, dll yang dapat dirinci pada petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pertanian Propinsi/Kabupaten/Kota.

 

2.3. Pelaksanaan Kegiatan

A. Persiapan

1. Penyusunan dan Penetapan Rencana Kebutuhan Pupuk Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang didampingi Penyuluh Pendamping mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 untuk selanjutnya diupload pada sistem e-RDKK dengan mekanisme seperti Lampiran

2. Penetapan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi melalui pertemuan tingkat nasional dengan mekanisme seperti SOP pada Lampiran 3.

3. Penyusunan Regulasi

Penyusunan regulasi alokasi dan HET pupuk bersubsidi melalui Permentan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya. Penyusunan regulasi penyaluran pupuk berusubsidi seperti SOP pada Lampiran 4.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Juknis Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, bahwa Alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Permentan tentang Alokasi dan HET pupuk bersubsidi pada tahun berjalan. Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Adapun pelaksana penyediaan pupuk bersubsidi sesuai penugasan Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui produsen, distributor dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-masing. Kewenangan pengaturan tersebut menjadi tanggung jawab PT Pupuk Indonesia (Persero) sesuai dengan kemampuan produksi, dengan prinsip efisien dan efektif

 

Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup melalui produsen kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan data cetak e-RDKK yang dibatasi oleh alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020. Dalam hal penyaluran yang ditetapkan harus menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang diakibatkan pergeseran musim tanam, pengembangan Kawasan, adanya program khusus Kementerian Pertanian dan hal mendesak lainnya, dapat dilakukan realokasi antar wilayah dan waktu sesuai ketentuan dalam Permentan tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi

 

Berapa HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2021? Berdasarkan Juknis dan HET (Harga Eceran tertinggi) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, dinyatakan bahwa Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, sebagai berikut:

·        UREA Rp.2.250

·        SP36 Rp.2.400

·        ZA Rp.1.700

·        NPK Rp.2.300

·        NPK FORMULA KHUSUS Rp.3.300

·        ORGANIK GRANUL Rp.800

·        ORGANIK CAIR Rp.20.000

HET pupuk bersubsidi tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di Lini IV (pengecer resmi) dalam kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Link download Juknis dan HET (Harga Eceran tertinggi) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis dan HET (Harga Eceran tertinggi) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter