Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2021

Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2021


Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Peratutan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun yang dimaksud Aparatur Negara terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.

 

Yang termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri juga mencakup:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara yang gajinya masih dibayarkan.

 

Yang termasuk Aparatur Negara juga mencakup

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Hakim Ad hoc;

e. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau

4. Anggota, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;)

f. Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Pejabat Pengelola, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)

g. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Dewan Direksi, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)

h. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1. Menteri;

2. Pejabat Pimpinan Tinggi;

3. Administrator; atau

4. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori Pejabat Negara terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Katagori Pensiunan terdiri atas:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

c. Pensiunan Anggota Polri; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

 

Kategori Pensiunan Prajurit TNI termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI)

 

Kategori Pensiunan Anggota Polri termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri).

 

Kategori Penerima Pensiun terdiri atas:

a. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;

b. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;

c. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak;

d. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur /Tewas/Meninggal Dunia;

e. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia;

f. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;

g. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia ;

h. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;

i. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan

 

j. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori Penerima Tunjangan terdiri atas:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;

g. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;

h. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;

i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;

j. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;

k. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan termasuk:

a. Janda/Duda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

b. Janda/Duda atau Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebutjuga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

c. Warakawuri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur / tewas / meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 ( satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara pen uh dan terus menerus paling singkat selama 1 ( satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:

a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau

b. telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:

a. sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

 

Gaji pokok sebagaimana dimaksud merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ten tang tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS adalah:

a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;

b. Tunjangan Panitera;

c. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;

d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;

e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan

f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara adalah tunjangan hakim. Tunjangan Umum merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam hal Aparatur Negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1 (satu), tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling besar. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan

b. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1) Menteri;

2) Pejabat Pimpinan Tinggi;

3) Administrator; atau

4) Pengawas,

paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara a tau setingkat Hak Keuangannya atau Hak Administratifnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Pimpinan Badan Layanan Umum; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum terse but yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d. tunjangan umum,

sesuai jabatannya dan / atau pangkat golongan / ruangnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d. tambahan penghasilan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:

a. Tunjangan kinerja;

b. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

c. Insentif kinerja;

d. Insentif kerja;

e. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

f. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

g. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

h. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi

i. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional

J. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian

k. Tunjangan pengamanan persandian;

l. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

m. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

n. Insentif khusus;

o. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;

p. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;

q. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

r. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

s. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

t. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negen;

u. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

v. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan se bagaimana dimaksud yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penenma pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

 

Juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Tunjangan Hari Raya.

 

Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Gaji Ketiga Belas.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Bagi yang akan mendownload PMK Nomor 42/PMK.05/2021 (bisa disini)


Baca Juga! PPNomor 63 Tahun 2021 Tentang Juknis THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter