Latest:

PERSYARATAN BEASISWA PELAKU BUDAYA S2 DAN S3 DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI TAHUN 2021

Persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021


Persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021. Beasiswa Pelaku Budaya S2 dalam negeri selanjutnya disebut Beasiswa Pelaku Budaya adalah beasiswa jenjang sarjana, magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia yang aktif di bidang kebudayaan melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Sasaran Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021 adalah 1) Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; 2) Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktoral.

 

Skema Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021untuk Jenjang Magister dan Doktoral

1. BPI Reguler Pelaku Budaya diberikan untuk jenjang pendidikan:

a. Magister satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan

b. Doktoral satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

2. Pendaftar BPI Reguler S2 dan S3 Pelaku Budaya dinyatakan telah diterima dengan dibuktikan LoA (Letter of Acceptance) dari Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam Daftar Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

3. Pendaftar BPI Reguler tidak dapat mengajukan perpindahan Program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan.

 

Fokus Bidang Keilmuan Beasiswa Pelaku Budaya

Fokus Bidang Ilmu sesuai dengan Daftar Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

1. Magister Dalam Negeri

a. Bidang Kesenian, Program Studi Penciptaan

b. Bidang Kesenian, Program Studi Pengelolaan Kekayaan Intelektual

c. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Cagar Budaya dan Warisan Budaya

d. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Pengarsipan Data (Kearsipan)

e. Bidang – bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains yang bermuara pada Penulisan Tesis mengenai Ekosistem Jalur Rempah dan Repatriasi Benda Warisan Budaya

 

2. Magister Luar Negeri

a. Bidang Kesenian, Program Studi Pengkajian Seni

b. Bidang Kesenian, Program Studi Manajemen Kesenian

c. Bidang Kesenian, Program Studi Film

d. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Manajemen Warisan Budaya

e. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Musiologi

f. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Digital Humanities dan New Media

g. Bidang – bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains yang bermuara pada Penulisan Tesis mengenai Ekosistem Jalur Rempah dan Repatriasi Benda Warisan Budaya.

 

3. Doktoral Dalam Negeri

a. Bidang Kesenian, Program Studi Penciptaan

b. Bidang Kesenian,Program Studi Pengelolaan Kekayaan Intelektual

c. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Cagar Budaya dan Warisan Budaya

d. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Pengarsipan Data (Kearsipan)

e. Bidang Kepercayaan dan Masyarakat Adat, Program Studi Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains dengan kajian Hak Masyarakat Hukum Adat (Hukum Adat)

f. Bidang Kepercayaan dan Masyarakat Adat, Program Studi Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains dengan kajian Pengetahuan Tradisional dan Kekayaan Intelektual

h. Bidang - bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains yang bermuara pada Penulisan Disertasi mengenai Ekosistem Jalur Rempah dan Repatriasi Benda Warisan Budaya

4. Doktoral Luar Negeri

a. Bidang Kesenian, Program Studi Pengkajian Seni

b. Bidang Kesenian, Program Studi Manajemen Kesenian

c. Bidang Kesenian, Program Studi Film

d. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Manajemen Warisan Budaya

e. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Musiologi

f. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, Program Studi Digital Humanities dan New Media

g. Bidang – bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains yang bermuara pada Penulisan Tesis mengenai Ekosistem Jalur Rempah dan Repatriasi Benda Warisan Budaya

 

Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya untuk Jenjang Magister dan Doktoral

Persyaratan umum Beasiswa Pelaku Budaya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mendapatkan surat ijin dari atasan bagi yang sudah bekerja;

3. Memilih program studi/perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

4. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:

1) Setia kepada Negara Republik Indonesia dan UUD 1945.

2) Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3) Kembali ke Indonesia dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi dan bersedia berkontribusi dalam kerangka Pemajuan Kebudayaan.

4) Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.

5) Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.

6) Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.

7) Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

8) Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

9) Dokumen dan data pendaftaran adalah akurat dan sesuai aslinya.

10) Bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan tidak dapat mendaftar pada seluruh layanan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan apabila melakukan pemalsuan dokumen dan data pendaftaran.

 

Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya untuk Jenjang Magister dan Doktoral

1. Telah mendapatkan LoA (Letter of Acceptance) Unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan tidak membutuhkan matrikulasi bagi Magister dan Doktoral.

2. Ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

a. Non PNS

1) pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

2) pendaftar jenjang pendidikan doktoral berusia paling tinggi 45 (lima puluh) tahun.

b. PNS

1) pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun.

2) pendaftar jenjang pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

3. Kriteria lainnya bagi pendaftar PNS:

1) untuk jenjang magister dan doktoral masa kerja minimal 4 (empat) tahun

2) setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang – kurangnya bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.

4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar jenjang Magister Program Studi Penciptaan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang – kurangnya 2,50 pada skala 4 dan didukung dengan hasil karya

b. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara, dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.

c. Pendaftar jenjang Doktoral wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara, dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.

5. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 550 (setara TOEFL iBT, PTE Academic, atau IELTS™);

b. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 550 (setara TOEFL iBT, PTE Academic, atau IELTS™);

c. Sertifikat TOEFL berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL di Indonesia yang dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6. Menulis esai dengan dengan topik sesuai dengan bidang ilmu yang dipilih dan alasan memilih bidang tersebut (panjang esai 700 - 1000 kata).

7. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.

 

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Jadwal dan persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021, silahkan download Brosur Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021. (Brosur bisa di download DISINI)

 

Demikian informasi tentang Persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter