Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
A. Pendahuluan
1. Bahwa untuk untuk menekan penyebarluasan Covid-19 yang semakin tidak terkendalikan dan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
2. Bahwa dengan keluarnya kebijakan dan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, pada masa PPKM Darurat.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dar urat.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja ASN Kemenag Pada PPKM Masyarakat Darurat ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat dan bertujuan untuk pengaturan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kesehatan dan keselamatan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja ASN Kemenag Pada PPKM Darurat ini mengatur sistem kerja pagawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
D. Dasar Hukum
1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa -Bali , 3 Juli -20 Juli 2021.
E. Ketentuan
1. Untuk pegawai berlaku ketentuan:
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama untuk melakukan penyesuaian dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 202.
b. Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang sifatnya mendesak /darurat yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, pimpinan unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor ( Work From Office).
c. Selama melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pegawai wajib melakukan perekaman kehadiran dan mengisi laporan catatan kinerja harian secara online sesuai dengan sistem/aplikasi yang berlaku pada masing-masing unit kerja.
2. Unit kerja agar menunda seluruh pelaksanaan program/kegiatan dan/atau perjalanan dinas selama masa PPKM Darurat.
3. Kegiatan belajar mengajar pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan sepenuhnya dilakukan secara daring ( online ).
F. Penutup
Demikian Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja ASN Kemenag Pada PPKM Darurat ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melindungi kita semua.
Link download Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (disini)
Baca Juga Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban Di Luar Wilayah PPKM Darurat (disini)
Baca Juga Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Panduan Idul Adha Dan Qurban Di Wilayah PPKM Darurat (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja ASN Kemenag Pada PPKM Darurat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.