Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) Milik Pemda (Pemerintah Daerah), yang dimaksud Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda, dinyatakan bahwa Pencatatan pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah dilakukan pengelolaan melalui tahapan: penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; dan pelaporan dan pertanggungjawaban. FKTP milik Pemerintah Daerah merupakan FKTP yang belum menerapkan pola Pengelolaan keuangan BLUD.
Penganggaran Dana Kapitasi JKN pada FKTP dilakukan oleh kepala FKTP. Kepala FKTP menyusun rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap tahunnya berdasarkan alokasi penyaluran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya. Penyusunan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN juga memperhitungkan: a) jumlah peserta yang terdaftar di FKTP; dan b) besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap tahunnya menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana Kapitasi JKN pada setiap FKTP. Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN disampaikan kepada kepala SKPKD dan kepala SKPD Dinas Kesehatan.
Berdasarkan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP, Kepala FKTP menyusun RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang memuat rencana belanja Dana Kapitasi JKN. Rencana belanja Dana Kapitasi JKN, disusun dengan mempedomani pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN dipetakan dan diuraikan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja disesuaikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN disampaikan oleh kepala FKTP kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan. RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN, paling sedikit memuat: a) pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN; b) pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; dan c) standar satuan harga.
Pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN diuraikan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN diuraikan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. Adapun Ketentuan mengenai format RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Mendagri atau Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, bahwa Berdasarkan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP yang disampaikan oleh kepala FKTP , Kepala SKPKD menyusun RKA-SKPKD yang memuat rencana penganggaran pendapatan Dana Kapitasi JKN. Penganggaran pendapatan Dana Kapitasi JKN diuraikan dalam akun pendapatan daerah, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, sub rincian objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sesuai kode rekening berkenaan.
Kepala SKPD Dinas Kesehatan setelah menerima RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dari kepala FKTP menugaskan pejabat administrasi yang membidangi FKTP untuk melakukan penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN. Penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN meliputi: a) kesesuaian rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP dengan penyaluran anggaran tahun sebelumnya; b) kesesuaian rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP dengan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) kesesuaian rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) kesesuaian rencana belanja Dana Kapitasi JKN dengan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; dan e) kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya dokumen RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN secara lengkap.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) Milik Pemda (Pemerintah Daerah), bahwa Pejabat administrasi yang membidangi FKTP melakukan rekapitulasi RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah dilakukan penelaahan. Berdasarkan hasil rekapitulasi RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah dilakukan penelaahan kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD memuat rencana belanja Dana Kapitasi JKN yang diuraikan ke dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, kegiatan penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota, subkegiatan operasional pelayanan puskesmas serta belanja berdasarkan kode rekening berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai format RKA-SKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan RKA-SKPD) disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi. TAPD menyampaikan kembali RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan RKA-SKPD yang telah dilakukan verifikasi kepada PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam rancangan Perda tentang APBD. Dalam hal hasil verifikasi TAPD kabupaten/kota terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD Dinas Kesehatan melakukan penyempurnaan paling lama 2 (dua) hari. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan RKA-SKPD mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
Dalam hal rencana Penerimaan Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD kabupaten/kota tidak sesuai dengan pembayaran Dana Kapitasi JKN setiap FKTP yang dibayarkan oleh BPJS Kesehataan, pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD. Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN yang menyebabkan perubahan rencana belanja pada APBD, pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD. Dalam hal terdapat sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada akhir tahun anggaran berkenaan, digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD.
Penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD dilakukan dengan mengubah Perkada tentang penjabaran APBD mendahului Perda perubahan APBD. Penetapan Perkada mendahului Perda perubahan APBD, paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya dokumen penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi muatan Perkada, dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD. Dalam hal tidak dilakukan penetapan perubahan APBD, materi muatan Perkada disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Penetapan Perkada diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.
Kepala FKTP dapat melakukan perubahan belanja pada RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN untuk menyesuaikan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dilakukan pada sub rincian objek dalam satu rincian objek, rincian objek belanja dalam satu objek, dan antar objek dalam satu jenis belanja pada RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN. Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN tidak melebihi besaran alokasi pemanfaatan Dana Kapitasi JKN berdasarkan kebutuhan penggunaan jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atas usulan kepala SKPD Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN ditetapkan oleh kepala FKTP dan disetujui oleh kepala SKPD Dinas Kesehatan. Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah ditetapkan dan disetujui disampaikan oleh kepala FKTP kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Pemda) melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Pemda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.