Latest:

PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri, yang dimaksud Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat RSPTN adalah rumah sakit umum atau rumah sakit khusus pada Perguruan Tinggi yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri, bahwa RSPTN mempunyai fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu di bidang pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan. Dalam melaksanakan fungsi pendidikan, RSPTN harus memenuhi persyaratan: a) nisbah dosen dengan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) nisbah jumlah dan jenis pasien dengan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memiliki pedoman tata laksana pasien untuk pendidikan; dan d) persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan fungsi, RSPTN mempunyai tugas: a) melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan; b) melaksanakan pendidikan multiprofesi, interprofesi, dan/atau transprofesi; c) melaksanakan pembinaan terhadap wahana pendidikan kedokteran; dan d) melakukan kerja sama yang mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan.

 

Dalam menjalankan fungsi penelitian, RSPTN harus memenuhi persyaratan: a) mempunyai program penelitian; b) memiliki publikasi dan/atau karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang dipublikasikan baik pada jurnal nasional maupun internasional bereputasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) memiliki hasil penelitian yang telah didaftarkan hak kekayaan intelektual di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam menjalankan fungsi penelitian, RSPTN mempunyai tugas: a) melakukan penelitian untuk pengembangan pendidikan dan pelayanan kedokteran, kedokteran gigi, dan bidang kesehatan lainnya; b) melakukan penilaian, penapisan, dan/atau adopsi perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau teknologi bidang kesehatan lainnya; c) melakukan penelitian translasional; dan d) melakukan kerja sama dengan industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri, bahwa dalam melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan, RSPTN mempunyai tugas: a) melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik/ subspesialistik yang mengacu pada tata kelola klinis; b) melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan etika rumah sakit, etika profesi, medikolegal, standar prosedur operasional keselamatan pasien, dan indeks tingkat kepuasan pasien; c) mengimplementasikan praktik kolaborasi interprofesi bidang kesehatan dan/atau transprofesi dengan mengutamakan keselamatan pasien; d) mengembangkan pusat unggulan pelayanan bidang kedokteran spesialis/ subspesialis, kedokteran gigi spesialis/subspesialis, dan/atau spesialisasi bidang kesehatan lain; dan e) melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri, menyatakan bahwa RSPTN hanya dapat didirikan oleh PTN yang memiliki program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi. Program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi memiliki peringkat akreditasi paling rendah baik sekali atau B. RSPTN tersebut dikelola oleh PTN dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau PTN Badan Hukum. RSPTN dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RSPTN merupakan unsur pelaksanaan tugas strategis dari PTN. RSPTN dapat berbentuk rumah sakit umum; dan/atau rumah sakit khusus gigi dan mulut. RSPTN tersebut ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja masing-masing PTN. Pengelolaan keuangan RSPTN sesuai dengan pola pengelolaan keuangan pada PTN.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter