Latest:

PERMENLHK NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG BAKU MUTU EMISI DAUR ULANG BATERAI LITHIUM

PermenLHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia PermenLHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium, yang dimaksud atau pengertian Baterai Lithium adalah baterai yang menggunakan bahan lithium sebagai bahan elektroda dimana terjadi proses reaksi antara anoda dan katoda. Daur Ulang Baterai Lithium adalah proses pengolahan baterai lithium dengan proses melebur dan mereduksi bahan baterai untuk memperoleh logam (pyrometalurgy), proses menggunakan larutan bahan kimia untuk memisahkan kandungan senyawa dari limbah baterai (hydrometalurgy), proses bioteknologi yang melibatkan interaksi antara mikroorganisme dengan logam (biometalurgy) atau proses kegiatan lainnya sehingga dihasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia PermenLHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium, bahwa Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium wajib memenuhi Baku Mutu Emisi pada seluruh Sumber Emisi yang berasal dari proses produksi. Baku Mutu Emisi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium dalam memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi berkewajiban melakukan: a) pemantauan Emisi; b) pengelolaan data dan informasi pemantauan Emisi; c) pengelolaan Emisi Fugitif; d) pengelolaan sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift; dan e) penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran Udara. Pemantauan Emisi dilakukan dengan tahapan penyusunan rencana pemantauan Emisi; pemantauan Emisi; penghitungan beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan penyusunan laporan pemantauan Sumber Emisi.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium, menyatakan bahwa Penyusunan rencana pemantauan Emisi paling sedikit meliputi: a) identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi; b) pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi; dan c) penyusunan detil pengambilan sampel Emisi. Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi dilakukan untuk memperoleh informasi: a) parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari Sumber Emisi; b) Sumber Emisi; c) proses yang menyebabkan terjadinya Emisi; d) titik koordinat; e) pencatatan data aktifitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi Emisi; dan f) pemilihan metodologi yang digunakan untuk menghitung Emisi.

 

Parameter utama terdiri atas: Nitrogen Oksida (NOx); Sulfur Dioksida (SO2); Partikulat (PM); Hidrogen Fluorida (HF); Hidrogen Klorida (HCl); Merkuri (Hg); Arsen (As); Timah Hitam (Pb); Kadmium (Cd); Krom (Cr); Talium (Ti); Karbon Monoksida (CO); Total Hidrokarbon (HC); dan Nikel (Ni). Parameter pendukung terdiri atas: Karbon Dioksida (CO2); Oksigen (O2); temperatur; dan kecepatan alir.

 

Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Sumber Emisi yang sudah diidentifikasi, penamaan, dan pemberian kode dilakukan pemantauan Emisi. Pemantauan Emisi dilakukan dengan cara: otomatis dan terus-menerus; dan/atau manual. Pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus dilakukan jika proses Daur Ulang Baterai Lithium menggunakan: a) energi ≥ 0,025 GJ/detik (lebih dari atau sama dengan nol koma nol dua puluh lima GigaJoule per detik); dan/atau b) utilitas dengan kapasitas b 25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Megawatt) pembangkit energi.

 

Pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus wajib menggunakan CEMS yang mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2); Nitrogen Oksida (NOx); Partikulat (PM); Hidrogen Fluorida (HF); Oksigen (O2); dan kecepatan alir. Pemantauan Emisi untuk parameter dilakukan dengan cara manual.

 

Hasil pemantauan dengan cara otomatis dan terus menerus meliputi: data hasil pemantauan Emisi rata-rata setiap jam; data hasil pemantauan Emisi rata-rata harian; dan lama waktu dan besaran beban pencemaran Emisi. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengintegrasikan hasil pemantauan dengan cara terus-menerus secara daring ke dalam sistem informasi pemantauan Emisi industri secara terus menerus.

 

Hasil pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus harus dilakukan pengendalian mutu dan jaminan mutu. Pengendalian mutu dan jaminan mutu dilakukan untuk memastikan CEMS: dioperasikan sesuai dengan spesifikasi kinerja sebagaimana tertulis dalam manual; seluruh bagiannya berfungsi; dan dikalibrasi sesuai dengan spesifikasi alat dan jadwal yang tertulis dalam manual.

 

Hasil pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus dinyatakan valid jika: telah dikoreksi Oksigen (O2) bagi parameter yang diukur; dan data rata–rata harian paling sedikit terdiri dari 80% (delapan puluh persen) rata–rata 1 (satu) jam yang paling sedikit terdiri dari 12 (dua belas) data hasil pembacaan. Tata cara pengendalian mutu dan jaminan mutu disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithiu, bahwa dalam hal CEMS mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium berkewajiban melakukan: a) pembuktian dengan menyampaikan surat pernyataan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tentang kerusakan dan tidak dapat dipakainya CEMS yang disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam; b) pemantauan Emisi dengan cara manual 1 (satu) kali setiap bulan terhadap parameter; dan c) perbaikan peralatan CEMS.

 

Dalam melakukan perbaikan peralatan CEMS penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a_ menyusun rencana kerja perbaikan peralatan CEMS; b) memperbaiki peralatan CEMS sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun; dan c) melaporkan perbaikan peralatan CEMS sesuai dengan rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Rencana kerja perbaikan peralatan CEMS disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak dinyatakan rusak kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Perbaikan peralatan CEMS dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak surat pernyataan kerusakan CEMS disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal memantau dan mengevaluasi kemajuan perbaikan peralatan CEMS berdasarkan laporan perbaikan peralatan CEMS yang mengacu pada rencana kerja.

 

Hasil pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus dinyatakan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi, jika data hasil pemantauan rata-rata harian selama 3 (tiga) bulan memenuhi Baku Mutu Emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Hasil pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus dapat melebihi Baku Mutu Emisi paling banyak 5% (lima persen) dari data hasil pemantauan rata-rata harian selama periode pelaporan dalam hal dinyatakan terjadi kondisi tidak normal. Kondisi tidak normal terdiri atas: a) gangguan sumber energi listrik; b) kondisi pada saat mematikan, menghidupkan, percobaan; dan/atau c) gangguan pada alat pengendali pencemar udara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium,melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atauPermenLHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium. Semoga ada manfaatnya.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter