Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kompetensi Amdal adalah kemampuan kerja setiap individu di bidang Amdal yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikasi Amdal adalah serangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam proses pemberian sertifikat Kompetensi Amdal kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji Kompetensi Amdal. Sertifikat Kompetensi Amdal adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar Kompetensi Amdal. Uji Kompetensi Amdal adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang berkompeten atau belum berkompeten di bidang Amdal. Standar Kompetensi Amdal adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan individu di bidang Amdal yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK Amdal adalah lembaga yang memiliki skema sertifikasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja Penyusun Amdal.
PermenLHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ini mengatur mengenai: a) Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal; b) Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal; c) Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; Pembinaan dan Evaluasi; dan d) Pendanaan.
Sertifikasi Kompetensi penyusun Amdal dilaksanakan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal dan embaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal. Sertifikasi Kompetensi penyusun Amdal meliputi tahapan: a) pelatihan penyusunan Amdal; b) Uji Kompetensi Amdal; dan c) penerbitan Sertifikat Kompetensi Amdal.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, bahwa Pelatihan penyusunan Amdal dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal yang telah memiliki akreditasi. Untuk memiliki akreditasi LPK Amdal mengajukan permohonan akreditasi secara tertulis kepada Menteri melalui pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. Permohonan akreditasi harus memuat paling sedikit informasi mengenai: a) identitas LPK Amdal; b) penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal; c) pengajar tetap dan tidak tetap yang memiliki pengalaman menyusun Amdal paling sedikit 5 (lima) tahun; d) bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi. e) ketersediaan informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan Kompetensi penyusun Amdal; dan f) Sistem Manajemen Mutu.
Identitas Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal harus memuat paling sedikit Informasi: nama LPK Amdal; alamat LPK Amdal; dan status LPK Amdal. Status LPK Amdal dapat berupa: a) LPK Amdal pemerintah pusat; b) LPK Amdal pemerintah daerah; c) LPK Amdal perguruan tinggi; atau d) LPK Amdal swasta yang dibentuk berdasarkan akta pendirian yang sah untuk pelatihan yang bersifat terbuka.
Penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal harus memuat paling sedikit informasi: a) nama penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal; b) tempat dan tanggal lahir penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal; c) umur penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal; d) alamat tempat tinggal penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal; dan e) pendidikan penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal. Penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal harus memenuhi persyaratan: a) memiliki sertifikat pengelola pelatihan berupa sertifikat management of training (MoT) atau yang setara; dan b) memiliki sertifikat pelaksana pelatihan berupa sertifikat training officer course (TOC) atau yang setara.
Dalam hal Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal yang didirikan oleh perguruan tinggi tidak memiliki sertifikat, pimpinan lembaga pendidikan tinggi atau universitas dapat menunjuk personil di lingkungannya untuk menjadi penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal. Personil yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga pendidikan tinggi atau universitas harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan atau pelaksanaan pelatihan.
Pengajar tetap dan tidak tetap harus memenuhi persyaratan: a) memiliki sertifikat pelatihan sebagai pengajar berupa Training of Trainer (ToT) atau yang setara; b) memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai materi yang diajarkan; dan c) memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir berturut turut dalam: penyusunan Amdal dan/atau penilaian Amdal. Dalam hal pengajar tidak memenuhi persyaratan pengajar, dapat berasal dari perguruan tinggi sesuai bidang keilmuannya dan telah memiliki pengalaman bidang keilmuannya paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi merupakan bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
Adapun yang dimaksud Informasi publik meliputi: program pelatihan Penyusun Amdal; dan pelaksanaan pelatihan Penyusun Amdal.
Sistem Manajemen Mutu merupakan sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari pelaksanaan pelatihan Kompetensi Amdal. Sistem Manajemen Mutu meliputi: a) perencanaan; b) seleksi dan penugasan tenaga pelaksana; c) penerapan prosedur operasional standar; d) dokumentasi pelaksanaan kegiatan; dan e) evaluasi dan pelaporan.
Berdasarkan permohonan akreditasi di atas menteri melakukan penelaahan terhadap kelengkapan persyaratan. Dalam pelaksanaan penelahaan, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. Pejabat pimpinan tinggi madya melakukan penelaahan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan diterima. Dalam hal hasil penelaahan lengkap dan benar, pejabat pimpinan tinggi madya menerbitkan rekomendasi penerbitan akreditasi. Dalam hal hasil penelaahan dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, pejabat pimpinan tinggi madya mengembalikan berkas persyaratan kepada pimpinan LPK Amdal untuk dilengkapi. Berdasarkan rekomendasi, Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan akreditasi kepada pimpinan LPK Amdal.
Ditegaskan dalam PermenLHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bahwa Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal yang telah memperoleh akreditasi berwenang melaksanakan pelatihan Kompetensi Amdal. Pelatihan Kompetensi Amdal dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun dan ditetapkan oleh pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. Kurikulum terdiri atas: a) kurikulum pelatihan penyusunan Amdal; b) kurikulum pelatihan dasar Amdal; dan c) kurikulum pelatihan penilaian Amdal dan uji kelayakan.
Kurikulum pelatihan penyusunan Amdal paling sedikit berisi muatan: a) penapisan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b) penyusunan rencana kerja dokumen Amdal; c) penyusunan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; d) penyusunan deskripsi rona lingkungan hidup awal; e) penentuan dampak penting hipotetik dan sifat penting dampak; f) penentuan batas wilayah studi dan batas waktu kajian; g) penentuan metode studi Amdal; h) penyusunan formulir kerangka acuan; i) penyusunan deskripsi rinci rona lingkungan hidup; j) penyusunan hasil pelibatan masyarakat; k) penentuan dampak penting hipotetik final; l) prakiraan dampak penting; m) pelaksanaan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; n) penyusunan Amdal; o) penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup; p) penyusunan rencana pemantauan lingkungan hidup; q) penyusunan dokumen rencana pengelolaan lingkungan rencana pemantauan lingkungan; r) pengendalian proses penyusunan Amdal; dan s) sistem informasi dokumen lingkungan hidup. Kurikulum pelatihan dasar Amdal paling sedikit berisi muatan:
a. pengertian dan manfaat Amdal serta Persetujuan Lingkungan;
b. kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam terkait Persetujuan Lingkungan
c. penapisan dokumen Amdal;
d. pelingkupan dalam Amdal;
e. identifikasi prakiraan, dan evaluasi serta mitigasi dampak lingkungan dalam Amdal;
f. proses penyusunan dan penilaian Amdal serta Persetujuan Lingkungan;
g. sistem informasi dokumen lingkungan hidup;
h. etika penyusun dan penilai Amdal; dan
i. pembinaan, pengawasan dan sanksi.
Kurikulum pelatihan penilaian Amdal dan uji kelayakan paling sedikit berisi muatan: a) penapisan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b) penilaian deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c) penilaian deskripsi rona lingkungan hidup awal; d) penilaian dampak penting hipotetik; e) penilaian batas wilayah studi dan batas waktu kajian; f) penilaian metode studi Amdal; g) pemeriksaan formulir kerangka acuan; h) penilaian deskripsi rinci rona lingkungan hidup; i) penilaian hasil pelibatan masyarakat; j) penilaian dampak penting hipotetik final; k) prakiraan dampak penting; l) penilaian evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; m) penilaian rencana pengelolaan lingkungan hidup; n) penilaian rencana pemantauan lingkungan hidup; o) pelaksanaan uji kelayakan; p) penyusunan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan q) pelaksanaan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal yang telah mendapat akreditasi wajib melaporkan penyelenggaraan pelatihan Kompetensi Amdal kepada Menteri dan ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidang pengembangan sumber daya manusia. Laporan paling sedikit memuat: a) pelaksanaan pelatihan Kompetensi Amdal berupa: jenis pelatihan; waktu dan tempat pelaksanaan; identitas peserta; berita acara rapat kelulusan; dan evaluasi pelaksanaan; b) daftar pengajar tetap dan tidak tetap; c) penerapan kurikulum dan silabus Amdal yang digunakan; d) informasi publik pelaksanaan pelatihan Kompetensi penyusun Amdal; dan e) manajemen mutu. Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Uji Kompetensi Amdal dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Amdal. Ditegaskan dalam Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bahwa Uji Kompetensi Amdal dan penerbitan Sertifikat Kompetesi Amdal dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal yang telah memperoleh penetapan dari Menteri. Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal dapat didirikan oleh: a) pemerintah pusat; b) pemerintah daerah; atau c) swasta.
Selengkapnya silahkan Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Semoga ada manfaatnya.