Berdasarkan PermenpanRB atau PermenpanRB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman, yang dimaksud Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Sandiman dalam melaksanakan tugas jabatan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman, bahwa Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian. Sandiman merupakan jabatan karier PNS. Sandiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, serta ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Sandiman merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Sandiman terampil; Sandiman mahir; dan Sandiman penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Sandiman ahli pertama; Sandiman ahli muda; Sandiman ahli madya; dan Sandiman ahli utama.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman menyatakan bahwa Sandiman dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Sandiman; b) pengadaan Sandiman; c) pengembangan karier Sandiman; d) pengembangan Sandiman; e) penempatan Sandiman; f) promosi dan/atau mutasi Sandiman; g) uji kompetensi Sandiman; h) sistem informasi manajemen Sandiman; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Sandiman.
Identitas jabatan, paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan, terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Sedangkan persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) ukuran kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman terdiri atas: . Kompetensi Teknis bersifat umum; dan Kompetensi Teknis bersifat khusus. Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman bersifat umum meliputi: manajemen keamanan siber dan persandian; dan advokasi kebijakan keamanan siber. Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman bersifat khusus meliputi: a) manajemen risiko keamanan siber; b) penilaian keamanan teknologi informasi; c) intelijen siber; d) monitoring keamanan jaringan; e) audit keamanan informasi; f) penyediaan layanan keamanan informasi; g) pengelolaan Computer Security Incident Response Team (CSIRT); h) manajemen insiden siber; i) manajemen krisis siber; j) forensik digital; k) investigasi siber; l) data science keamanan siber dan sandi negara; m) analisis kripto; n) rekayasa kriptografi; o) rancang bangun perangkat keamanan teknologi informasi; p) pengkajian teknologi keamanan siber dan sandi; q) pengelolaan penelitian teknologi keamanan siber dan sandi negara; r) pengelolaan security operation center (SOC); s) pengelolaan pusat kontak siber nasional; t) analisis kelaikan sertifikat elektronik; u) pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik; v) pengelolaan jaringan dan infrastruktur sertifikasi elektronik; w) verifikasi algoritma kriptografi; x) functional testing; y) analisis kerawanan produk keamanan siber dan sandi negara; dan z) pengelolaan pengujian produk keamanan siber dan sandi negara.
Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Adapun Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan: a) kamus kompetensi teknis; b) kamus kompetensi manajerial; dan c. kamus kompetensi sosial kultural. Naskah lengkap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman,melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.