Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Peraturan Menteri ESDM atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021


Peraturan Menteri ESDM atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, diterbitkan untuk untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta optimalisasi pemanfaatan gas suar yang dihasilkan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, yang dimaksud Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.  Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. Gas Suar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan/atau gas bumi atau pengolahan minyak dan/atau gas bumi yang akan dibakar pada suar secara terus-menerus maupun yang tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.   Pembakaran Gas Suar {Flaring) yang selanjutnya disebut Pembakaran Gas Suar adalah pembakaran Gas Suar pada Suar baik vertikal maupun horizontal secara terus-menerus maupun tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, bahwa Gas Suar  dapat  dimanfaatkan  untuk  keperluan penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, compressed natural gas, liquefied petroleum gas, dimetil eter, dan/atau keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya.  Pemanfaatan Gas Suar dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaidah keteknikan yang baik. Pemanfaatan Gas Suar dapat dilaksanakan oleh Pembeli Gas Suar. Pembeli Gas Suar terdiri atas: a)  badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan; dan/atau b) badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.

 

Bagaimana Tata Cara Pengajuan, Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar. Dinyatakan dalam Peraturan Menteri ESDM atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, bahwa Pemanfaatan Gas Suar dilakukan berdasarkan pada kelaziman  bisnis  sesuai  kaidah  dan  perhitungan komersialitas yang wajar.  Penetapan alokasi, pemanfaatan dan harga Gas Suar dilakukan berdasarkan permohonan.  Permohonan diajukan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya. Permohonan dibuat secara tertulis dengan disertai:

a.  dokumen teknis yang terdiri atas:

1.  sumber Gas Suar;

2.  prinsip  dan  pola  penyaluran  dan/atau pengiriman;

3.  titik serah;

4.  tanggal dimulai dan berakhirnya penyaluran; dan

5.  jumlah perkiraan penyerahan Gas Suar harian, dan/atau jumlah volume kontrak;

b.  dokumen Identifikasi volume Pembakaran Gas Suar yang dilakukan dengan menggunakan:

1.  alat ukur;

2.  perhitungan neraca massa; atau

3.  perhitungan engineering lainnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik;

c.  dokumen lainnya yang menerangkan calon Pembeli Gas Suar dan infrastruktur penyaluran Gas Suar;

d.  keekonomian penjualan Gas Suar; dan

e.  salinan dokumen kesepakatan harga Gas Suar.

 

SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya menyampaikan permohonan kepada Menteri disertai dengan pertimbangan. Menteri melalui Direktur Jenderel melakukan penilaian terhadap permohonan. Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian terhadap permohonan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.  Menteri  menetapkan  atau  menolak  permohonan penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Suar dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya serta penilaian dari Direktur Jenderal.

 

Permohonan alokasi, pemanfaatan dan harga Gas Suar yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli Gas Suar. Pembeli Gas Suar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib melakukan kegiatan pemanfaatan Gas Suar.  Dalam  hal  Pembeli  Gas Suar  tidak  melakukan pemanfaatan Gas Suar dalam jangka waktu atau tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli Gas Suar, Menteri dapat meminta SKK Migas dan/atau  BPMA  sesuai  kewenangannya  untuk mengevaluasi ulang penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Suar.

 

Dalam hal peijanjian jual beli Gas Suar akan diperpanjang, Kontraktor melalui SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya dapat mengajukan permohonan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Suar kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya perjanjian jual beli Gas Bumi. Perjanjian jual beli Gas Suar tidak diberlakukan take or pay dan stand by letter of credit.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri ESDM atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter