Pada bagian umum Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21-SE-M-2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dinyatakan bahwa eraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi.
Sehubungan dengan  telah  beroperasinya  LSBU  dan  LSP  melalui  Sistem Online  Single  Submission -  Risk  Base  Approach   (OSS  RBA)  yang  telah terintegrasi  dengan  portal  perizinan  Kementerian  PUPR  serta  Sistem Informasi  Jasa  Konstruksi  (SIJK)  Terintegrasi,  diperlukan  Surat  Edaran Menteri  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Rakyat  tentang  Tata  Cara Pemenuhan  Persyaratan  Perizinan  Berusaha,  Pelaksanaan  Sertifikasi Kompetensi  Kerja  Konstruksi,  dan  Pemberlakuan  Sertifikat  Badan  Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Maksud diterbitkannya Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor:  21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, adalah sebagai  pedoman  pemenuhan persyaratan  perizinan  berusaha  LSBU,  LSP, badan  usaha  Jasa Konstruksi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan pemberlakuan SBU serta SKK. Adapun tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor:  21/SE/M/2021 adalah a) menjamin  terlaksananya pelayanan  pemenuhan  persyaratan perizinan  berusaha  LSBU,  LSP,  dan  badan  usaha  Jasa Konstruksi; b) menjamin  terlaksananya  pelayanan  pemenuhan  sertifikasi kompetensi kerja konstruksi; dan c)  menjamin terwujudnya tertib penggunaan SBU dan SKK; dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkup Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor:  21/SE/M/2021 adalah ini meliputi: 1) Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha LSBU; 2) Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha LSP; 3) Pemenuhan  Persyaratan  Perzinan  Berusaha  Badan  Usaha  Jasa Konstruksi; 4) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi;  5) Ketentuan terkait pemberlakuan SBU dan SKK Konstruksi.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor:  21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor:  21-SE-M-2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Semoga ada manfaatnya. 






No comments
Post a Comment