Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber), yang dimakud Industri Karet Remah (Crumb Rubber) adalah kegiatan usaha atau industri yang menghasilkan Karet Remah, termasuk karet spon (busa) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Nomor 22123.
Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) terd iri atas: persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi: bahan baku; bahan penolong; energi; air; proses produksi; produk; limbah; dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi: kebijakan dan organisasi; perencanaan strategis; pelaksanaan dan pemantauan; tinjauan manajemen; tanggung jawab sosial perusahaan; dan ketenagakerjaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) bahwa Perusahaan lndustri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Tata cara sertifikasi Industri Hijau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubbery).
Dengan diberkalukannya Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) maka a) sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubbery yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk lndustri Karet Remah (Crumb Rubbery dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; b) permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubbery yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubbery; dan c) audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubbery dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubbery (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber), melalui salinan dokumen yang tersedia d bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.