Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program Pertanian. Setiap Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian wajib diikutsertakan menjadi Peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun yang dimaksud Penyuluh Pertanian tersebut adalah THL-TB Penyuluh Pertanian.
Selain kepada Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwajibkan kepada pegawai lainnya yang melaksanakan kegiatan operasional kantor berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak dengan kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen selama masa kontrak.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas: Jaminan Kecelakaan Kerja; dan Jaminan Kematian.
Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian wajib mendaftarkan Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan pegawai lainnya menjadi Peserta aktif pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berikut ini petunjuk teknis Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program Pertanian. Menurut Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 39 Tahun 2021, Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan: a) melakukan sosialisasi; dan b) memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan pegawai lainnya.
.
Adapun pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program Pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian wajib membayarkan Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan secara berkala dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Tata cara pembayaran Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan, Monitoring, Dan Evaluasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program Pertanian. Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian menyampaikan laporan pelaksanaan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan.
Berdasarkan laporan, Sekretariat Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada unit kerja Eselon I. Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan monitoring dan evaluasi mengenai jumlah dan jenis kepesertaan aktif Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada unit kerja Eselon I dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Biro Perencanaan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai ketepatan dan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada unit kerja Eselon I. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang: a) Sekretariat Jenderal kepada unit kerja Eselon II yang menangani kesekretariatan pada Unit Kerja Eselon I; dan b) unit kerja Eselon II yang menangani kesekretariatan pada unit kerja Eselon I kepada unit kerja lainnya di lingkungan Eselon I yang bersangkutan.
Dalam hal sumber anggaran pembayaran upah melalui mekanisme dekonsentrasi atau tugas perbantuan, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh unit kerja Eselon I terkait kepada satuan kerja dekonsentrasi atau tugas perbantuan. Hasil monitoring dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan mengenai pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kementerian Pertanian.
Selengkapnya silahkan baca Permentan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program Pertanian, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian inormasi tentang Permentan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.