Latest:

Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Satuan Pendidikan

Dokumen Kebijakan SPMI


1.    Dokumen Kebijakan SPMI 
Kebijakan mutu adalah dokumentasi tertulis yang minimal berisi pernyataan top manajemen/pimpinan sekolah bahwa seluruh pengelolaan sekolah bernaung dalam SPMI sehingga terwujud budaya mutu pada sekolah. Kebijakan mutu dapat dilengkapi dengan garis besar penjelasan tentang bagaimana suatu sekolah memahami, merancang, dan melaksanakan SPMI seperti penjelasan mengenai latar belakang atau alasan, tujuan, strategi, prinsip, dan arah sekolah untuk menjamin dan meningkatkan mutu dalam setiap kegiatannya.


Dokumen tertulis Kebijakan SPMI bermanfaat untuk:
a)menjelaskan kepada para pemangku kepentingan sekolah tentang SPMI;
b)menjadi dasar penetapan seluruh standar SPMI;
c)membuktikan bahwa SPMI terdokumentasikan.

2. Dokumen Standar SPMI
Standar SPMI adalah dokumen tertulis berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan suatu sekolah untuk mewujudkan visi dan misinya, agar dapat dinilai bermutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga memuaskan para pemangku kepentingan internal dan eksternal sekolah.

Dokumen tertulis Standar SPMI (Standar Mutu) berfungsi, antara lain, sebagai:
a)alat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sekolah;
b)indikator untuk menunjukkan tingkat (level) mutu sekolah;
c)tolok ukur yang harus dicapai oleh semua pihak di dalam sekolah sehingga menjadi faktor pendorong untuk bekerja dengan, atau bahkan melebihi, standar;
d)bukti otentik kepatuhan sekolah terhadap peraturan perundang-undangan dan bukti kepada publik bahwa sekolah yang bersangkutan benar memiliki dan memberikan layanan pendidikan dengan menggunakan standar.

Perumusan standar dapat mengacu pada SNP atau indikator SNP atau  berdasarkan unit proses/aktivitas di sekolah.

Berikut SNP dan indikator SNP:
a.  Standar Kompetensi Lulusan
1)Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi sikap
2)Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan
3)Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi ketrampilan
b.  Standar Isi
1)Perangkat pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan.
2)Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur.
3)Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan.
c.   Standar Proses
1)Sekolah merencanakan proses pembelajaran sesuai ketentuan.
2)Proses pembelajaran dilaksanakan dengan tepat.
3)Pengawasan dan penilaian otentik dilakukan dalam proses pembelajaran.
d.  Standar Penilaian
1)Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi
2)Teknik penilaian objektif dan akuntabel
3)Penilaian pendidikan ditindaklanjuti
4)Instrumen penilaian menyesuaikan aspek
5)Penilaian dilakukan mengikuti prosedur
e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1)Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai ketentuan
2)Ketersediaan dan kompetensi kepala sekolah sesuai ketentuan
3)Ketersediaan dan kompetensi tenaga administrasi sesuai ketentuan
4)Ketersediaan dan kompetensi laboran sesuai ketentuan
5)Ketersediaan dan kompetensi pustakawan sesuai ketentuan
f.    Standar Pengelolaan
1)Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan
2)Program pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan
3)Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan
4)Sekolah mengelola sistem informasi manajemen
g.  Standar Sarana dan Prasarana
1)Kapasitas daya tampung sekolah memadai
2)Sekolah memiliki sarana dan prasarana pembelajaran pokok yang lengkap dan layak
3)Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang lengkap dan layak
h.  Standar Pembiayaan
1)Sekolah memberikan layanan subsidi silang
2)Sekolah melakukan pengelolaan dana dengan baik


Perumusan standar yang mengacu pada unit proses/aktivitas  yang ada di sekolah meliputi:
1)    Penerimaan peserta didik baru (PPDB),
2)    Promosi sekolah,
3)    Pengembangan kurikulum dan penerapannya,
4)    PBM,
5)    Ujian akhir sekolah,
6)    Uji kompetensi/sertifikasi,
7)    Ujian akhir nasional,
8)    Pembelajaran di dunia kerja,
9)    Penelusuran tamatan,
10)Pengelolaan fasilitas,
11)Pengelolaan unit produksi,
12)Pelatihan SDM sekolah,
13)Bimbingan karir (guru dan siswa),
14)Penyusunan bahan ajar (modul),
15)Kegiatan ekstrakurikuler,
16)Pengadaan guru tamu/out sourcing,
17)Kerjasama antar lembaga,
18)Penyusunan program sekolah dengan komite sekolah,
19)Kegiatan kreativitas siswa.

Standar SPMI dapat juga dibuat berdasar indikator/instrumen akreditasi sekolah, karena penyusunan indikator/instrumen akreditasi sekolah juga menggunakan SNP sebagai acuan. Penggunaan indikator/istrumen akreditasi sekolah sebgai standar SPMI juga mempermudah sekolah dalam persiapan akreditasi sebagai kegiatan SPME.

Untuk dapat memenuhi standar SPMI, maka sekolah menyusun prosedur operasonal standar (POS) atau panduan dan atau pedoman agar seluruh kegiatan sekolah dapat dievaluasi/diaudit, yang pada akhirnya proses penjamaminan mutu dapat berjalan. Untuk setiap POS atau panduan atau pedoman membutuhkan satu atau lebih formulir/borang SPMI.

3. Dokumen Formulir SPMI
Formulir/Borang SPMI adalah dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu sebagai bagian tak terpisahkan dari Standar Mutu dan Manual Mutu atau Prosedur Mutu.

Formulir/borang yang dirancang khusus untuk keperluan khusus, antara lain:
a)Formulir untuk mencatat/merekam semua temuan penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan isi standar tertentu.
b)Formulir untuk mencatat/merekam semua tindakan dari pejabat yang berwenang dalam mengkoreksi setiap penyimpangan dari standar yang dilakukan oleh PTK, unsur pimpinan, dan sebagainya.
c)Formulir untuk evaluasi diri dilengkapi dengan misalnya checklist berisi pertanyaan atau data yang dibutuhkan.

Dokumen tertulis Formulir/Borang SPMI berfungsi, antara lain, sebagai:
a)alat untuk mencapai/memenuhi/mewujudkan isi standar mutu;
b)alat untuk memantau, mengontrol, mengendalikan, mengkoreksi, mengevaluasi pelaksanaan SPMI;
c)bukti otentik untuk mencatat/merekam pelaksanaan SPMI secara periodik.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter