Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa PNS,TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022. LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa Magister/Doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia, dan mendukung program beasiswa lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait. Untuk Panduan atau Juknis lengkap Beasiswa PNS,TNI termasuk Guru dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023 dapat di download pada akhir tulisan ini.
Beasiswa PNS/TNI/POLRI diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister atau menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa Doktor.
Skema Beasiswa PNS,TNI dan POLRI.
1. Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.
3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
4. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
5. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi usulan K/L yang disetujui LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
Apa saja komponen biaya yang diberikan?
1. Biaya Pendidikan
a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP/Tuition Fee
c. Tunjangan Buku
d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
e. Biaya Seminar Internasional
f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
a. Transportasi
b. Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Asuransi Kesehatan
d. Biaya Hidup Bulanan
e. Biaya Kedatangan
f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
g. Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
Apa saja persyaratan umum pendaftaran Pendaftaran Beasiswa PNS termasuk Guru,TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023 ? Persyaratan umum Beasiswa PNS,TNI dan POLRI sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif
b. Kelas Khusus
c. Kelas Karyawan
d. Kelas Jarak Jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Apa saja persyaratan khusus Pendaftaran Beasiswa PNS,TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023 ? Persyaratan khusus Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI sebagai berikut:
1. Surat usulan dari institusi pendaftar yang ditandatangani oleh:
a. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS.
b. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar anggota TNI, atau
c. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
2. Berstatus aktif sebagai PNS, TNI, atau POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
3. Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
c. Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
d. Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 (dua) kali masa studi ditambah 1 (satu) tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Bagaimana cara mendaftarnya
1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Apa saja proses seleksi Beasiswa PNS, TNI dan POLRI?
Proses Seleksi Beasiswa PNS,TNI dan POLRI sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Catatan: Bagi pendaftar program Beasiswa PNS/TNI/POLRI yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Bagaimana dengan Proses Seleksi Beasiswa Tahun 2022? Proses Seleksi yang akan dilakukan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut. Pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih Kota/Lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid
Bagaimana Pendaftaran Beasiswa PNS,TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023? Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Selanjutnya melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran. Dan Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis dibuat/diterbitkan pada tahun 2022 (informasi detail terkait dokumen dapat dilihat pada booklet atau buku panduan masing-masing program)
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa PNS,TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023
Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut.
Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.
Berikut Jadwal lengkap Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa PNS,TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023
· Jadwal Pendaftaran Beasiswa Tahap 1 tanggal 25 Februari - 27 Maret 2022
· Jadwal Pendaftaran Beasiswa Tahap 2 tanggal 4 Juli - 5 Agustus 2022
· Jadwal Seleksi Administrasi Tahap 1 tanggal 28 Maret - 11 April 2022
· Jadwal Seleksi Administrasi Tahap 2 tanggal 8 - 19 Agustus 2022
· Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tahap 1 tanggal 12 April 2022
· Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tahap 1 tanggal 22 Agustus 2022
· Jadwal Seleksi Bakat Skolastik tahap 1 tanggal 18 - 22 April 2022
· Jadwal Seleksi Bakat Skolastik tahap 2 tanggal 29 Agustus - 10 September 2022
· Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik tahap 1 tanggal 27 April 2022
· Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik tahap 2 tanggal 15 September 2022
· Jadwal Seleksi Substansi tahap 1 tanggal 6 Juni 2022 - 1 Juli 2022
· Jadwal Seleksi Substansi tahap 2 tanggal 26 September - 4 November 2022
· Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Substansi tahap 1 tanggal 4 Juli 2022
· Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Substansi tahap 2 tanggal 11 November 2022
Catatan
LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
· Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
· Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
· Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
· Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Selengkapnya silahkan download dan baca PANDUAN ATAU JUKNIS LENGKAP BEASISWA PNS,TNI DAN POLRI LPDP TAHUN 2022/2023
Demikian informasi tentang Persyaratan, Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Beasiswa PNS,TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.