PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

 

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik. Partai Politik harus mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

 

Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibel.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bahwa Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi: pendaftaran; Verifikasi Administrasi; Verifikasi Faktual; dan penetapan. Verifikasi Administrasi meliputi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi perbaikan. Verifikasi Faktual meliputi Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual perbaikan. Penetapan meliputi penetapan Partai Politik peserta Pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu.

 

Rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik (Perpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bahwa Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas: a) Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir; b) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; c) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan d) Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

 

Partai Politik ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi. Partai Politik ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

 

Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c) memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi; d) memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota; e) menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; f) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA; g) mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h) menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan i) menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

 

Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.

 

Ditegaskan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD bahwa dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu, meliputi: a) Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia; b) salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c) keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d) keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi; e) keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; f) keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan; g) surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:

1. data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

3. memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

4. memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;

7. mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

8. memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan

9. menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU;

h. surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

i. bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau KK, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;

j. surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

k. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan

l. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.

 

Dalam hal Kantor Tetap sebagaimana tercantum dalam surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Partai Politik meminta surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

Ketentuan mengenai formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Ketentuan mengenai formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, melalu salian dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu nggota DPR dan DPRD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter