Latest:

Jenjang Jabatan Fungsional Berdasarkan Permenpan Nomor 20 Tahun 2016

Jenjang Jabatan Fungsional


Jenjang Jabatan Fungsional secara umum diatur dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional. Berdasarkan regulasi ini, Jabatan Fungsional, terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan b) Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Pemula/ Pelaksana Pemula; b) Terampil/Pelaksana; c) Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d) Penyelia. Sedangkan jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Ahli Pertama/Pertama; b) Ahli Muda/Muda; c) Ahli Madya/Madya ; dan d) Ahli Utama/Utama.

Selanjutnya dinyatakan dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) dibaca dan dimaknai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas.



Dinayatakan dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsionalmenyatakan bahwa 1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil. 2) Peraturan menteri ini mulai berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya ditegaskan dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2016




Link Download Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional ----DISINI

Demikian info tentang Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional, semoga bermanfaat. Terima kasih. 

No comments:

Post a Comment



































Free site counter