Latest:

Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya


Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya terdapat dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  yang  selanjutnya disingkat  K3  adalah  ilmu  pengetahuan  dan penerapannya  dalam  usaha  mencegah  terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sedangkan  Jabatan  Fungsional  Penguji  Keselamatan  dan Kesehatan  Kerja  yang  selanjutnya  disebut Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang untuk  melakukan  kegiatan  pengujian  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja  dan kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. 

Berdasarkan Perauran Menpan atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 yakni melaksanakan pengujian Keselamatan Dan Kesehatan KERJA dan kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang meliputi perencanaan kegiatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, pengujian higiene industri, pengujian kesehatan tenaga kerja, pengujian ergonomi, pengujian keselamatan kerja, pengujian kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, pengendalian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, pengkajian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dan evaluasi dan pelaporan pelayanan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.


Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014

Instansi  Pembina Jabatan  Fungsional Penguji  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, yaitu:
a. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama;
b. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Muda; dan
c. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Madya.

Pangkat,  golongan  ruang  Penguji  Keselamatan Dan Kesehatan KERJA sesuai  dengan  jenjang jabatannya, meliputi:
a. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama, pangkat:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Muda, pangkat:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Madya, pangkat:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya




Link download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya ----disini

Demikian Informasi terkait Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih 

No comments:

Post a Comment



































Free site counter