Latest:

Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Angka Kreditnya


Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Angka Kreditnya terdapat dalam Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi ini yang dimaksud Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. 


Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten, menurut Pasal 2 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan   Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang pelayanan teknis  dan  operasional  pengelolaan produksi perikanan  tangkap  pada Instansi Pusat  dan Instansi Daerah.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, dinyatakan bahwa 1)  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan  Tangkap  merupakan  Jabatan  fungsional kategori keterampilan. 2)  Jenjang Jabatan  Fungsional Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi,  terdiri atas: a)  Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula; b)  Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap  Pelaksana/Terampil;  c) Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap  Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan d) Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap Penyelia.

Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017
Menurut Pasal 5 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap dan Angka Kreditnya, Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan  Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis  dan  operasional  pengelolaan  produksi  perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap dan Angka Kreditnya. 




Link download Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap dan Angka Kreditnya ---DISINI----

Demikian info tentang Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih. 

No comments:

Post a Comment



































Free site counter