Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Angka Kreditnya


Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Angka Kreditnya terdapat dalam Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 29 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknis Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.


Rumpun dan Kedudukan Jabatan Fungsional Teknisi  Siaran. Pada Pasal 2 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Teknisi  Siaran  termasuk  dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Sedangkan Kedudukan Jabatan  Teknisi  Siaran  sebagai  pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  pengoperasian  peralatan  teknik produksi, Penyiaran  dan  Layanan  Media  Baru  pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi  Siaran. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran  termasuk  dalam jabatan fungsional kategori keahlian. Sedangkan   Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari  jenjang terendah  sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Teknisi Siaran Ahli Pertama; b)  Teknisi Siaran Ahli Muda;  c)  Teknisi Siaran Ahli Madya.


Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran


Sesuai Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Tugas  jabatan  Teknisi  Siaran  yaitu melakukan  kegiatan pengoperasian  peralatan  teknik  produksi,  penyiaran  dan Layanan Media Baru.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, melauli salinan dokumen yang terdapat di bawah ini




Link download Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Angka Kreditnya --DISINI---

Demikian informasi tentang Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Angka Kreditnya, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter