Latest:

Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya


Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya terdapat dalam Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dalam rangka menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Adapun yang dimaksud Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang disebut Pengawas Perikanana dalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan. Sedangkan yang dimaksud Pengawasan Perikanana dalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.

Rumpun jabatan dan kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan Jabatan Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengawasan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
PERMENPAN RB (PERMEN MEPAN RB) NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PengawasPerikanan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pengawas Perikanan Pemula / Pelaksana Pemula; b) Pengawas Perikanan Terampil / Pelaksana; c) Pengawas Perikanan Mahir/ Pelaksana Lanjutan; dan d) PengawasPerikananPenyelia. Sedangkan  Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas: a) Pengawas Perikanan Ahli Pertama / Pertama; b) Pengawas Perikanan Ahli Muda/ Muda; c) Pengawas Perikanan Ahli Madya/ Madya;dan d) Pengawas Perikanan AhliUtama / Utama.




Selengkapnya silahkan download  Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan  --------DISINI----

Demikian informasi tentang Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, semoga bermanfaat. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter