Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ. 1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

 

Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) Perencanaan Pelaksanaan Antar Kerja; b) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; c) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing; d) Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Penempatan; e) Evaluasi dan Laporan Pelaksanaan Antar Kerja; dan f) Pengembangan Antar Kerja.

 

Diktum KETUJUH KESEMBILAN Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat kebangsaan.


Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kesembilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 TAHUN 2022 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada manfaatnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter