Latest:

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.

 

Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyatakan Ruang lingkup standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) analisis substantif prapersidangan konstitusi; b) analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain; c) studi pendalaman persidangan; dan d) penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyatakan Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN : Standar kompetensi jabatan fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kesembilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Link download Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Semoga ada manfaatnya. 

No comments:

Post a Comment



































Free site counter