Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 |
Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK
Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, Pelamar yang dapat melamar sebagai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau Tenaga
Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber
Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Adapun Jenis jabatan
fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR)
terlampir pada Lampiran I Kepmenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Sedangkan jenis jabatan
fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi
(STR) terdiri dari jabatan Administrator
Kesehatan; dan Entomolog Kesehatan
Pelamar jabatan fungsional
tenaga kesehatan tahun 2022 wajib
memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut: a) Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional wajib
memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk
jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tahun) untuk jenjang muda dan 5 (lima)
tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar; b) Bagi pelamar pada jenis jabatan
fungsional sebagaimana diktum KETIGA wajib memiliki pengalaman dihitung dari
masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama,
serta 5 (lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang
dilamar.
Ditegaskan dalam Petunjuk
Teknis atau Juknis Pendaftaran dan Seleksi
PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bahwa Masa kerja Pelamar dibuktikan
dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Kepala puskesmas bagi
pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas; b) Kepala Rumah Sakit bagi
pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit; c) Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja
pejabat pimpinan tinggi pratama; d) Pejabat administrator bagi pelamar yang
memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau e) Kepala
divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan
/yayasan.
Adapun Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: Seleksi Administrasi; dan Seleksi Kompetensi
yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial,
seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Seleksi menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara
dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.
Jumlah soal keseluruhan
seleksi kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a)
Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (Sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi
kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi
kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Seleksi kompetensi dilaksanakan
dalam durasi waktu sebagai berikut: a)Seleksi kompetensi teknis, manajerial,
dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh)
menit; b) Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Durasi waktu pelaksanaan
seleksi kompetensi dikecualikan bagi pclamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan
dalam durasi waktu sebagai berikut: a) Seleksi kompetensi teknis, manajerial,
dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh)
menit; b) Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Selanjutnya Petunjuk Teknis
atau Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK
Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwaPembobotan nilai
untuk soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal seleksi kompetensi
teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab
bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot
jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal seleksi kompetensi sosial
kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal
wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling
tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan
rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis; b) 200
(dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 40
(empat puluh) untuk wawancara. Nilai Ambang Batas untuk seleksi Kompetensi yaitu:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi
jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 (nol);
b. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi
jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158 (seratus lima
puluh delapan);
c. nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh); dann
d. nilai untuk wawancara adalah 24 (dua puluh
empat).
Kompetensi teknis bagi
pelamar diberikan penambahan nilai (afirmasi) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan
derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan
tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi
teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima); b) pelamar
yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan
sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai
sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan); c) pelamar yang berusia 35
(tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja
paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas
kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat
tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi
kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas); d) pelamar yang
melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil
negara,
mendapat tambahan nilai
sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan); dan e) pelamar yang sedang dan/atau telah
melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat
melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut Penugasan Khusus
di DTPK (Pensus DTPK); Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat); Nusantara Sehat Individu (NSI); Nusantara
Sehat berbasis Tim (NST); atau Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan
Dokter Spesialis (PGDS); mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen)
dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).
Dalam hal pelamar
mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis
tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus
persen). Tata cara verifikasi
penambahan nilai seleksi kompetensi teknis disusun oleh Kementerian Kesehatan
selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;
Pelamar yang telah
dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja diberikan gaji sesuai pangkat sebagaimana tercantum dalam lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
Selengkapnya silahkan
download SALINAN dan LAMPIRAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Juknis Mekanisme
Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pendaftaran dan Seleksi
PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.