Latest:

Juknis - Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah

Juknis - Tata Cara Pembentukan  Komite Sekolah
Juknis (Tata Cara) Pembentukan Komite Sekolah

Juknis (Tata Cara) Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan fungsi, Komite Sekolah bertugas untuk: a) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain; b) menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun upaya kreatif dan inovatif harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundangundangan; c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat, Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
d. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
3. pemerintah desa;
4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
5. forum koordinasi pimpinan daerah;
6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Dalam Juknis Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya. Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya. engurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Ditegaskan dalam Juknis Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat, bahwa Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan. Penetapan Komite Sekolah gabungan ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak. Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). AD dan ART paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.

Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.

Pembiayaan operasional Komite Sekolah digunakan untuk:
a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Laporan terdiri dari: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Demikian info tentang Juknis Tata CaraPembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga bermanfaat. Terima kasih.




No comments:

Post a Comment



































Free site counter