Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional


Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsionaldiatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Nomor 11 Tahun 2022, yang dimaksud sebagai pedoman untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional dan untuk melaksanakan pembinaan teknis kepegawaian jabatan fungsional bagi instansi Pembina agar dapat mudah dilaksanakan.


Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsionalantara lain mengantur tentang Pengusulan, Penetapan Kebutuhan, dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional; Uji Kompetensi dan Rekomendasi Pengangkatan; Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji; Tugas Jabatan, Angka Kredit Minimal, Dan Pemeliharaan

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional. Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.

 

Terkait pengangkatan dalam jabatan fungsional, dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Adapun Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional yaitu:

a. Presiden untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

1. Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan

2. Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya

 

Terkait Uji Kompetensi dan Rekomendasi Pengangkatan, dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional bahwa pejabat Fungsional harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. Pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional dilakukan melalui Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilaksanakan bagi:a) Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain; b) Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui promosi; atau c) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Uji Kompetensi tidak berlaku bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama.

 

Bagaiman pengaturan tentan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ? PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pejabat Fungsional yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Dalam hal Pejabat Fungsional jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa yang dimaksud Tugas Jabatan, Angka Kredit Minimal, Dan Pemeliharaan ? dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional bahwa Tugas Jabatan, mencakup: a) tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang; dan b) tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut: 1) disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan; 2) ditetapkan dalam keputusan; 3) diluar tugas pokok jabatan; 4) sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau 5) terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit minimal. Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi, Pejabat Fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. Pejabat Fungsional yang menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsionalnya, wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. Angka Kredit Kumulatif dan Angka Kredit pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

 



Link download Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

 

Demikian informasi tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Nomor 11 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter