Latest:

Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2023

Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2023


Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023


Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 bahwa daiam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lilalamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pcmbangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, atau organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lilaiamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditetapkannya Undang-Undang Namor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren), menjadi momen penting bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. UU Pesantren juga menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah kesenjangan alokasi sumber daya negara yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dan ditingkatkan seutunya oleh semua kompanen bangsa, dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikannya. UU Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. UU Pesantren juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023, bahwa sebagai salah satu bentuk perwujudan dari komitmen pemerintah khususnya Kementerian Agama, Program Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat. Sebagai acuan pelaksanaan, telah ditetapkan peta jalan bagi Program Kemandirian Pesantren melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

 

Dalam peta jalan tersebut, Program Kemandirian Pesantren memlliki strategic goals dalam hal: (1) penguatan fungsi Pesantren dalam menghasilkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) penguatan Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) penguatan Pesantren dalam menjalankan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dengan menjadi community economic hub di lingkungannya; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan Kemandirian Pesantren.

 

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan, masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang ruandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan airtif dalam pembangunan. Bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam Program Kemandirian Pesantren mengacu pada layanan bagi penyelenggaraan fungsi pemberdayaan masyarakat Pesantren yang merupakan amanat dalam UU Pesantren, di mana pemerintah memberikan rekognisi terhadap penyelenggaraan aktivitas pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dalam bentuk: (1) pelatihan dan praktik kerja lapangan; (2) penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat; (3) pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; (4) pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat; (5) pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; (6) pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu; (7) pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan; (8) pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan /atau (9) pengembangan program lainnya.

 

Selain itu, Pemerintah juga memberikan afirmasi sebagai wujud dukungan dan fasilitasi sekurangnya dalam bentuk: (1) bantuan keuangan; (2) bantuan sarana dan prasarana; (3) bantuan teknologi; daniatau (4) pelatihan keterampilan.

 

Salah satu upaya meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategic goals yang ingin dicapai dalam peta jalan Program Kemandirian Pesantren, adalah melalui pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mengembangkan proyek-proyek inkubasi bisnis. Untuk memberikan fasilitasi pengembangan inkubasi bisnis di Pesantren pada Tabun Anggaran 2023, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengaIokasikan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Agar penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, periu disusun acuan melalui Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur. Adapun tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Apa persyaratan Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 ? Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023, Persyaratan Pesantren Pengusul Program Bantuan Inkubasi Bisnis adalah sebagai berikut.

1. terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan PSP;

2.  mendapatikan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan,keaktifan dan kelayakan sebagai Lembaga penerima bantuan; dan

3.  bukan Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021 dan 2022.

 

Selengkapnya slahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter