Latest:

Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023

Juknis atau Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023


Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 239/PMU.MEQR/HM/III/2023 Tentang Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah Tahun 2023

 

Berdasarkan Pengumuman tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023, dinyatakan bahwa dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan ketentuan rekrutmen jadwal dan persyaratan calon Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023 atau Jadwal Pendaftaran dan Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023 sebagaimana terlampir.

 

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

 

Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

 

Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

 

Dalam rangkap mencapai prioritas mutu pendidikan sebagaimana diatas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru, disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah untuk melaksanakan PKB. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.

 

Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), bersama ini disampaikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Fasilitator Daerah (FasDa).

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023, bahwa Seleksi fasilitator PKB adalah seleksi tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah

1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1

2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.

3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal terampil diutamakan.

4. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB

5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/ narasumber/ instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dibuktikan dengan sertifikat.

6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.

7. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.

9. Panitia akan melakukan seleksi semua berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.

 

Adapun kriteria khusus berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023, bahwa Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS tingkat Kabupaten/kota. Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:

a. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:

1 Fasilitator KKG MI Persyaratan 1) Sertifikat Pendidik 2) Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi); 3) Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/Matematika (Fasilitator Numerasi); 4.) Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/IPA (Fasilitator Sains)

2 Fasilitator MGMP MTs Persyaratan: 1) Sertifikat pendidik sesuai Mapel; 2) Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan IPA).

3 Fasilitator MGMP MA Persyaratan:1) Sertifikat pendidik sesuai Mapel 2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, dan Biologi).

4 Fasilitator MGBK MTs/MA Persyaratan: 1) Sertifikat pendidik sesuai Mapel; 2) Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling).

5 Fasilitator KKM Persyaratan: 1) Sertifikat pendidik; 2) Diutamakan memiliki pengalaman sebagai kepala madrasah minimal 2 tahun.

6 Fasilitator POKJAWAS Persyaratan 1) Sertifikat pendidik; 2. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Pengawas madrasah minimal 2 tahun.

b. Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah kabupaten/kota sasaran;

c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru/kepala/pengawas madrasah;

d. Diutamakan Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS;

e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS dibuktikan dengan SK.

f. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit;

g. Panitia akan melakukan verifikasi dokumen pendaftaran. Peserta diharuskan mengisi formulir dan mengupload dokumen kelengkapan pendaftaran secara online melalui link yang sudah ditentukan.

h. Melampirkan (upload) dokumen karya yang relevan selama menjadi guru/kepala/pengawas madrasah dan atau publikasi ilmiah atau karya inovatif diutamakan.

 

Berikut ini Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023. Jadwal pendaftaran dan Tahapan Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Pengumuman tanggal 5 Maret 2023

2. Pendaftaran secara Online melalui: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/ tanggal 5 – 30 Maret 2023

3. Seleksi Administrasi tanggal 1-4 April 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administratif tanggal 5 April 2023

5. Simulasi Ujian CBT tanggal 8 – 10 April 2023

6. Ujian/Tes Online (CBT) tangal 11 - 13 April 2023

7. Pleno Hasil Seleksi tanggal 17 April 2023

8. Pengumuman Akhir tanggal 8 Mei 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Jadwal Pendaftaran dan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter