Latest:

Juknis Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2023-2024

Petunjuk Teknis atau Juknis Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023-2024

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023-2024. Dalam rangka mengantisipasi krisis pangan global akibat adanya pandemi Covid-19 dan konflik antar negara, Presiden Republik Indonesia telah memberi arahan untuk fokus kepada 3 hal yaitu: peningkatan produksi pangan yang disesuaikan dengan karakter masing-masing wilayah, memastikan offtaker yang akan menampung basil produksi dan mendistribusikan komoditas pangan yang telah diproduksi tersebut, sehingga stok tidak menumpuk atau kualitasnya menurun.

 

Salah satu strategi peningkatan produksi adalah percepatan pengolahan tanah dan penanaman secara serentak melalui pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan). Alsintan memiliki peranan penting dikarenakan dengan penerapan alsintan dalam kegiatan usaha tani dapat memberikan mutu hasil yang lebih baik dan dilakukan dengan lebih efisien dan efektif. Selain itu melalui pemanfaatan alsintan akan mendukung upaya pemecahan masalah kelangkaan tenaga kerja di sektor pertanian yang banyak terjadi di daerah.

 

Kendala yang tidak kalah penting dalam upaya peningkatan produksi adanya dampak perubahan iklim yang menyebabkan jadwal tanam yang tidak menentu, maka upaya yang dapat dilakukan oleh petani adalah percepatan tanam dengan menggunakan alsintan.

 

Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berkewajiban mendukung ketersediaan sarana pertanian khususnya alsintan untuk komoditas tanaman pangan, komoditas hortikultura, komoditas perkebunan, komoditas peternakan serta pembinaan dan pengembangan pengelolaan alsintan kepada para petani. Pengelolaan alsintan diharapkan dapat melibatkan kaum muda untuk ikut serta bekerja di bidang pertanian sekaligus untuk mengurangi permasalahan ketersediaan tenaga kerja.

 

Dukungan sarana pertanian dalam bentuk penyediaan alsintan untuk komoditas tanaman pangan berupa Traktor Roda 2, Traktor Roda 4, Pompa Air, Hand Sprayer, untuk komoditas hortikultura berupa Cultivator, untuk komoditas perkebunan berupa Traktor Roda 2, Pompa Air dan Hand Sprayer dan komoditas peternakan berupa Traktor Roda 2, Pompa Air dan Hand Sprayer melalui sumber dana APBN Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan kepada Kelompok Tani/ Gapoktan/ UPJA/ Korporasi Pe tani / Kelompok Usaha Bersama (KUB)/Masyarat Tani/Brigade Alsintan/ Kelompok Masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian. Alsintan yang disediakan berupa Traktor Roda 2, Traktor Roda 4 dan Cultivator beserta kelengkapannya merupakan alsintan prapanen yang berfungsi untuk membantu petani dalam mempercepat pengolahan tanah. Penyediaan pompa air dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan air irigasi sedangkan penyediaan Hand Sprayer sebagai sarana untuk penanggulangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

 

Agar kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan alsintan prapanen dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, maka diperlukan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023-2024 yang digunakan sebagai acuan untuk petugas di tingkat pusat dan daerah, maupun penerima bantuan sehingga pelaksanaannya tidak mengalami kendala.

 

Tujuan dan Sasaran diterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023,  tujuan: 1) Memberikan petunjuk dan acuan dalam penyaluran bantuan alsintan prapanen bagi petugas di pusat maupun petugas Dinas lingkup Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota; 2) Sebagai panduan dalam penentuan kriteria/ syarat penerima bantuan, distribusi bantuan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan alsintan.

 

Sasarannya adalah 1) Terlaksananya penyediaan dan penyaluran bantuan alsintan prapanen yang diberikan kepada Kelompok Tani/ Gapoktan/ UPJA/ Korporasi Petani/ Kelompok Usaha Bersama (KUB)/ Masyarakat Tani/ Kelompok Masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian; dan 2) Terwujudnya swasembada pangan.

 



Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter