Latest:

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun 2023

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun 2023


Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK POM (Pengawasan Obat Dan Makanan) Tahun Anggaran 2023, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023.

 

Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis- Juknal) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023/2024 merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

 

DAK Nonfisik BOK POM terdiri atas menu: a) penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT; b) pengendalian dan tindak lanjut pengawasan SPP-IRT sebagai izin edar produk pangan olahan dari produksi industri rumah tangga; c) pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan; dan d) peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Rincian kegiatan pada menu penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT merupakan menu pilihan, meliputi: a) pelaksanaan pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan; dan b) pelaksanaan pengawasan UMOT terhadap pemenuhan standar dan persyaratan. Rincian kegiatan pada menu pengendalian dan tindak lanjut pengawasan SPP-IRT sebagai izin edar produk pangan olahan dari produksi industri rumah tangga merupakan menu wajib, berupa pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT.

 

Rincian kegiatan pada menu pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan merupakan menu wajib, meliputi: a) pengawasan sarana IRTP; dan b) pengawasan produk pangan industri rumah tangga. Rincian kegiatan pada menu peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat merupakan menu pilihan, berupa bimbingan teknis kader keamanan pangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023 bahwa Pengelolaan DAK Nonfisik BOK POM meliputi: a) perencanaan dan penganggaran; b) pelaksanaan kegiatan; c) pelaporan; dan d) monitoring dan evaluasi.

 

Dinas Kesehatan menyampaikan data teknis yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Sekretaris Utama dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota. Data teknis terdiri atas: a) jumlah petugas pengawas fasilitas pelayanan kefarmasian; b) jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat; c) jumlah UMOT dan calon UMOT; d) jumlah IRTP; e) jumlah SPP-IRT; dan f) jumlah tenaga pengawas pangan. Selain data teknis sebagaimana dimaksud BPOM, menggunakan data dukung yang terdiri atas: a) hasil monitoring dan evaluasi DAK Nonfisik BOK POM tahun 2021; b) komitmen pelaksanaan pengawasan obat dan makanan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan c) kapasitas fiskal, sebagai bahan pertimbangan bagi BPOM dalam menetapkan usulan daerah penerima dan penghitungan alokasi DAK Nonfisik BOK POM.

 

Besaran alokasi DAK Nonfisik BOK POM dihitung sesuai dengan kebutuhan anggaran menu wajib dan menu pilihan yang dikelompokkan dalam sistem klaster. Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi DAK Nonfisik BOK POM disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penetapan alokasi DAK Nonfisik BOK POM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyusunan rencana kerja untuk rincian menu DAK Nonfisik BOK POM mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM yang memuat rincian menu dan alokasi anggaran masing-masing Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Dinas Kesehatan kabupaten/kota menyusun rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM serta data dukung yang mengacu pada besaran alokasi dan target DAK Nonfisik BOK POM per menu kegiatan, rincian menu kegiatan dan komponen, prioritas kegiatan daerah, standar biaya daerah, serta ketentuan pelaksanaan anggaran DAK Nonfisik BOK POM dan usulan disampaikan melalui aplikasi SMART POM. Data dukung berupa: a) rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu DAK Nonfisik BOK POM; b) data fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat; c) data UMOT dan calon UMOT; d) data sarana IRTP; e) data SPP-IRT yang diterbitkan; f) data jenis pangan yang disampling, parameter uji, dan laboratorium pengujian; g) data sumber daya manusia pengawas farmasi, PKP, dan pengawas pangan kabupaten/kota atau district food inspector; dan h) standar satuan harga Pemerintah Daerah.


Dalam rangka penganggaran, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik BOK POM ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan mengacu pada rincian alokasi DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Dalam hal belum ditetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik BOK POM, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan dengan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Kepala Badan.

 

Dalam penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan. Penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian kegiatan. Rencana kerja yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dilakukan pembahasan bersama antara BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota Penerima DAK dan dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. Dinas Kesehatan kabupaten/kota menganggarkan DAK Nonfisik BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah dan menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik BOK POM berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023 bahwa Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik BOK POM dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM yang telah disepakati bersama dalam berita acara hasil kesepakatan. Pemanfaatan DAK Nonfisik BOK POM dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran sebelumnya dan dituangkan dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan. Dalam pelaksanaan kegiatan, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dalam rangka: a) efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan; dan/atau b). penerapan protokol kesehatan di wilayah masing- masing.

 

Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik BOK POM pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan, BPOM dapat melakukan pembinaan atau pendampingan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat mengusulkan revisi anggaran antar rincian menu dan komponen pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan dengan tetap menjaga pencapaian output yang telah disetujui, paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.

 

Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang masih sesuai dengan detail item kegiatan pada rencana anggaran biaya yang telah disetujui. Usulan revisi anggaran diajukan dengan menyertakan: a). surat usulan perubahan dan disertai justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan b) data pendukung lainnya. Usulan revisi anggaran dapat disetujui setelah dilakukan reviu oleh Biro Perencanaan dan Keuangan BPOM. Usulan revisi anggaran yang telah disetujui dapat diajukan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan untuk ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

 

Selengkanya silahkan download dan baca Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK POM (Pengawasan Obat Dan Makanan) Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis- Juknal) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =






No comments:

Post a Comment



































Free site counter