Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024
Ma'had
Aly adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan
formal pada jenjang pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyelenggaraan
pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ma'had
Aly yang dicita-citakan adalah menjadi lembaga pendidikan tinggi keagamaan yang
menghasilkan lulusan sebagai kader kyai-ulama yang mutafaqqih fiddin wa
mutafaqqih fi mashalihil khalqi, yakni menguasai secara mendalam khazanah
keislaman yang spesifik dan mampu mentransformasikannya dalam kehidupan
Indonesia kontemporer untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia. Cita-cita
ini sangat ideal karena menjawab problem mendasar yang dihadapi umat Islam
Indonesia, yakni semakin langkanya kyai¬ulama yang berintegritas, berkarakter,
dan berwawasan keindonesiaan. Dengan demikian, posisi Ma'had Aly sebagai
lembaga pendidikan tinggi keagamaan (keislaman) menjadi sangat signifikan dan
strategic bagi masa depan bangsa Indonesia.
Dinyatakan
dalam Petunjuk teknis atau Juknis
Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 bahwa salah
satu unsur penting dalam penyelenggaraan Ma'had Aly adalah ketersediaan
perpustakaan yang memiliki koleksi kitab yang memadai untuk mendukung pembelajaran
sesuai dengan rumpun ilmu agama Islam dan konsentrasi kajian yang
diselenggarakannya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
memberikan amanat bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan
fasilitasi dalam pengembangan Pesantren. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama
mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan bantuan
pemerintah bagi Pesantren sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Agama, termasuk kepada Ma'had Aly yang dipergunakan untuk pendanaan
dalam rangka pengadaan koleksi kitab pada perpustakaan Ma'had Aly.
Pemberian
bantuan pemerintah yang dipergunakan untuk pendanaan dalam rangka pengadaan
koleksi kitab pada perpustakaan Ma'had Aly, dilaksanakan dalam bentuk Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024. Untuk memberikan acuan dalam
pelaksanaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024,
dipandang pelu untuk menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Koleksi Kitab
Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024.
Diktum
KESATU Petunjuk teknis atau Juknis
Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi
Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025 menyatakan bahwa juknis ini sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Koleksi Kitab
Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang
Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025 ini dimaksudkan
sebagai acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren
Tahun Anggaran 2024 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat prosedur
dan tepat guna.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang
Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme
pengelolaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan. Pontren Tahun Anggaran 2024
agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang
Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025 ini disusun
berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu
kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan
penanggungjawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun
asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan
dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan
administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan
terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang
mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidak berpihakan, asas
kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas
kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang
Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan,
Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta
Penutup.
A.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penggunaan
Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 adalah untuk:
1. penyediaan pendanaan bagi Ma'had Aly dalam
rangka pengadaan koleksi kitab yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar;
dan/ atau
2. penggandaan dan/atau digitalisasi kitab baik
yang diperoleh dari pengadaan koleksi kitab yang berasal dari dana Bantuan
ataupun dari koleksi kitab yang telah ada, sepanjang tidak melanggar ketentuan
hak cipta.
B.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan
adalah Direktorat Jenderal.
C.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan
adalah pendidikan pesantren dalam bentuk Ma'had Aly yang:
1. aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin
pendirian yang masih berlaku;
2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor
statistik;
3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama lembaga;
4. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Wilayah
setempat yang menyatakan kelayakan sebagai penerima bantuan; dan
5. memenuhi sekurangnya salah satu dari ketentuan:
a) belum memiliki koleksi kitab yang dibutuhkan
untuk pembelajaran di Ma'had Aly sesuai dengan Takhasus yang diselenggarakan;
dan/ atau
b) memiliki koleksi kitab yang perlu ditingkatkan
jumlahnya dan/atau diperbanyak untuk memastikan kelancaran proses kegiatan
belajar-mengajar di Ma'had Aly.
D.
Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan merupakan
bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/prasarana yang disalurkan dalam
bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan maksimal sebesar
Rp30,000,000.00 (tiga puluh juta rupiah).
E.
Prosedur Penyaluran Bantuan
1.
Pengelolaan
a)
Pengelolaan layanan dan penyaluran dana Bantuan dilaksanakan oleh unit kerja
setingkat eselon III yang memiliki tugas dan fungsi atau memiliki tugas
koordinasi di bidang Ma'had Aly pada Direktorat.
b)
Pengelolaan pemanfaataan dan pertanggungjawaban dana Bantuan dilaksanakan oleh
lembaga penerima bantuan secara swakelola.
2.
Pengajuan Bantuan
a)
Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada Ma'had Aly secara langsung
dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.
b)
Ma'had Aly yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan
usulan/proposal sebagai penerima Bantuan secara daring melalui aplikasi SIMBA: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/
dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan,
dan Persyaratan Administratif.
c)
Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa:
1) rencana penyediaan koleksi kitab berupa daftar
judul, jumlah, dan biaya pengadaaan kitab; dan/atau
2) rencana pembiayaan digitalisasi kitab baik
yang diperoleh dari pengadaan koleksi kitab yang berasal dari dana Bantuan
ataupun dari koleksi kitab yang telah ada, sepanjang tidak melanggar ketentuan
hak cipta
d)
Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:
1) Berita Acara Pendataan EMIS;
2) rekomendasi Kantor Wilayah setempat;
3) salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama
Ma'had Aly yang bersangkutan yang secara jelas menerangkan informasi nama
rekening, nama bank dan cabang, serta nomor rekening; dan
4) bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nama
Ma'had Aly yang bersangkutan.
3.
Seleksi Penerima Bantuan
a) PPK menyusun daftar nominasi calon penerima
bantuan berdasarkan usulan/ proposal yang masuk, untuk kemudian dilakukan
seleksi.
b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan
berdasarkan persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan
melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.
c) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap
kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui koordinasi dengan
Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah, organisasi/ forum/ asosiasi yang
menaungi Ma'had Aly, dan/ atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat
kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
d) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim
Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap
usulan/proposal Bantuan.
e) Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi
jumlah penerima bantuan, seleksi dilakukan dengan mendahulukan pengajuan yang
disampaikan lebih awal dan/atau dengan meminta masukan dari PA dan/atau KPA.
4.
Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan
Keputusan penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA, sebagai dasar pemberian
Bantuan, sekurangnya memuat tujuan penggunaan, bentuk bantuan, identitas
penerima bantuan, jumlah nominal uang, dan nomor rekening penyaluran dana
bantuan.
b) Nomor rekening penyaluran dana bantuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah Rekening Penyaluran Dana Bantuan pada
Bank/Pos Penyalur atas nama Pemberi Bantuan, atau rekening penerima bantuan.
c) Penetapan Keputusan penerima Bantuan dapat
dilakukan secara sekaligus untuk seluruh penerima bantuan atau secara bertahap.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang Petunjuk
teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran
2024-2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Petunjuk teknis atau Juknis
Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025. Semoga
ada manfaatnya.