Latest:

Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024

Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024


Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024

 

Ma'had Aly adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Ma'had Aly yang dicita-citakan adalah menjadi lembaga pendidikan tinggi keagamaan yang menghasilkan lulusan sebagai kader kyai-ulama yang mutafaqqih fiddin wa mutafaqqih fi mashalihil khalqi, yakni menguasai secara mendalam khazanah keislaman yang spesifik dan mampu mentransformasikannya dalam kehidupan Indonesia kontemporer untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia. Cita-cita ini sangat ideal karena menjawab problem mendasar yang dihadapi umat Islam Indonesia, yakni semakin langkanya kyai¬ulama yang berintegritas, berkarakter, dan berwawasan keindonesiaan. Dengan demikian, posisi Ma'had Aly sebagai lembaga pendidikan tinggi keagamaan (keislaman) menjadi sangat signifikan dan strategic bagi masa depan bangsa Indonesia.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 bahwa salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Ma'had Aly adalah ketersediaan perpustakaan yang memiliki koleksi kitab yang memadai untuk mendukung pembelajaran sesuai dengan rumpun ilmu agama Islam dan konsentrasi kajian yang diselenggarakannya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan amanat bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan bantuan pemerintah bagi Pesantren sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama, termasuk kepada Ma'had Aly yang dipergunakan untuk pendanaan dalam rangka pengadaan koleksi kitab pada perpustakaan Ma'had Aly.

 

Pemberian bantuan pemerintah yang dipergunakan untuk pendanaan dalam rangka pengadaan koleksi kitab pada perpustakaan Ma'had Aly, dilaksanakan dalam bentuk Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024. Untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024, dipandang pelu untuk menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024.

 

Diktum KESATU Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025 menyatakan bahwa juknis ini sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat prosedur dan tepat guna.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025  ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan. Pontren Tahun Anggaran 2024 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggungjawab, dan ketersediaan anggaran.

 

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidak berpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025  ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

 

A. Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penggunaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024 adalah untuk:

1. penyediaan pendanaan bagi Ma'had Aly dalam rangka pengadaan koleksi kitab yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar; dan/ atau

2. penggandaan dan/atau digitalisasi kitab baik yang diperoleh dari pengadaan koleksi kitab yang berasal dari dana Bantuan ataupun dari koleksi kitab yang telah ada, sepanjang tidak melanggar ketentuan hak cipta.

 

B. Pemberi Bantuan Pemerintah

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal.

 

C. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah pendidikan pesantren dalam bentuk Ma'had Aly yang:

1. aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian yang masih berlaku;

2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;

3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;

4. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Wilayah setempat yang menyatakan kelayakan sebagai penerima bantuan; dan

5. memenuhi sekurangnya salah satu dari ketentuan:

a)  belum memiliki koleksi kitab yang dibutuhkan untuk pembelajaran di Ma'had Aly sesuai dengan Takhasus yang diselenggarakan; dan/ atau

b)  memiliki koleksi kitab yang perlu ditingkatkan jumlahnya dan/atau diperbanyak untuk memastikan kelancaran proses kegiatan belajar-mengajar di Ma'had Aly.

 

D. Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/prasarana yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan maksimal sebesar Rp30,000,000.00 (tiga puluh juta rupiah).

 

E. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengelolaan

a) Pengelolaan layanan dan penyaluran dana Bantuan dilaksanakan oleh unit kerja setingkat eselon III yang memiliki tugas dan fungsi atau memiliki tugas koordinasi di bidang Ma'had Aly pada Direktorat.

b) Pengelolaan pemanfaataan dan pertanggungjawaban dana Bantuan dilaksanakan oleh lembaga penerima bantuan secara swakelola.

2. Pengajuan Bantuan

a) Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada Ma'had Aly secara langsung dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.

b) Ma'had Aly yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan/proposal sebagai penerima Bantuan secara daring melalui aplikasi SIMBA: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/ dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.

c) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa:

1)  rencana penyediaan koleksi kitab berupa daftar judul, jumlah, dan biaya pengadaaan kitab; dan/atau

2)  rencana pembiayaan digitalisasi kitab baik yang diperoleh dari pengadaan koleksi kitab yang berasal dari dana Bantuan ataupun dari koleksi kitab yang telah ada, sepanjang tidak melanggar ketentuan hak cipta

d) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:

1)  Berita Acara Pendataan EMIS;

2)  rekomendasi Kantor Wilayah setempat;

3)  salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama Ma'had Aly yang bersangkutan yang secara jelas menerangkan informasi nama rekening, nama bank dan cabang, serta nomor rekening; dan

4)  bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nama Ma'had Aly yang bersangkutan.

3. Seleksi Penerima Bantuan

a)  PPK menyusun daftar nominasi calon penerima bantuan berdasarkan usulan/ proposal yang masuk, untuk kemudian dilakukan seleksi.

b)  PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c)   Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah, organisasi/ forum/ asosiasi yang menaungi Ma'had Aly, dan/ atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

d)  Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal Bantuan.

e)  Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi jumlah penerima bantuan, seleksi dilakukan dengan mendahulukan pengajuan yang disampaikan lebih awal dan/atau dengan meminta masukan dari PA dan/atau KPA.

4. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a)  Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Keputusan penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA, sebagai dasar pemberian Bantuan, sekurangnya memuat tujuan penggunaan, bentuk bantuan, identitas penerima bantuan, jumlah nominal uang, dan nomor rekening penyaluran dana bantuan.

b)  Nomor rekening penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah Rekening Penyaluran Dana Bantuan pada Bank/Pos Penyalur atas nama Pemberi Bantuan, atau rekening penerima bantuan.

c)   Penetapan Keputusan penerima Bantuan dapat dilakukan secara sekaligus untuk seluruh penerima bantuan atau secara bertahap.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pontren Tahun Anggaran 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter