Latest:

Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025

Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025


Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025 ditetapan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kepdirjen Bimas) Kristen Nomor 143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen.

 

Karakter social masyarakat Kristen Indonesia menekankan pada nilai-nilai kasih, toleransi, dan pengampunan, menghargai kehidupan yang dipenuhi dengan cinta, perdamaian, dan kerukunan, juga memiliki karakter sosial yang peduli terhadap sesama, menolak diskriminasi, intoleransi, dan fanatisme agama (Amiruddin, M., 2016; Heryanto, A., 2018).

 

Kementerian Agama melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agama, dan salah satu misinya adalah meningkatkan pemahaman dari praktik ajaran agama melalui penyuluh agama. Oleh karena itu, kompetensi penyuluh agama sangat penting dalam tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, serta pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. (Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2025)

 

Penyuluh Agama merupakan profesi yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama. Peran strategis Penyuluh Agama dengan keberadaannya sebagai garda terdepan memiliki peran penting dalam menciptakan perdamaian, ketenteraman dan kerukunan melalui bahasa agama pada masyarakat.

 

Penyuluh agama harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan dalam tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien. Untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi pemangku jabatan fungsional diperlukan uji kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022 Pasal ayat (1).

 

Petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen bertujuan memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai tentang tata carapenyelenggaraan Uji Kompetensi Jahatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen.

 

Sasaran pengguna Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025 adalah 1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; 2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementcrian Agama Kabupaten Kota; 4) Penyuluh Agama Kristen; dan 5) Pegawai Negeri Sipil

 

Ruang Lingkup Ruang Lingkup Petunjuk Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025, terdiri dari: 1) Peralahuluan; 2)Penyelenggara, Penguji, dan Kepesertaan; 3) Tahapan Penyelenggaraan; 4) Monitoring dan Evaluasi; dan 5) Penutup.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini,

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen menyatakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan ini merupakan pedoman dalam melaksanakan uji Kompetensi Jabatan Penyuluh Agama Kristen.

 

Dikum KETIGA   Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

 

Berdasarkan Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025, berikut ini Persyaratan peserta Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025 melalui perpindahan dari jabatan antara lain

1. Berstatus PNS

2. Memiliki Integritas dan Moralitas yang baik

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berijazah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma. empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian S-1 (Strata Satu)/D-IV Ilmu Agama dan bidang ilmu keagamaan Kristen lainnya untuk Pengangkatan penyaluh agama kategori keterampilan ilmu lainnya ke dalam kategori keahlian;

b. Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan

5. Pengalaman minimal 2 tahun terakumulasi dalam bidang tugas jabatan fungsional penyuluh agama Kristen

6. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun meliputi:

a. Penempatan sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional penyuluh agama; dan / atau

b. Penugasan dalam kegiatan bidang tugas jabatan fungsional penyuluh agama; dan/atau

c. Pelatihan atau kegiatan pengembangan kompetensi lainnya yang terkait dengan bidang tugas jabatan iungsional yang dilamar

7. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakkhir

8. Ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar

9. Pada saat pengusulan, calon peserta uji kompetensi berusia:

a.  53 (lima pulula tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JP ahli muda, dan kategori keterampilan

b.  paling tinggi berusia 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya

c.   paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT

d. dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Selelangkapnya silahkan download dan baca Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter