Latest:

Juknis Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan

Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG)


Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan mencakup Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).

 

Sebagaimana diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, Persiapan akreditasi oleh TPMD dan TPMDG dilakukan dengan cara: a) pengisian penilaian mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan standar akreditasi melalui aplikasi data fasilitas pelayanan kesehatan online ; dan b) pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) TPMD dan TPMDG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TPMD dan TPMDG yang telah melakukan persiapan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA memperoleh kode respon cepat ( Quick Response Code) yang terhubung dengan SATUSEHAT Mobile sebagai bagian dari kegiatan pelaksanaan akreditasi. Adapun kode respon cepat (Quick Response Code) merupakan sarana yang digunakan oleh pasien untuk melakukan penilaian kepuasan pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

 

Adapun mekanisme memperoleh kode respon cepat (quick response code) dan penggunaannya dalam pelaksanaan akreditasi TPMD dan TPMDG mengikuti alur dalam bagan sebagai berikut:

1. Dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan pengisian penilaian mandiri (self assessment) pada aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh nomor registrasi. Sebelum melakukan registrasi TPMD/TPMDG, dokter/dokter gigi memastikan NIK dokter/dokter gigi telah terdafta r dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

2. Dokter/dokter gigi yang telah memperoleh nomor registrasi melakukan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi http://mutufasyankes.kemkes.go.id yang terintegrasi dengan aplikasi jdih.kemkes.go.id melalui laman http://registrasifasyankes.kemkes.go.id, untuk selanjutnya memperolah kode respon cepat (Quick Response Code).

3. Kode respon cepat (Quick Response Code) diunduh dan dicetak serta dipajang dalam ruang praktik di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pasien.

4. Dokter/dokter gigi harus menyampaikan informasi kepada setiap pasien yang berkunjung untuk melakukan pemindaian terhadap kode respon cepat (Quick Response Code) yang disediakan di TPMD dan TPMDG segera setelah pelayanan kesehatan selesai diberikan, dan merupakan bagian dari standar prosedur operasional TPMD dan TPMDG . Penyampaian informasi dan pemindaian tersebut dimaksudkan untuk pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang telah diberikan di TPMD/TPMDG.

5. Pasien melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang telah diberikan , dengan cara:

a. pasien memindai kode respon cepat (Quick Response Code ) melalui button check-in di SATUSEHAT Mobile;

b. pasien melalui SATUSEHAT Mobile dapat memberikan penilaian untuk 4 (empat) aspek:

1) ketepatan waktu;

2) informasi yang diberikan dokter;

3) pelayanan yang diberikan dokter; dan

4) penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.

c. pasien melalui SATUSEHAT Mobile juga dapat memilih “identitas pemberi penilaian”.

6. Dokter/dokter gigi dapat memantau hasil penilaian melalui aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id

 

Lalu bagaimana Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG)? Aplikasi Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan registrasi atau pencatatan fasyankes secara resmi di Kementerian Kesehatan. Tujuan dilakukannya registrasi ini selain melakukan pencatatan fasyankes juga untuk memberikan kode registrasi fasyankes.

 

Aplikasi registrasi sudah dilakukan di beberapa fasyankes seperti Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit. Dalam petunjuk teknis (juknis) ini akan disampaikan mengenai tata cara registrasi untuk fasyankes Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan sebagai berikut: 1) Praktik Mandiri Dokter; 2) Praktik Mandiri Dokter Gigi; 3) Praktik Mandiri Bidan; dan 4) Praktik Mandiri Perawat.

 

Aplikasi ini dikembangkan berbasis web, sehingga dapat diakses secara online menggunakan web browser yang terdapat di dalam sistem operasi Windows, Linux atau browser yang ada di smartphone. Adapun beberapa web browser yang dapat digunakan adalah seperti Mozila Firefox, Google Chrome, Internet Explorer dan lain-lain.

 

Tujuan registrasi termpat praktik mandiri tenaga kesehatan ini adalah: 1) Mendapatkan data dan informasi seluruh tempat praktik mandiri tenaga kesehatan berdasarakan jenis tenaga kesehatan di suatu wilayah provinsi, kabupaten/kota dan di seluruh Indonesia. 2) Mendapatkan kode registrasi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan untuk memudahkan pencatatan. 3) Mendukung Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan.

 

Adapun manfaat registrasi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan adalah: 1) Untuk mengidentifikasi SDM kesehatan dan ketersediaan sarana parasarana dan alat kesehatan sesuai dengan standar tempat praktik mandiri tenaga kesehatan; 2) Tempat praktik mandiri tenaga kesehatan memiiliki kode registrasi sehingga lebih mudah dikenali; 3) Memberikan legalitas akan keberadaan praktik mandiri tenaga kesehatan sehingga akan membantu Pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap tempat praktik mandiri tenaga kesehatan di masa yang akan datang.

 

User aplikasi Registrasi Fasyankes adalah user yang terkait dalam proses registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, mulai dari proses pendaftaran user sampai dengan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan mendapatkan Kode Registrasi Fasyankes. Kategori user terdiri dari: a) User Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan; b) User Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; c) User Dinas Kesehatan Provinsi; d) User Kementerian Kesehatan.

 

Bagi yang membutuhkan silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis registrasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan Juknis registrasi TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi). Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter