Latest:

Kepmendikbudristek Tentang Daftar Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023

Kepmendikbudristek Tentang Daftar Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023



Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan.Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dana BOP PAUD terdiri atas: a) Dana BOP PAUD Reguler; dan b) Dana BOP PAUD Kinerja. Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.


Dana Dana BOS SD; SDLB; SMP; SMPLB; SMA; SMALB; SLB; dan SMK terdiri atas: a) Dana BOS Reguler; dan b) Dana BOS Kinerja. Penerima Dana BOS Kinerja SD; SDLB; SMP; SMPLB; SMA; SMALB; SLB; dan SMK terdiri atas: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Sekolah Penggerak yang melaksanakan Program Sekolah harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Sedangkan Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/ medali/ sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan c) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekoiah Penggerak dan SMK pusat keunggulan. Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang: diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoieh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.


Adapun Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kineq'a terbaik dari Satuan Pendidikan yalg melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan c) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.


Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan Kinefa. Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kine{a terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan. Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari prolil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

 

Dasar hukum ditetakan Permendikbudristek / Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023 diterbitkan adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 963); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73);

 

Isi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut.

 

Diktum KESATU : Menetapkan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2023 yang selanjutnya disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA : Menetapkan (Daftar Sekolah/Satuan Pendidikan) penerima dana bantuan operasional Sekolah BOS kinerja tahun anggaran 2023 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA : Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2023, berikut ini ketentuan Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak, ykani sebagai berikut.

a. Dana BOS Kinerja Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama (Program Sekolah Penggeak yang telah ditetapkan pada tahun 2021)

1. Sekolah Dasar Rp45.000.000,00

2. Sekolah Menengah Pertama Rp70.000.000,00

3. Sekolah Menengah Atas Rp90.000.000,00

4. Sekolah Luar Biasa Rp72.500.000,00

 

b. Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Kedua (Program Sekolah Penggeak yang telah ditetapkan pada tahun 2022)

1. Sekolah Dasar Rp80.000.000,00

2. Sekolah Menengah Pertama Rp120.000.000,00

3. Sekolah Menengah Atas Rp155.000.000,00

4. Sekolah Luar Biasa Rp132.500.000,00

 

Adapun Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).


Untuk mengetahui Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023 terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023. Bagi yang ingin tahu silahkan download melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.


Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023


Demikian informasi tentang Permendikbudristek / Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter