Latest:

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024



Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4//2071/101.1/2023 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan; b) bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

 

Berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur dinyatakan bahwa yang dimaksud Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.Adapun yang dimaksud Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

 

Adapun yang dimaksud Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur bahwa Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari. Hari pertama kegiatan pembelajaran:

(1) Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :

a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;

b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

(2) Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur

 

Selanjutnya Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikanmenggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS). Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

a. TKLB :

Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

b. SDLB :

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.

Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.

Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra(A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras(E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.

c. SMPLB:

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu(B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).

d. SMALB

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra(A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).

Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang(D1), dan Tuna Ganda(G).

e. SMA

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit. Satuan Pendidikan dapat menambah maksimal 2 jam pelajaran.

f. SMK Program 3 Tahun

Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian masing-masing.

g. SMK Program 4 Tahun

1. Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;

2. Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur (Jatim) bahwa Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi

a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Pendidikan atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS);

b. Rencana Kerja Sekolah (RKS);

c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

d. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)/Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);

e. Program supervisi kelas dan tindak lanjut.

 

Selain itiu pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:

a. Program semester;

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) bagi sekolah yang melaksanakan SKS;

c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

d. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK),khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;

e. Program kegiatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru TIK;


Selengkapnya silahkan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 88.4//2071/101.1/2023 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024




Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)


Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter