Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4//2071/101.1/2023 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kalender Pendidikan (Kaldik)
Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan dengan
pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional pendidikan; b) bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang
perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif,
dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran
2023/2024 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Berdasarkan
Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur dinyatakan bahwa yang dimaksud Kalender
pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.Adapun yang dimaksud Hari
efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan
tuntutan kurikulum. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau
kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.Minggu efektif adalah waktu belajar
selama 5 (lima) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak
boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif
dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan.
Adapun
yang dimaksud Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap
semester. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu. Libur hari
besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan
atau hari peringatan lainnya. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena
kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Dinyatakan
dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur bahwa Hari pertama kegiatan pembelajaran
merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari. Hari
pertama kegiatan pembelajaran:
(1)
Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a.
Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b.
Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti
angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan
pribadi atau buku laporan pendidikan.
(2)
Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak
di seluruh Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur
(Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikanmenggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu)
tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap baik bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester
(SKS). Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a. TKLB
:
Jumlah
jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan
alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b.
SDLB :
Jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan
alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E),
Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.
Jam
belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra
(A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita(C), Tunadaksa
Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.
Jam
belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran perminggu dengan alokasi
waktu untuk Tunanetra(A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras(E), Tunagrahita
(C), Tunadaksa, Tunaganda (D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
c.
SMPLB:
Jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan
alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu(B),
Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna
Ganda (G).
d.
SMALB
Jumlah
jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran
dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra(A), Tuna
Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1),
dan Tuna Ganda (G).
Jam
belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan
alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D),
Tunalaras(E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang(D1), dan Tuna Ganda(G).
e.
SMA
Jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi
waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam
dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit. Satuan Pendidikan dapat
menambah maksimal 2 jam pelajaran.
f.
SMK Program 3 Tahun
Jam
belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45
menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur
kurikulum program keahlian masing-masing.
g.
SMK Program 4 Tahun
1. Jumlah
jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK
Program 3 tahun;
2. Jumlah
beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling
sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit
14 minggu.
Dinyatakan
dalam Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa
Timur (Jatim) bahwa Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban
membuat program yang meliputi
a. Program
Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Pendidikan atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS);
b. Rencana
Kerja Sekolah (RKS);
c. Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d. Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)/Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP);
e. Program
supervisi kelas dan tindak lanjut.
Selain
itiu pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
a. Program
semester;
b. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) bagi
sekolah yang melaksanakan SKS;
c. Program
kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas
sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
d.
Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK),khusus bagi guru yang dibebani tugas
sebagai guru BK;
e.
Program kegiatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi
guru yang dibebani tugas sebagai guru TIK;
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 88.4//2071/101.1/2023 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment