Berikut ini Contoh POS Ujian Sekolah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Keputusan Kepala SD SMP SMA SMK Nomor: 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024
Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa Badan Standar Nasional Pendidikan Menimbang:
a.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah perlu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Keputusan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK tentang Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelengaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Mengingat atau Dasar hukum POS
Ujian Sekolah Tahun 2024 Tahun Pelajaran2023/2025 adalah:
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun
2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
9.
KTSP SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH PADA SD SMP SMA SMK
TAHUN PELAJARAN 2023/2024.
Pasal 1
(1)
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) yang
selanjutnya disebut POS UJIAN SEKOLAH, mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024.
(2)
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan satuan pendidikan.
Pasal 2
(1)
Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam Revisi Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) ini akan ditetapkan oleh
satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan dan disosialisasikan melalui surat
edaran.
(2)
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) ini ditetapkan
oleh Kepala Sekolah dan disosialisasikan.
Pasal 3
Keputusan Kepala SMA Negeri 12
Jakarta ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran Keputusan Kepala SD
SMP SMA SMK Nomor: 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan
Ujian Sekolah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024
BAB I PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional
Standar ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan, seperti yang terdapat dalam pasal 1 butir 10 UU No. 20 Tahun
2003.
2.
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan/atau untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah yang selanjutnya
disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Ujian Sekolah di SD SMP SMA SSMK
4.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5.
Kisi-kisi Ujian Sekolah adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah
soal Ujian Sekolah yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
6.
Paket soal Ujian Sekolah adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri
atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi Ujian Sekolah.
7.
Dokumen Ujian Sekolah adalah berkas hasil pelaksanaan Ujian Sekolah yang
bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir
yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh
pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
8.
Kriteria kelulusan adalah persyaratan minimal kelulusan peserta didik.
BAB II PESERTA DAN SATUAN
PENDIDIKAN PELAKSANA UJIAN SEKOLAH (US)
A.
Persyaratan Peserta Ujian Sekolah (US)
a.
Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di SD SMP SMA SMK;
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran
yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai
semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 2 (satu) tahun terakhir;
c.
Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah.
Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum
mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta
program SKS.
B.
Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Sekolah (US)
Hak
Peserta Ujian Sekolah (US)
a.
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti Ujian
Sekolah (US).
b.
Peserta Ujian Sekolah (US) yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah (US) utama dapat mengikuti Ujian
Sekolah (US) susulan.
Kewajiban
Peserta Ujian Sekolah (US)
a.
Peserta Ujian Sekolah (US) wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b.
Peserta Ujian Sekolah (US) wajib mematuhi tata tertib peserta Ujian Sekolah
(US).
C.
Pendataan Peserta Ujian Sekolah (US)
1.
Satuan pendidikan pelaksana Ujian Sekolah (US) melaksanakan pendataan calon
peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
2.
Panitia Ujian Sekolah (US) melakukan verifikasi data calon peserta Ujian
Sekolah (US).
3.
Kepala sekolah menetapkan daftar peserta Ujian Sekolah (US).
4.
Panitia Ujian Sekolah (US) menerbitkan kartu peserta Ujian Sekolah (US).
D. Persyaratan Satuan
Pendidikan Pelaksana Ujian Sekolah (US)
1.
Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Ujian Sekolah (US) adalah
satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal untuk satuan
pendidikan kesetaraan.
2.
Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam
proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih
berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M tentang reakreditasi.
3.
Ujian Sekolah (US) untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi
diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan
yang sama. Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) bagi satuan pendidikan yang belum
terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan
penyelenggara Ujian Sekolah (US) dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
4.
Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal Ujian Sekolah (US) oleh satuan
pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan
pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan.
BAB III PENYELENGGARAAN DAN
PELAKSANA UJIAN SEKOLAH (US)
A. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tugas dan kewenangan Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota dalam US sebagai berikut.
a.
menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Ujian Sekolah
(US);
b.
melakukan sosialisasi Juknis Ujian Sekolah ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah
Kota/Kabupaten Administrasi;
c.
menetapkan MGMP untuk menyusun ruang lingkup materi atau kisi-kisi Ujian
Sekolah;
d.
melakukan bimbingan, monitoring dan evaluasi penyusunan soal Ujian Sekolah;
e.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Ujian Sekolah dengan melibatkan kasi persekolahan
dan Pengawas ;
f.
mengumpulkan dan menganalisis data hasil US.
g.
melakukan sosialisasi pelaksanaan Ujian Sekolah kepada kepala sekolah dan para
pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
h.
melaksanakan pelatihan penulisan, perakitan dan penskoran soal, bagi guru-guru;
B. Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan
pendidikan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah (US) sebagai berikut.
a.
menyusun Pedoman Operasional Standar Ujian Sekolah (POS US) tahun 2024.
b.
menetapkan bentuk Ujian Sekolah, yaitu ujian bentuk portofolio, penugasan, tes
tertulis, praktik, dan/atau ujian bentuk lain sesuai karakteristik
masing-masing mata pelajaran.
c.
memetakan bentuk penilaian yang dapat dilakukan dalam mengukur kompetensi
peserta didik untuk setiap mata pelajaran agar lebih variatif dan komprehensif.
d.
menetapkan bentuk atau teknik penilaian yang digunakan untuk memperoleh nilai
Ujian Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Bentuk ujian tulis berbasis komputer. Pada ujian berbasis komputer agar
memanfaatkan teknologi secara daring; 2) Bentuk penugasan yang dapat digunakan
pada beberapa atau semua mata pelajaran bagi semua peserta ujian atau beberapa peserta
dengan keadaan khusus;
3)
Bentuk ujian praktik/tulis pada mata pelajaran tertentu (yang memiliki
keterampilan konkrit);
4)
Bentuk portofolio yang dapat digunakan pada beberapa atau semua mata pelajaran
bagi semua peserta ujian atau beberapa peserta dengan keadaan khusus.
d.
melaksanakan tahapan Ujian Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Penididkan dan
Kebudayaan yang terkait, Petunjuk Teknis pelaksanaan Ujian Sekolah yang
diterbitkan Dinas Pendidikan, dan POS US di satuan pendidikan;
e.
membentuk panitia Ujian Sekolah dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan;
f.
melakukan sosialisasi pelaksanaan Ujian Sekolah kepada pendidik, peserta didik,
orang tua dan komite sekolah;
g.
menyusun dan menetapkan paket soal Ujian Sekolah;
h.
mengoordinir penyusunan soal Ujian Sekolah;
i.
bagi Satuan Pendidikan Nonformal dapat berkoordinasi dengan Silu Dinas
Pendidikan/Dinas Pendidikan dalam hal naskah soal dan sistem ujian;
j.
mengatur ruang maya Ujian Sekolah dan menetapkan pengawas ruang Ujian Sekolah;
k.
menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari sekolah;
l.
mengamankan master soal beserta kelengkapannya;
m.
Menyiapkan sarana pendukung Ujian Sekolah baik secara daring;
n.
Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan Ujian Sekolah;
o.
Menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan Ujian Sekolah bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus;
p.
Menjaga keamanan pelaksanaan Ujian Sekolah;
q.
Menerbitkan dan menandatangani hasil Ujian Sekolah;
r.
Mengirimkan hasil Ujian Sekolah ke Dinas Penedidikan
BAB IV BAHAN UJIAN PRAKTIK/TULISDAN
UJIAN SEKOLAH
A. Kisi-Kisi Ujian Sekolah
(US)
a)
Penyusunan kisi-kisi Ujian Sekolah berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi
lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku
dimasing-masing sekolah.
b)
Kisi-kisi Ujian Sekolah berdasarkan Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum Merdeja
c)
Dinas Pendidikan menyediakan kisi-kisi Ujian Sekolah yang disusun dan
dikembangkan oleh Tim MGMP.
d)
Sekolah dapat membuat dan mengembangkan kisi-kisi secara mandiri dengan
memperhatikan a), b), dan c).
B. Naskah Ujian Sekolah (US)
a)
Soal Ujian Sekolah disusun mengacu pada kisi-kisi US yang diterbitkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau mengacu pada kisi-kisi yang
dikembangkan oleh sekolah secara mandiri;
b)
Bentuk soal terdiri atas Pilihan Ganda (PG), isian singkat dan Uraian;
c)
Instrumen yang digunakan pada Ujian Sekolah agar memenuhi ketentuan sebagai
berikut: a). Memenuhi persyaratan substansi, b). konstruksi, dan c). bahasa,
dan d). memiliki bukti validitas empirik.
d)
Dilakukan dengan prosedur: kisi-kisi, kartu soal, soal, kuncijawaban (untuk
bentuk PG, isian singkat), pedoman penskoran, hasil telaah kualitatif, dan
hasil telaah kuantitatif (bukti telaah kuantitatif dapat dilakukan setelah
ujian dilaksanakan).
e)
Naskah soal Ujian Sekolah dirakit oleh guru/MGMP di satuan pendidikan, minimal
2 (dua) paket terdiri dari 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan
untuk masing-masing mata pelajaran;
f)
Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Bantua
Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
C. Mekanisme Penyusunan Soal
Ujian Sekolah (US)
1.
Penyusunan Soal Ujian praktik/tulis sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan
(sekolah) dengan berdasarkan pada kisi-kisi ujian praktik/tulisyang sudah
tersedia.
2.
Penyusunan soal Ujian Sekolah Tes tertulis dari dilakukan dengan mekanisme
Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya bekerja sama dengan MGMP
Provinsi DKI menetapkan ruang lingkup/kisi-kisi US yang mencakup lingkup materi
dan tingkat kognitif.
3.
Penyusunan soal US oleh guru mapel di satuan pendidikan dilakukan dengan
mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.
a.
Menyusun soal US secara keseluruhan (100%) berdasarkan ruang lingkup/kisi-kisi
indikator soal dari MGMP berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban,
pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.
b.
Menyusun soal Ujian Sekolah (US) minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1
(satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
(PRAKTIK DAN TULIS)
A. Pedoman Pelaksanaan Ujian
Sekolah
1.
Ujian Sekolah pada kondisi khusus dapat dilaksanakan secara luar jaringan (luring)
atau dalam jaringan (daring), dengan tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang
berlaku sesuai dengan jenis layanan administrasi yang dibutuhkan.
2.
Ujian Sekolah dalam bentuk tes tulis sebagaimana pada poin (1) dapat dilakukan
dengan berbagai cara dan model tergantung daya dukung dan perangkat yang
dimiliki oleh pihak-pihak terkait. Perangkat minimal yang harus dimiliki tes
online sebagai berikut:
a)
Pihak sekolah meliputi server, IP publik, koneksi internet, aplikasi soal,
admin/atau proktor.
b)
Pihak peserta didik meliputi laptop dan/atau HP, kuota internet, dll.
3.
Ujian Sekolah dalam bentuk tes online dapat menggunakan aplikasi sesuai dengan
kebutuhan dan dengan tetap mengakomodasi prinsip-prinsip penilaian khususnya
prinsip akuntabilitas. Dengan demikian penilaian dapat dipertanggungjawabkan
kepada pihak intenal maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasil.
4.
Penilaian pada Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk: tes tertulis, lisan,
penugasan, portofolio, praktik, projek, produk dan/atau bentuk lain yang
ditetapkan satuan pendidikan;
5.
Penilaian yang dilakukan dalam bentuk ujian praktik/tulis pada mata pelajaran
yang memiliki keterampilan konkrit seperti mata pelajaran IPA (fisika, kimia,
biologi), pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, bahasa, prakarya dan
kewirausahaan, Agama, atau seni dan budaya harus memperhatikan KD esensial yang
akan diujikan dan menyesuaikan dengan memperhatikan alokasi waktu yang tersedia
(ingat ini kondisi khusus bukan kondisi normal) dapat dilakukan beberapa
alternatif:
a.
Praktikum dilakukan secara virtual (menggunakan laboratorium virtual dari
aplikasi pembelajaran atau video praktikum dari youtube atau yang dilakukan
oleh guru mapel yang bersangkutan dengan cara demonstrasi), lalu peserta didik
menjawab soal/membuat laporan praktikum sesuai dengan langkah-langkah metode
ilmiah;
b.
Praktikum yang dilakukan secara mandiri dari rumah (dengan catatan tidak
membebani peserta didik), lalu peserta didik membuat video dan laporan
praktikum sesuai dengan langkah- langkah metode ilmiah;
c.
Penugasan membuat produk/projek dapat dilaksanakan secara individu, dan/atau
kelompok dengan berbasis mata pelajaran (untuk mapel seperti seni budaya, PKWU,
Biologi, dll) untuk memperoleh nilai secara individu.
6.
Ujian Sekolah bentuk lain selain praktik sebagaimana pada poin (5) seperti
projek, produk dan/atau penugasan lain agar dilakukan dengan memperhatikan waktu
dan psikososial agar tidak menjadi beban peserta didik.
7.
Bentuk Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada poin (5) dilaksanakan pada semester genap pada tahun terakhir
jenjang satuan Pendidikan.
8.
Ujian Sekolah yang dilakukan dalam bentuk penilaian projek, penilaian produk
dapat dilaksanakan secara individu, dan/atau kelompok baik berbasis mata
pelajaran maupun lintas mata pelajaran untuk memperoleh nilai secara individu.
B. Mat a Pelajaran, Jumlah
Butir Soal dan Alokasi Waktu
1.
Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian praktik/tulis meliputi mata pelajaran yang
memiliki penilaian di ranah keterampilan konkrit sedangkan untuk US bentuk tes
tertulis meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang
diterapkan masing-masing satuan pendidikan yang memiliki penilaian di ranah
pengetahuan.
2.
Kisi-kisi Ujian praktik/tulis seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian
praktik/tulis sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada
kompetensi yang sesuai dengan kurikulum kondisi khusus yang berlaku.
3.
Jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk mata pelajaran yang diujikan di Ujian
Sekolah bentuk tes tertulis keseluruhannya ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan.
4.
Daftar mata pelajaran Ujian Sekolah Tertulis pada Kurikulum 2013 (kondisi
khusus) untuk bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut:
5.
Soal mata pelajaran lintas minat menggunakan soal yang sama pada program
peminatan.
C. Jadwal Ujian Sekolah (US)
Jadwal Ujian Sekolah (US)
baik ujian praktik/tulis dan tulis ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik.
1) Jadwal Ujian Sekolah (US)
Tulis Utma
2) Jadwal Ujian Sekolah (US)
Tulis Susukan
3) Jadwal Ujian Sekolah
Praktik Utama
4) Jadwal Ujian Sekolah
Praktik Susulan
Susulan
Ujian Praktik dilaksanakan pada tanggal yang telah ditetapkan dengan
berkoordinasi langsung kepada panitia dan guru penguji praktik.
D. Moda Pelaksanaan Ujian
Sekolah (US)
Ujian Sekolah (US) baik
Praktik dan tes tertulis dilaksanakan secara luring 505. US Tulis dilakukan
dengan moda ujian berbasis komputer (Computer Based Test) atau CBT.
E.
Pengaturan Tempat , Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta
Ujian Sekolah (US)
Ketentuan
tempat, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib peserta Ujian Sekolah
(US) diatur pada BAB VI.
F. Pemeriksaan dan
Pengolahan Hasil Ujian Sekolah (US)
Proses
pemeriksaan dan pengolahan hasil Ujian Sekolah (US) diatur pada BAB VII.
BAB VI PENGATURAN TEMPAT,
PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
A. Pengaturan Ruang/Tempat
Ujian Sekolah (US)
Panitia Ujian Sekolah (US)
menetapkan pelaksanan Ujian Sekolah dilaksanakan secara luring bertempat di
sekolah masing-masing, pengawasan dilakukan langsung di sekolah oleh proktor
dan pengawas.
B. Pengawas Ujian Sekolah
(US)
1.
Kepala sekolah bertanggungjawab mutlak atas pelaksanaan Ujian Sekolah (US) di
sekolah yang menjadi kewenangannya;
2.
Pengawas/Penguji Ujian Sekolah (US) ditetapkan oleh kepala sekolah;
3.
Setiap Kelas yang melaksanakan Ujian Sekolah (US) tulis diawasi oleh dua orang
pengawas, untuk ujian praktik didampingi oleh 2 orang Penguji;
4.
Pengawas Ujian Sekolah (US) adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang
diujikan. Pengawas Ujian Sekolah (US) adalah guru yang disiplin, jujur,
bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
C. Pengawas/Penguji Ujian
Sekolah (US) Praktik
D. Tata Tertib
Pengawas/Penguji Ujian Sekolah (US)
1. Pengawas/Penguji adalah Guru mata
pelajaran tertentu yang diujikan dalam ujian praktik/tulis dan ditugaskan oleh
sekolah melalui surat tugas resmi;
2. Pengawas/Penguji mempersiapkan
gawai/laptop/PC dan menyambungkannya dengan koneksi internet, lima belas (15)
menit sebelum waktu ujian sekolah praktik/tulis dimulai;
3. Pengawas/Penguji mengenakan seragam sesuai
ketentuan dinas pada hari pelaksanaan ujian;
4. Pengawas/Penguji dapat mengijinkan peserta
yang terlambat mengikuti ujian sekolah praktik/tulis setelah peserta
mengkonfirmasi kepada Pengawas/Penguji, dan peserta yang terlambat
dipersilahkan melaksanakan ujian tanpa diberi perpanjangan waktu;
5. Pengawas/Penguji menjelaskan sistematika
pelaksanaan ujian sekolah praktik/tulis kepada peserta;
6. Daftar hadir peserta ujian, tetap
menggunakan Moodle Kehadiran peserta harian, dan untuk guru mapel yang mapel
nya diujikan pada saat hari pelaksanaan diharapkan memberikan laporan kehadiran
peserta didiknya kepada panitia melalui grup WA Kedinasan.
7. Bila peserta mengalami gagal
terhubung/terkoneksi pada saat ujian sekolah berlangsung, maka :
a. Pengawas/Penguji segera menginformasikan tentang
kondisi tersebut kepada Panitia
b. Jika waktu sudah habis, tetapi kondisi
tetap belum terhubung/terkoneksi, maka peserta dapat mengikuti ujian sekolah
praktik/tulis susulan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
9. Pengawas/Penguji mengingatkan peserta ujian
praktik/tulis untuk mengutamakan Kejujuran sebagai Implementasi Pendidikan
Karakter sebagai acuan dalam melaksanakan ujian.
E. Tata Tertib Peserta Ujian
Sekolah (US)
1. Peserta mempersiapkan gawai/laptop/PC dan
menyambungkannya dengan koneksi internet, lima belas (15) menit sebelum waktu
ujian luring dimulai di ruangan masing- masing;
2. Peserta mengenakan seragam sesuai tata
tertib sekolah pada hari pelaksanaan ujian;
3. Peserta yang terlambat mengikuti ujian
luring, hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapatkan izin dari Penguji,
yaitu Guru Mapel yang ditugaskan oleh sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
4. Peserta mulai melaksanakan ujian sekolah
setelah waktu dimulai (sesuai Jadwal Ujian) dengan menggunakan aplikasi pembelajaran
yang ditentukan oleh sekolah;
5. Bila peserta mengalami gagal
terhubung/terkoneksi dengan LMS Moodle pada saat ujian sekolah berlangsung,
maka :
a.
Segera menginformasikan kepada Proktor/Pengawas tentang kondisi tersebut secara
langsung;
b.
Jika waktu sudah habis, tetapi kondisi tetap belum terhubung/terkoneksi, maka
peserta dapat mengikuti ujian sekolah susulan sesuai jadwal;
6. Selama ujian sekolah berlangsung, peserta mengisi
daftar hadir yang diedarkan oleh pengawas;
7. Selama ujian sekolah berlangsung, peserta
dilarang:
a.
berkumpul di suatu tempat secara bersamaan;
b.
menanyakan jawaban soal ujian kepada siapa pun;
c.
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain;
8. Peserta ujian harus mematuhi semua
instruksi dari Penguji;
9. Peserta ujian mengutamakan Kejujuran
sebagai Implementasi Pendidikan Karakter sebagai acuan dalam melaksanakan
ujian.
BAB VII PEMERIKSAAN DAN
PENGOLAHAN HASIL UJIAN PRAKTIK/TULIS DAN UJIAN SEKOLAH
Proses pemeriksaan dan
pengolahan hasil Ujian Sekolah (US) diatur sebagai berikut:
Untuk Ujian Praktik, hasil
pekerjaan peserta didik dikoreksi oleh Pengawas/Penguji 1 dan 2. Hasil pengolahan
nilai diserahkan kepada panitia ujian praktik. Sedangkan untuk Ujian Sekolah
(US) pemeriksaan dan pengolahan hasilnya dilakukan dengan dua cara, yaitu:
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
Jawaban Ujian Sekolah (US)
bentuk tertulis bentuk pilihan ganda dapat diperiksa langsung oleh sistem
online.
B. Pengolahan Hasil Ujian
Sekolah (US)
1. Nilai Ujian Sekolah (US)
merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan
rentang nilai 0 - 100.
2. Sekolah menentukan
pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang
proporsional, yaitu 70:30 (70% PG dan 30% Uraian).
BAB VIII KRITERIA PENCAPAIAN
KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN PRAKTIK/TULISDAN UJIAN SEKOLAH
A. Kriteria kelulusan
Kriteria kelulusan dari
satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran Kurikulum 2013 dan atau Kurikulum
Merdeka dari kelas awal hingga akhir
2.
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3.
Mengikuti Ujian Sekolah (US) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
B. Penetapan Kelulusan
Kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat pleno dewan pendidik tentang
kelulusan peserta didik SD SMP SMA SMK
C. Pengumuman Kelulusan
Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan melalui web sekolah.
E. Penulisan Nilai Ujian
Sekolah Pada Ijazah
1.
Penulisan nilai ujian sekolah pada ijazah dan atau pada Surat Keterangan Lulus
(SKL) sesuai dengan peraturan yang berlaku, misal: dengan menggunakan hasil dan
nilai ujian sekolah dan rata- rata nilai rapor dari semester 1 sampai dengan
semester 6.
2.
Rata-rata nilai rapor yang dimaksud adalah gabungan nilai pengetahuan dan
keterampilan dari semester 1 sampai dengan semester 6.
3.
Pembobotan hasil nilai ujian sekolah dan rata-rata nilai rapor mengikuti
ketentuan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan
BAB IX PEMANTAUAN, EVALUASI,
DAN PELAPORAN
1.
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) dilakukan oleh
kementerian, dinas pendidikan provinsi, LPMP, dinas pendidikan kabupaten/kota,
dan satuan pendidikan sesuai tugas dan kewenangannya.
2.
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Sekolah (US)
dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota, serta bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada
sekolah/madrasah.
3.
Satuan pendidikan menyusun laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) dan
mengirimkannya kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
BAB X BIAYA PELAKSANAAN
UJIAN PRAKTIK/TULISDAN UJIAN SEKOLAH
1.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Sekolah (US) bersumber dari
anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang
bersangkutan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Biaya pelaksanaan Ujian Sekolah (US) di satuan pendidikan antara lain mencakup
komponen-komponen sebagai berikut.
a.
Persiapan:
1)
Koordinasi persiapan pelaksanaan US paktik dan Ujian Sekolah (US) bentuk tes
tertulis;
2)
Pengisian data calon peserta Ujian Sekolah (US) dan pengirimannya ke Dinas
Pendidikan;
3)
Pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah (US);
4)
Pelaksanaan sosialisasi Ujian Sekolah (US);
5)
Koordinasi penyusunan soal Ujian Sekolah (US);
6)
Pengadaan bahan pendukung Ujian Sekolah (US);
b.
Pelaksanaan:
1)
Pengawasan pelaksanaan Ujian Sekolah (US);
2)
Pemeriksaan hasil Ujian Sekolah (US);
3)
Pengolahan dan pengiriman nilai Ujian Sekolah (US) ke Dinas Pendidikan Provinsi
atau Kabupaten/kota;
4)
Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan
5)
Penyusunan laporan Ujian Sekolah (US) dan pengiriman laporan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota.
BAB XI KEJADIAN LUAR BIASA
1.
Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan Ujian
Sekolah (US), panitia penyelenggara satuan pendidikan melaporkan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dinyatakan sebagai kondisi
darurat atau krisis.
2.
Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi
kebakaran, bencana alam, huru-hara, dan peristiwa lain di luar kendali
penyelenggara Ujian Sekolah (US).
3.
Peserta Ujian Sekolah (US) yang mendapat tugas dari pemerintah, pemerintah
daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak dapat ditinggalkan termasuk
dalam kondisi luar biasa individual.
4.
Dalam hal kejadian luar biasa, sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan Ujian
Sekolah (US) atau peserta didik dapat mengikuti Ujian Sekolah (US) sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan kemudian oleh sekolah/madrasah dengan persetujuan
Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Lampiran 1. Pakta Integritas
Kepala Sekolah
PAKTA INTEGRITAS KEPALA
SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH (US) TULIS TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Dalam rangka pelaksanaan
Ujian Sekolah (US) Tulis Tahun Pelajaran 2023/2024, saya Kepala Sekolah
……………………………… dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.
sanggup meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Ujian
Sekolah (US) Tulis untuk meningkatkan mutu pendidikan;
2.
sanggup melaksanakan tugas sesuai Panduan Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US)
Tulis dan menyukseskan pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Tulis;
3.
sanggup menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan Ujian Sekolah (US) Tulis; dan
4.
sanggup melaksanakan Ujian Sekolah (US) Tulis dengan jujur.
Demikian pakta integritas
ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak
manapun.
Apabila saya melanggar
hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia
dikenakan sangksi sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bandung, ......................................
2024
Kepala Sekolah
Catatan:
1. Isi pakta integritas
dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Untuk pendidikan
kesetaraan istilah sekolah/madrasah disesuaikan
Lampiran 2. Pakta Integritas
Panitia Ujian Sekolah
PAKTA INTEGRITAS PANITIA
UJIAN SEKOLAH (US) TULIS TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama :
.............................................................
Jabatan :
.............................................................
Bertugas di:
Kabupaten/kota :
………...............……….....................................
Sekolah/Madrasah :
………...............………............................
Dengan ini menyatakan:
1.
Berkomitmen untuk melaksanakan Ujian Sekolah secara jujur agar hasilnya
kredibel demi meningkatkan mutu pendidikan nasional.
2.
Berkomitmen menjaga kerahasiaan kisi-kisi dan soal Ujian Sekolah.
3.
Sanggup melaksanakan tugas kepanitiaan Ujian Sekolah Tulis dengan baik dan
sesuai dengan ketentuan pada POS Ujian Sekolah (US) Tulis.
4.
Sanggup untuk tidak membantu peserta ujian mengerjakan soal ujian, memberi
kunci jawaban kepada peserta ujian, maupun memberi kesempatan peserta ujian
untuk bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian.
5.
Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas
ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan dituntut
sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bandung, .............................
2024
Panitia Ujian Sekolah,
Catatan:
- disimpan untuk arsip
sekolah
Lampiran 3. Pakta Integritas
Penyusun Soal Ujian Sekolah
PAKTA INTEGRITAS PENYUSUN
SOAL UJIAN SEKOLAH (US) TULIS TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama :
.............................................................
Jabatan :
.............................................................
Bertugas di:
Kabupaten/kota :
………...............………....................................
Sekolah/Madrasah :
………...............………...........................
Dengan ini menyatakan:
1.
Berkomitmen untuk melaksanakan Ujian secara jujur agar hasilnya kredibel demi
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
2.
Berkomitmen menjaga kerahasiaan kisi-kisi dan soal Ujian Sekolah.
3.
Sanggup melaksanakan tugas penyusunan soal Ujian Sekolah (US) Tulis dengan baik
dan sesuai dengan kaidah penulisan soal serta sesuai dengan ketentuan pada POS
Ujian Sekolah (US) Tulis.
4.
Sanggup untuk tidak membantu peserta ujian mengerjakan soal ujian, memberi
kunci jawaban kepada peserta ujian, maupun memberi kesempatan peserta ujian
untuk bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian.
5.
Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas
ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan dituntut
sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bandung, .............................
2024
Pembuat Soal Ujian Sekolah
(US),
Lampiran 4. Pakta Integritas
Pengawas Ujian Sekolah
PAKTA INTEGRITAS PENGAWAS
UJIAN SEKOLAH (US) TULIS TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama :
.............................................................
Jabatan :
.............................................................
Bertugas di:
Kabupaten/kota :
………...............………................................
Sekolah/Madrasah :
………...............………......................
Dengan ini menyatakan:
1.
Berkomitmen untuk melaksanakan Ujian secara jujur agar hasilnya kredibel demi
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
2.
Berkomitmen menjaga kerahasiaan kisi-kisi dan soal Ujian Sekolah.
3.
Sanggup melaksanakan tugas Mengawas Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Tulis dengan
baik dan sesuai dengan kaidah penulisan soal serta sesuai dengan ketentuan pada
POS Ujian Sekolah (US) Tulis.
4.
Sanggup untuk tidak membantu peserta ujian mengerjakan soal ujian, memberi
kunci jawaban kepada peserta ujian, maupun memberi kesempatan peserta ujian
untuk bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian.
5.
Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas
ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan dituntut
sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bandung, .............................
2024
Pengawas Ujian Sekolah (US),
Catatan:
- disimpan untuk arsip
sekolah
Link download Contoh POS Ujian Sekolah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 versi WORD
Demikian informasi tentangi Contoh POS Ujian Sekolah Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya
sulit downloadnya
tidak bisa di download
Tidak bisa di donwnload
Klik aja link yang tersedia