Juknis Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Revisi 6.3

Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)  Revisi 6.3


Penyusunan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)  Revisi 6.3 merupakan petunjuk, arahan, dan pedoman bagi petugas di rumah sakit dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta informasi rumah sakit sesuai dengan formulir pelaporan SIRS yang telah ditetapkan. Petugas rumah sakit sebaiknya membaca petunjuk teknis ini dengan teliti sebelum mengisi formulir pelaporan, sehingga data yang dilaporkan sesuai dengan definisi operasional yang telah ditentukan. Petunjuk Teknis Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Revisi 6.3 juga menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam melakukan validasi data pelaporan yang dikirmkan oleh setiap rumah sakit di wilayah masing-masing.

 

Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) revisi 6.3 terdiri dari pelaporan periodik dan non periodik (update) sesuai dengan jenis formulirnya, sebagai berikut:

1. Formulir RL 1 berisi data identitas rumah sakit yang dilaporkan setiap waktu (update) apabila terdapat perubahan data identitas rumah sakit;

2. Formulir RL 2 berisi data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit, dilaporkan setiap waktu (update) apabila terdapat perubahan data di rumah sakit;

3. Formulir RL 3 berisi data rekapitulasi kegiatan pelayanan dilaporkan secara periodik sesuai dengan jenis formulirnya; 

4. Formulir RL 4 berisi data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap dilaporkan secara periodik sesuai dengan jenis formulirnya; dan 

5. Formulir RL 5 berisi data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan dilaporkan secara periodik sesuai dengan jenis formulirnya.

 

Formulir 3, 4, dan 5 yang bersifat perodik terdiri dari beberapa periode pelaporan dengan batas waktu pelaporan sebagai berikut:

1. Bulanan: data direkapitulasi dalam sebulan, dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;

2. Tahunan: data direkapitulasi dalam satu tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

 

Periode bulan dan tahun yang dilaporkan sesuai dengan bulan dan tahun data, bukan waktu melapor.

 

Pelaporan formulir RL 1 sampai dengan RL 5 dilakukan dalam 2 (dua) sistem informasi yang terpisah, sesuai dengan waktu pelaporannya, yaitu:

1. Rumah Sakit (RS) Online untuk melaporkan data yang bersifat terbarukan setiap saat (update) yaitu RL 1 dan RL 2;

2. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online untuk melaporkan data yang bersifat periodik yaitu RL 3, RL 4, dan RL 5.

 

Cara mengisi formulir pelaporan yang disampaikan hanya menguraikan hal-hal yang masih kurang jelas atau belum dimengerti oleh tim rumah sakit dikarenakan adanya format formulir yang baru. 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)  Revisi 6.3

 

Link download (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)  Revisi 6.3. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter