Penyusunan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Revisi 6.3 merupakan petunjuk, arahan, dan pedoman bagi petugas di rumah sakit dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta informasi rumah sakit sesuai dengan formulir pelaporan SIRS yang telah ditetapkan. Petugas rumah sakit sebaiknya membaca petunjuk teknis ini dengan teliti sebelum mengisi formulir pelaporan, sehingga data yang dilaporkan sesuai dengan definisi operasional yang telah ditentukan. Petunjuk Teknis Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Revisi 6.3 juga menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam melakukan validasi data pelaporan yang dikirmkan oleh setiap rumah sakit di wilayah masing-masing.
Pelaporan Sistem Informasi
Rumah Sakit (SIRS) revisi 6.3 terdiri dari pelaporan periodik dan non periodik
(update) sesuai dengan jenis formulirnya, sebagai berikut:
1.
Formulir RL 1 berisi data identitas rumah sakit yang dilaporkan setiap waktu
(update) apabila terdapat perubahan data identitas rumah sakit;
2.
Formulir RL 2 berisi data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit, dilaporkan
setiap waktu (update) apabila terdapat perubahan data di rumah sakit;
3.
Formulir RL 3 berisi data rekapitulasi kegiatan pelayanan dilaporkan secara
periodik sesuai dengan jenis formulirnya;
4.
Formulir RL 4 berisi data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap
dilaporkan secara periodik sesuai dengan jenis formulirnya; dan
5.
Formulir RL 5 berisi data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan
dilaporkan secara periodik sesuai dengan jenis formulirnya.
Formulir 3, 4, dan 5 yang
bersifat perodik terdiri dari beberapa periode pelaporan dengan batas waktu pelaporan
sebagai berikut:
1.
Bulanan: data direkapitulasi dalam sebulan, dilaporkan paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya;
2.
Tahunan: data direkapitulasi dalam satu tahun mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember, dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Periode bulan dan tahun yang
dilaporkan sesuai dengan bulan dan tahun data, bukan waktu melapor.
Pelaporan formulir RL 1
sampai dengan RL 5 dilakukan dalam 2 (dua) sistem informasi yang terpisah, sesuai
dengan waktu pelaporannya, yaitu:
1.
Rumah Sakit (RS) Online untuk melaporkan data yang bersifat terbarukan setiap
saat (update) yaitu RL 1 dan RL 2;
2.
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online untuk melaporkan data yang bersifat
periodik yaitu RL 3, RL 4, dan RL 5.
Cara mengisi formulir
pelaporan yang disampaikan hanya menguraikan hal-hal yang masih kurang jelas atau
belum dimengerti oleh tim rumah sakit dikarenakan adanya format formulir yang
baru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis
Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Revisi 6.3
Link
download (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaporan
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Revisi 6.3. Semoga ada manfaatnya