Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan (Permen KP Nomor 25 Tahun 2023)

Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan


Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang  Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan  dan  petunjuk  teknis  Jabatan  Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

 

Pasal 1 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK   adalah   pejabat   yang   mempunyai   kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan  Fungsional  adalah  sekelompok  jabatan  yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

6. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.

7. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.

8. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai  upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

9. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.

10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

11. Angka Kredit Kumulatif adalah  akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau  kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

13. Standar Kompetensi Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari  Asisten Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

 

Pasal 2 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pangkat  dan  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional  Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas:

a. Asisten Penyuluh Perikanan Terampil, meliputi:

1. pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Asisten Penyuluh Perikanan Mahir, meliputi:

1. penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia, meliputi:

1. penata, golongan ruang III/c; dan

2. penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Pasal 3 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan  PNS  ke  dalam  Jabatan  Fungsional  Asisten Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh PPK.

 

Pasal 4 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan  PNS  ke  dalam  Jabatan  Fungsional  Asisten Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; atau

c. promosi.

 

Pasal 5 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah  paling  rendah  diploma  tiga  di  bidang sebagai berikut:

1. Penyuluhan Perikanan;

2. budidaya perikanan;

3. budidaya kelautan;

4. budidaya perairan;

5. mekanisasi perikanan;

6. mesin dan peralatan perikanan;

7. penangkapan ikan;

8. pengolahan hasil laut;

9. pengolahan hasil perikanan;

10. teknik budidaya perikanan;

11. teknik penanganan patologi perikanan;

12. teknik penangkapan ikan;

13. teknik pengolahan produk perikanan;

14. teknologi budidaya ikan;

15. teknologi hasil perikanan;

16. teknologi penangkapan ikan;

17. teknologi pengolahan hasil perikanan;

18. teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau

19. agribisnis perikanan.

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1)    dengan melampirkan dokumen berupa:

a. salinan  sah  surat  keputusan  pengangkatan  calon PNS;

b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;

c. surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari dokter pemerintah;

d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi;

e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan

f. daftar riwayat hidup.

 

Pasal 6 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Pengangkatan  PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dari calon PNS.

(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

(3) Dalam hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

(4) PNS yang  telah diangkat dalam  Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

(5) Asisten Penyuluh Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat  (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.

 

Pasal 7 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang sebagai berikut:

a) Penyuluhan Perikanan;

b) budidaya perikanan;

c) budidaya kelautan;

d) budidaya perairan;

e) mekanisasi perikanan;

f) mesin dan peralatan perikanan;

g) penangkapan ikan;

h) pengolahan hasil laut;

i) pengolahan hasil perikanan;

j) teknik budidaya perikanan;

k) teknik penanganan patologi perikanan;

l) teknik penangkapan ikan;

m) teknik pengolahan produk perikanan;

n) teknologi budidaya ikan;

o) teknologi hasil perikanan;

p) teknologi penangkapan ikan;

q) teknologi pengolahan hasil perikanan;

r) teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau

s) agribisnis perikanan.

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; dan

i. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain.

(2) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:

a. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;

b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;

c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

d. surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari dokter pemerintah;

e. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;

f. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;

g. salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;

h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;

i. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;

j. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan diduduki; dan

k. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

(3) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 8 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwaPengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.

 

Pasal 9 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.

(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional  Asisten Penyuluh Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun.

(3) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.

(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.

(5) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.

(7) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit.

(8) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan.

(9) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.

(10) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.

 

 

Pasal 10 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan Kenaikan pangkat bagi Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

b. memenuhi  Angka  Kredit  Kumulatif  yang  ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan

c. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pasal 12 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Asisten Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:

a. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;

b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

c. asli PAK terakhir; dan

d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pasal 13 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Kenaikan  pangkat  bagi  Asisten  Penyuluh  Perikanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Asisten Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(3) Asisten Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

 

Pasal 14 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 15 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;

b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

d. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(2) Asisten Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:

a. asli PAK terakhir;

b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;

c. salinan  sah  surat  keterangan  lulus/sertifikat  Uji Kompetensi;

d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;

e. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

f. salinan  sah  surat  keputusan  pencantuman  gelar sesuai kualifikasi jabatan; dan

g. salinan  sah  dokumen  penilaian  prestasi  kerja  1 (satu) tahun terakhir.

(3) Asisten Penyuluh Perikanan yang memperoleh kenaikan jenjang  jabatan  setingkat  lebih  tinggi,  Angka  Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).

(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.

(5) Angka  Kredit  Kumulatif  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 16 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang akan naik ke jenjang mahir   dan   penyelia   wajib   melaksanakan   kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dengan Angka Kredit yang dipersyaratkan sebesar 4 (empat) Angka Kredit.

(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.

 

Pasal 17 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Kenaikan jenjang jabatan dari Asisten  Penyuluh Perikanan terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Perikanan penyelia ditetapkan oleh PPK.

 

Pasal 18 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 19 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh  Perikanan  terampil  sampai  dengan  Asisten Penyuluh Perikanan penyelia ditetapkan oleh PPK.

(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

 

Pasal 20 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Asisten Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; atau

f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

(3) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila:

a. diangkat menjadi pejabat negara;

b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal:

a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; atau

b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.

 

Pasal 21 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dengan melampirkan:

a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang  tidak  mungkin  dapat  melaksanakan  tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang disetujui oleh pimpinan unit kerja;

b. salinan sah PAK terakhir;

c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan

d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.

(2) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

a. Asisten Penyuluh Perikanan menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;

b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 22 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinanunit kerja dengan melampirkan:

a. PAK terakhir;

b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan

c. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.

 

Pasal 23 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan cara:

a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan  pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;

b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan      pada      unit      yang      membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian  pada  unit  pimpinan  tinggi  madya  yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 24 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

(2) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf  b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.

(3) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.

(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.

(5) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten   Penyuluh   Perikanan   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan selama diberhentikan.

 

Pasal 25 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) yang menjalani tugas belajar dan mendapatkan ijazah diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.

 

Pasal 26 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia  pensiun pada  Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan didudukinya.

(2) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan  pada  jabatan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(3) Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 27

Penetapan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 28 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Untuk  kepentingan organisasi  dan pengembangan karier, Asisten Penyuluh Perikanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan dari PPK.

 

Pasal 29 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten  Penyuluh Perikanan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.

 

 

Pasal 30 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan angka  kredit sebesar 25% (dua  puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.

(2) Tambahan  Angka  Kredit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.

 

Pasal 31 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan

(1) Kriteria daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana transportasi.

(2) Kriteria daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan keselamatan terhadap Asisten Penyuluh Perikanan.

 

Pasal 32 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 33  Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. penilaian  Angka  Kredit  Asisten  Penyuluh  Perikanan dilakukan  secara  konvensional  untuk  masa  penilaian Angka Kredit sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

b. usulan penilaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 30 Juni 2023; dan

c. penilaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023 dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 34 Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter