Juknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun 2024

Juknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2024


Juknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2024 untuk Desa yang berada di Provinsi Jawa Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: Kep.065/PMD.05.03-PPD/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2024

 

Pertimbangan diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menyatakan Pemerintah Daerah Provinsi dapat menugaskan Desa untuk melaksanakan program Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka percepatan Pembangunan Desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; c) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan SKPD yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membuat Petunjuk Teknis verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan pencairan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2024.

 

Diktum KESATU Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024.

 

KEDUA Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 menyatakan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana Diktum Kesatu mengatur tentang: 1. Peruntukan Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan; 2) Mekanisme Verifikasi Administrasi Kelengkapan Persyaratan Pencairan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwaPeruntukan belanja bantuan keuangan dan mekanisme verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan pencairan sebagaimana pada Diktum Kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari Keputusan Gubernur ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, bantuan keuangan desa terdiri dari Bantuan Keuangan Kepada Desa Khusus, Bantuan Keuangan Kepada Desa Umum, dan Bantuan Keuangan Kepada Desa Kompetitif.

 

1. Bantuan Keuangan Kepada Desa Khusus

A. Peruntukan Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan;

Alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Khusus sebesar Rp130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut :

a. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa diberikan dalam rangka peningkatan kinerja aparatur pemerintah Desa (Kode Rekening Terlampir di Hal. 6);

b. Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi BPD, diberikan Biaya Operasional BPD (Kode Rekening Terlampir di Hal.6);

c. Biaya Operasional Posyandu Desa (Kode Rekening Terlampir di Hal.7);

d. Biaya Operasional Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu Desa (Kode Rekening Terlampir di Hal.7);

e. Cetak dan pemasangan Konten untuk Media Ruang (Billboard) sebagai media penyebarluasan informasi, sosialisasi program/kegiatan dan transparansi pelaksanaan pembangunan desa (Kode Rekening Terlampir di Hal.7);

f. Peningkatan Infrastruktur Perdesaan meliputi:

 

1) Rehabilitasi/Renovasi Kantor Desa (tidak termasuk penataan halaman kantor dan sarana kantor);

2) Pembangunan/Rehab Bangunan Posyandu (tidak termasuk sarana Posyandu);

3) Jalan Desa;

4) Jalan lingkungan;

5) Jalan usaha tani;

6) Drainase;

7) Balai dusun atau balai pertemuan;

8) Tembok Penahan Tanah;

9) Sarana prasarana air bersih masyarakat;

10) Irigasi Desa;

11) Pasar Desa;

g. Untuk Peningkatan Infrastruktur Desa (Kode Rekening Terlampir di Hal. 7-8).

 

B. Perhitungan penggunaan alokasi anggaran bantuan keuangan

Perhitungan Penggunaan Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa Sebesar Rp130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah), meliputi :

a. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp25.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

1) Kepala Desa dengan persentase 20%;

2) Sekretaris Desa dengan persentase 10%;

 

3) Aparatur Pemerintah Desa (pembagian besaran tambahan penghasilannya disesuaikan dengan jumlah perangkat Desa dan tenaga teknis lainnya berdasarkan SK Kepala Desa), dengan persentase 70%.

b. Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diberikan Honorarium lainnya sebesar Rp7.000.000,-; dengan pembagian secara proporsional sesuai dengan jumlah anggota BPD;

c. Biaya Operasional Per Posyandu Desa sebesar Rp1.750.000,- dengan alokasi penggunaan :

1) Operasional Posyandu, alokasi 75% :

(a) Penyediaan Bahan Pemberian makanan tambahan (PMT) sebagai media penyuluhan gizi Masyarakat;

(b) Pemenuhan Alat kelengkapan Posyandu;

(c) Operasional hari buka posyandu;

(d) Peningkatan kapasitas kader posyandu.

2) Operasional Kader Posyandu, alokasi 25%

(a) Biaya Operasional kader untuk kelancaran pelayanan posyandu;

(b) Biaya Operasional kader mengikuti rapat-rapat, pelatihan/refreshing kader, peninjauan kerumah-rumah sasaran dan objek terkait lainnya;

(c) Biaya operasional kader untuk penyelenggaraan administrasi posyandu.

d. Biaya Operasional Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu Desa sebesar Rp1.000.000,- meliputi:

1) Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi, untuk tema/agenda forum pokjanal posyandu desa dapat sesuai kesepakatan (contoh percepatan penurunan prefelensi stunting);

2) Pembinaan kinerja posyandu;

3) Monitoring dan evaluasi perkembangan posyandu.

e. Pembuatan cetak konten media luar ruang (Billboard) Sebesar Rp1.000.000,-;

f. Besaran Alokasi Peningkatan Infrastruktur Desa dihitung setelah terpenuhinya seluruh peruntukan sebagaimana tersebut pada huruf a sampai dengan huruf e. Adapun alokasi untuk infrastruktur termasuk biaya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, biaya umum serta pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2. Bantuan Keuangan Kepada Desa Umum

Alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Umum disesuaikan dengan besaran dan nama kegiatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan kamus usulan sebagai berikut :

a. Peningkatan Kualitas Jalan Desa untuk Aktivitas Ekonomi (Pertanian dan Wisata);

b. Perbaikan Jaringan Irigasi Desa;

c. Pembangunan Sarana Olahraga.


3. Bantuan Keuangan Kepada Desa Kompetitif

Alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Kompetitif disesuaikan dengan besaran dan nama kegiatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan kamus usulan sebagai berikut :

a. Pembangunan atau revitalisasi Pasar Desa;

b. Pembangunan Sarana Prasarana Pertanian dalam mendukung Ketahanan Pangan Desa;

c. Pembangunan Sentra Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Perdesaan;

d. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sanitasi di Perdesaan;

e. Pengembangan Perhutanan Sosial/Desa Konservasi;

f. Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Perdesaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024. Link download Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2024

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter