Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepsesjen Kemendikbud Nomor 49/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Diktum
KESATU Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan
Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis PPKSP
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Sekretaris Jenderal ini.
KEDUA
Kepsesjen Kemendikbud Nomor 49/M/2023
tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
PPKSP merupakan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan
pendidikan, dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan
dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
KETIGA
Kepsesjen Kemendikbud Nomor 49/M/2023
tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris
Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dinyatakan dalam Lampiran Kepsesjen Kemendikbud Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam mencegah dan menangani Kekerasan yang terjadi di Satuan Pendidikan secara menyeluruh. Dalam rangka mendukung implementasi Permendikbudristek PPKSP, Pasal 74 Permendikbudristek PPKSP memandatkan penetapan Petunjuk Teknis Juknis PPKSP yang dapat memandu pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan secara efektif.
Kepsesjen Kemendikbud Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan menyatakan bahwa ini disusun sebagai rujukan utama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, dalam:
a.
memahami langkah implementasi kebijakan tersebut; dan
b.
melaksanakan perannya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya untuk
pemberian pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, serta monitoring dan
evaluasi.
Prinsip
1.
Non-diskriminasi, yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak
dilindungi dari segala bentuk diskriminasi tanpa pengecualian apapun, seperti
suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi,
kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik,
serta fisik yang ia dan orang tua/wali peserta didik miliki.
2.
Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu dalam setiap kegiatan yang melibatkan
peserta didik berusia anak di satuan pendidikan, khususnya dalam hal pencegahan
dan penanganan kekerasan, kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan
pertimbangan utama. Penting untuk memastikan bahwa seluruh intervensi atau
proses dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan tidak
mengganggu tumbuh kembang anak dan sesuai dengan persetujuan orang tua dan/atau
wali mereka.
3.
Partisipasi anak, yaitu peserta didik berusia anak berpartisipasi dalam memberikan
pandangannya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pencegahan
kekerasan di satuan pendidikan. Partisipasi peserta didik berusia anak diberikan
bobot yang sesuai dengan usia/kedewasaan peserta didik anak.
4.
Keadilan dan kesetaraan gender, yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan layanan
pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tanpa
memandang gender.
5.
Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, yaitu peserta
didik anak, pendidik, maupun tenaga kependidikan penyandang disabilitas
memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan berhak diberikan akses dalam
aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
6.
Akuntabilitas, yaitu setiap pelaksanaan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan
di satuan pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.
7.
Kehati-hatian, yaitu penanganan kekerasan di satuan pendidikan dilakukan
dengan:
a.
menjaga:
1)
keselamatan korban, saksi, dan/atau pelapor; dan
2)
kerahasiaan identitas pihak, dengan memprioritaskan keamanan data, dan
b.
memberikan informasi kepada korban dan saksi mengenai:
1)
hak-haknya;
2)
mekanisme penanganan laporannya dan pemulihannya; dan
3)
kemungkinan risiko yang akan dihadapi, termasuk rencana upaya mengurangi dampak
atas risiko tersebut.
8.
Keberlanjutan pendidikan, yaitu setiap peserta didik, khususnya yang terlibat dalam
kekerasan, harus dijamin keberlanjutan pendidikannya.
Sasaran
diterbitkan Kepsesjen Kemendikbud Nomor
49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan
Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan atau Petunjuk Teknis –
Juknis PPKSP meliputi:
a.
pemerintah pusat;
b.
pemerintah daerah;
c.
satuan pendidikan;
d.
peserta didik;
e.
pendidik;
f.
tenaga kependidikan;
g.
penyelenggara satuan pendidikan;
h.
orang tua/wali;
i.
komite sekolah; dan
j.
lembaga lainnya/masyarakat.
Ruang
lingkup dalam Kepsesjen Kemendikbud
Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan
Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan atau Petunjuk
Teknis - Juknis PPKSP ini meliputi:
1.
bentuk-bentuk kekerasan di satuan pendidikan;
2.
mekanisme pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan
pendidikan;
3.
mekanisme pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di
satuan pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
4.
mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan;
5.
proses penanganan kekerasan;
6.
pengelolaan data kasus kekerasan; dan
7.
pelibatan lintas sektor dan partisipasi masyarakat.
Dalam
Kepsesjen Kemendikbud Nomor 49/M/2023
tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan atau Petunjuk Teknis Juknis PPKSP
ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap
seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian,
penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian
dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya
kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal,
hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya
rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,
kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
2.
Pencegahan Kekerasan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar
seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.
3.
Penanganan Kekerasan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan
Kekerasan di satuan pendidikan.
4.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
5.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
7.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta
didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
8.
Warga Satuan Pendidikan adalah peserta didik, pendidik, Tenaga Kependidikan
lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Satuan Pendidikan.
9.
Warga Satuan Pendidikan Lainnya adalah masyarakat yang beraktivitas atau yang
bekerja di lingkungan Satuan Pendidikan.
10.
Gender adalah perbedaan perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi
sosial budaya.
11.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak.
12.
Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar, satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
menengah, pada jalur pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
13.
Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
14.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
16.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
17.
Dinas Pendidikan adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
di bidang pendidikan.
18.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, yang selanjutnya disebut
Satuan Tugas adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator pencegahan dan
penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat daerah.
19.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, yang selanjutnya disingkat TPPK adalah
tim yang dibentuk Satuan Pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan
penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
20.
Pelapor adalah setiap orang yang melaporkan mengenai Kekerasan yang dialami
atau diketahui.
21.
Korban adalah setiap orang yang mengalami Kekerasan.
22.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas apa yang didengar,
dilihat, dan/atau dialami terhadap dugaan terjadinya Kekerasan.
23.
Terlapor adalah setiap orang yang diduga melakukan Kekerasan terhadap korban.
24.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49/M/2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Link download Kepsesjen KemendikbudNomor 49/M/2023 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Tata Cara Pelaksanaan PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan
Satuan Pendidikan). Semoga ada manfaatnya
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.