Juknis Rekrutmen Petugas Ibadah Haji Tahun 2024

Juknis Rekrutmen Petugas Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah)


Juknis Rekrutmen Petugas Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah). Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Direktur Bina Haji Ditjen PHU mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 7 Desember 2023.

 

Kementerian Agama telah mengumukan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sudah dibuka. Jadwal pendaftaran Rekrutmen Petugas Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah). akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023.

 

Berdasarkan Juknis Rekrutmen Petugas Ibadah Haji Tahun 2024, Sseleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT. Adapun Jadwal Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023.

 

Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi. Jadwal seleksi tahap kedua di provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023. Adapun Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Juknis Rekrutmen Petugas Ibadah Haji Tahun 2024, bahwa persyaratan calon Petugas Ibadah Haji Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

 

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Berbadan sehat;

4) Laki-laki atau perempuan;

5) Tidak dalam keadaan hamil;

6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

 

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

a) Pegawai ASN Kementerian Agama;

b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;

c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;

f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

2) Pembimbing Ibadah Kloter

a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

b) Telah menunaikan ibadah haji;

c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;

d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;

f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;

g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan

h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Berbadan Sehat;

4) Laki-laki dan/atau Perempuan;

5) Tidak dalam keadaan hamil;

6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Telah menunaikan ibadah haji;

c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

5) Pelaksana SISKOHAT:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;

c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;

d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan

e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

 

Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas. “Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024,”

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi.

 

Link download Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi (disini)

 

Link download Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah) dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah) dan. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter