Juknis Rekrutmen Petugas Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah). Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Direktur Bina Haji Ditjen PHU mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 7 Desember 2023.
Kementerian
Agama telah mengumukan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk
PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sudah dibuka. Jadwal pendaftaran Rekrutmen Petugas Ibadah Haji Tahun 2024 (1445
Hijriah). akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023.
Berdasarkan
Juknis Rekrutmen Petugas Ibadah Haji
Tahun 2024, Sseleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat
Kabupaten/Kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer
based test atau CAT. Adapun Jadwal Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan
digelar pada 21 Desember 2023.
Peserta
yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi. Jadwal seleksi
tahap kedua di provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat
provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan
pada 28 Desember 2023. Adapun Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan
pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Juknis Rekrutmen
Petugas Ibadah Haji Tahun 2024, bahwa persyaratan calon Petugas Ibadah Haji
Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Berikut
Persyaratan PPIH Kloter:
a.
Syarat Umum
1)
Warga Negara Indonesia;
2)
Beragama Islam;
3)
Berbadan sehat;
4)
Laki-laki atau perempuan;
5)
Tidak dalam keadaan hamil;
6)
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7)
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8)
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis
Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
b.
Syarat khusus
1)
Ketua Kloter
a)
Pegawai ASN Kementerian Agama;
b)
Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c)
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d)
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e)
Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f)
Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g)
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2)
Pembimbing Ibadah Kloter
a)
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b)
Telah menunaikan ibadah haji;
c)
Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d)
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e)
Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi
Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f)
Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra
keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g)
Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h)
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Berikut
Persyaratan PPIH Arab Saudi:
a.
Syarat Umum
1)
Warga Negara Indonesia;
2)
Beragama Islam;
3)
Berbadan Sehat;
4)
Laki-laki dan/atau Perempuan;
5)
Tidak dalam keadaan hamil;
6)
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7)
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8)
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis
Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9)
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN
kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi
kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10)
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman
atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b.
Syarat Khusus
1)
Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a)
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b)
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2)
Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a)
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b)
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3)
Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a)
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b)
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4)
Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a)
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b)
Telah menunaikan ibadah haji;
c)
Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d)
Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e)
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5)
Pelaksana SISKOHAT:
a)
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b)
Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat,
Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja
paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
atasan;
c)
Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d)
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e)
Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Selain
itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana
Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana
PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji),
Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.
“Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai
Januari 2024,”
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan
Umrah Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi
dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun
2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun
2024 Masehi.
Link
download Juknis Seleksi Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi (disini)
Demikian
informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara
Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah) dan Keputusan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara
Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah) dan. Semoga ada manfaatnya.