Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2024

Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit Terbaru


Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2024 dan tahun berikutnya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.

 

Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu internal dilakukan rumah sakit melalui upaya peningkatan mutu secara berkala diantaranya, melalui penyelenggaraan manajemen risiko, pengukuran dan pelaporan indikator mutu, dan pelaporan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara internal menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan mutu eksternal merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan, melalui kegiatan lisensi, registrasi, dan akreditasi

 

Rumah sakit juga harus mendukung pelaksanaan program nasional. Pelaksanaan program nasional oleh rumah sakit diharapkan mampu meningkatkan akselerasi pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang kesehatan sehingga upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat terwujud.

 

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pada bulan November 2023 Kementerian Kesehatan mencatat 3.138 rumah sakit telah teregistrasi.

 

Sebanyak 2.808 atau 89,5% rumah sakit telah terakreditasi dan 330 rumah sakit atau 10,5% belum terakreditasi. Upaya percepatan akreditasi rumah sakit mengalami beberapa kendala antara lain adanya isu atau keluhan terkait penilaian akreditasi berbiaya mahal, masih kurangnya peran Pemerintah daerah dan pemilik rumah sakit dalam pemenuhan syarat akreditasi, akuntabilitas lembaga penyelenggara akreditasi, dan kendala lainnya.

 

Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, Pemerintah telah menetapkan 6 (enam) lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit, dan standar akreditasi rumah sakit sebagai bagian dalam penyelenggaraan transformasi sistem akreditasi. Standar akreditasi rumah sakit dipergunakan oleh seluruh lembaga penyelenggara akreditasi dalam melaksanakan penilaian akreditasi. Penyusunan standar akreditasi rumah sakit telah melalui beberapa proses dengan mempertimbangkan penyederhanaan standar akreditasi agar lebih mudah dipahami dan dapat dilaksanakan oleh rumah sakit.

 

Untuk memberikan acuan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit, yang meliputi tata cara survei, penilaian dan kelulusan, metode telusur, serta jadwal survei, diperlukan adanya suatu pedoman yang bersifat teknis disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut Kementerian Kesehatan menetapkan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit adalah a) bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang kompleks, baik dari aspek jenis pelayanan, sarana, prasarana, dan peralatan yang dimiliki, tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain, serta aspek pembiayaan; b) bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, perlu dilakukan upaya peningkatan mutu pelayanan secara eksternal salah satunya melalui akreditasi rumah sakit; c) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam upaya memberikan pemahaman pelaksanaan akreditasi rumah sakit kepada seluruh stakeholder terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit;

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Menetapkan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, lembaga penyelenggara akreditasi, rumah sakit, dan surveior dalam pelaksanaan akreditasi pada tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pasca survei akreditasi rumah sakit.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Menteri melalui Direktur Jenderal, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KELIMA Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit

 

Demikian informasi tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2024 dan tahun berikutnya. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter