Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2024 dan tahun berikutnya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Rumah sakit merupakan institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap fasilitas
pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara
internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu
internal dilakukan rumah sakit melalui upaya peningkatan mutu secara berkala diantaranya,
melalui penyelenggaraan manajemen risiko, pengukuran dan pelaporan indikator mutu,
dan pelaporan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara internal menjadi
hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan mutu
eksternal merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit
secara keseluruhan, melalui kegiatan lisensi, registrasi, dan akreditasi
Rumah sakit juga harus mendukung
pelaksanaan program nasional. Pelaksanaan program nasional oleh rumah sakit diharapkan
mampu meningkatkan akselerasi pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) bidang kesehatan sehingga upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat dapat terwujud.
Akreditasi merupakan
pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa
rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pada
bulan November 2023 Kementerian Kesehatan mencatat 3.138 rumah sakit telah teregistrasi.
Sebanyak 2.808 atau 89,5%
rumah sakit telah terakreditasi dan 330 rumah sakit atau 10,5% belum
terakreditasi. Upaya percepatan akreditasi rumah sakit mengalami beberapa
kendala antara lain adanya isu atau keluhan terkait penilaian akreditasi berbiaya
mahal, masih kurangnya peran Pemerintah daerah dan pemilik rumah sakit dalam pemenuhan
syarat akreditasi, akuntabilitas lembaga penyelenggara akreditasi, dan kendala
lainnya.
Pemerintah mengharapkan pada
tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Dalam upaya
meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, Pemerintah telah menetapkan 6 (enam)
lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit, dan standar akreditasi rumah sakit
sebagai bagian dalam penyelenggaraan transformasi sistem akreditasi. Standar
akreditasi rumah sakit dipergunakan oleh seluruh lembaga penyelenggara akreditasi
dalam melaksanakan penilaian akreditasi. Penyusunan standar akreditasi rumah sakit
telah melalui beberapa proses dengan mempertimbangkan penyederhanaan standar
akreditasi agar lebih mudah dipahami dan dapat dilaksanakan oleh rumah sakit.
Untuk memberikan acuan
terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit, yang meliputi tata cara
survei, penilaian dan kelulusan, metode telusur, serta jadwal survei,
diperlukan adanya suatu pedoman yang bersifat teknis disesuaikan dengan kebutuhan
penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut Kementerian Kesehatan menetapkan
Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Adapun pertimbangan
diterbitkan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit adalah a) bahwa
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi
yang kompleks, baik dari aspek jenis pelayanan, sarana, prasarana, dan peralatan
yang dimiliki, tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing
berinteraksi satu sama lain, serta aspek pembiayaan; b) bahwa untuk meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien,
masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit,
perlu dilakukan upaya peningkatan mutu pelayanan secara eksternal salah satunya
melalui akreditasi rumah sakit; c) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Nomor HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit,
sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam upaya memberikan pemahaman pelaksanaan
akreditasi rumah sakit kepada seluruh stakeholder terkait sehingga
pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang
Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit;
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Menetapkan
Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Pedoman
Survei Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai acuan bagi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota, lembaga penyelenggara akreditasi, rumah sakit, dan surveior dalam
pelaksanaan akreditasi pada tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pasca survei akreditasi
rumah sakit.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Menteri
melalui Direktur Jenderal, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Pada
saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor
HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Keputusan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit
Demikian informasi tentang Pedoman
Survei Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2024 dan tahun berikutnya. Semoga ada
manfaatnya