Buku Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik ini diterbitkan Pemerintah dalam rangka implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik. Buku pedoman ini disusun dan ditelaah oleh Tim Kerja Program Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik di bawah koordinasi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bab III Undang-undang No. 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), secara khusus mengatur tentang penjaminan
mutu. Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi
untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) di dalam UU Dikti, semua perguruan tinggi
penyelenggara pendidikan akademik di Indonesia wajib menjalankan SPMI, dengan
corak yang paling sesuai dengan kekhasan yang dimiliki oleh perguruan tinggi
penyelenggara pendidikan akademik, sehingga penyelenggaraan pendidikan tinggi
yang bermutu di perguruan tinggi tersebut dapat dilakukan secara optimal.
Pengelolaan dalam menjalankan Tridharma
sesuai dengan misi perguruan tinggi tetap mengedepankan prinsip tata kelola
perguruan tinggi yang baik. Pengaturan-pengaturan yang ada memberikan
keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk dapat mengimplementasikan pengaturan
tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kekhasan perguruan tinggi, yaitu sesuai
dengan misi perguruan tinggi. Untuk memandu implementasi SPMI pada perguruan
tinggi penyelenggara pendidikan akademik, dipandang perlu diterbitkan “Pedoman
Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik”.
Penerbitan buku pedoman implementasi SPMI
untuk pendidikan akademik ini ditujukan untuk memberikan gambaran dan inspirasi
untuk pengelolaan perguruan tinggi dalam aspek penjaminan mutu sesuai dengan
jenis pendidikan dan program pendidikan yang sekarang ini berlaku di pendidikan
tinggi Indonesia berdasarkan UU Dikti. Berbagai uraian dan contoh yang
diberikan dalam pedoman ini menggambarkan implementasi pengaturan yang ada di
dalam Permendikbudristek 53 Tahun 2023 dengan mengedepankan prinsip bahwa
perguruan tinggi mengimplementasikan pengaturan-pengaturan tersebut berdasarkan
misi perguruan tinggi masing-masing. Perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh
untuk menjalankan Tridharma sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan
komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi,
program studi, dan individu dosen.
Buku pedoman ini diharapkan dapat membantu
perguruan tinggi dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu yang sesuai
dengan misi perguruan tinggi sehingga implementasi SPMI di perguruan tinggi
penyelenggara pendidikan akademik mampu mengembangkan mutu di perguruan tinggi
secara efektif dan efisien.
Apa Tujuan SPMI ? Berdasarkan Buku Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi
Penyelenggara Pendidikan Akademik, Evaluasi pemenuhan dan relevansi SN
Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dilakukan melalui
SPM Dikti. SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan
tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan
meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dengan
demikian, SPMI sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, bertujuan
meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui
PPEPP Standar Dikti. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan
tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya
dimintakan akreditasi (SPME).
Pelampauan SN Dikti yang ditunjukkan dengan
menetapkan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri,
merupakan perwujudan dari 2 (dua) tujuan lain dari SPMI, yaitu: 1) pencapaian
visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut, dan 2) pemenuhan kebutuhan
pemangku kepentingan dari
perguruan tinggi tersebut.
Apa Fungsi
SPMI ? Dinyatakan dalam Buku Pedoman Implementasi
SPMI Bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik, bahwa mengavu
pada Pada Pasal 67, ayat (2) Permendikbudristek 53 Tahun 2023 disebutkan dalam
menjalankan SPMI, perguruan tinggi menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang
baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas,
efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan
mengimbangi satu terhadap yang lain.
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa
fungsi SPMI, sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, adalah: 1) meningkatkan
mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan; 2) mewujudkan visi
dan melaksanakan misi perguruan tinggi; 3) memenuhi kebutuhan pemangku
kepentingan perguruan tinggi; dan 4) sarana untuk memperoleh status
terakreditasi program studi dan perguruan tinggi.
Salah satu tugas perguruan tinggi dalam
mengimplementasikan SPMI adalah menetapkan Perangkat SPMI. Perangkat SPMI yang
dimaksud minimal mencakup: 1) kebijakan SPMI; 2) pedoman penerapan siklus
penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan
tinggi dalam SPMI; 3) standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu
penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan 4) tata cara
pendokumentasian implementasi SPMI. Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menetapkan
nama perangkat SPMI. Perguruan tinggi dapat menetapkan perangkat SPMI lain yang
diperlukan seperti misalnya prosedur operasional baku dan instruksi kerja.
1. Kebijakan SPMI
Kebijakan SPMI adalah
Perangkat SPMI berupa dokumen tertulis yang berisi uraian secara garis besar
tentang bagaimana suatu perguruan tinggi memahami, merancang dan
mengimplementasikan SPMI perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi untuk mencapai pendidikan tinggi yang bermutu. Kebijakan SPMI Perguruan
Tinggi sebaiknya berisi:
1) Visi
dan Misi Perguruan Tinggi;
2) Latar
Belakang dan Tujuan SPMI Perguruan Tinggi;
3) Garis
Besar Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi, antara lain:
a) Asas
dan Prinsip SPMI Perguruan Tinggi;
b) Tujuan
dan Strategi SPMI Perguruan Tinggi;
c) Ruang
Lingkup SPMI Perguruan Tinggi (bidang akademik dan non akademik);
d) Manajemen
SPMI Perguruan Tinggi, yaitu PPEPP;
e) Pengorganisasian SPMI
Perguruan Tinggi (unit/lembaga
atau terintegrasi dalam
manajemen); dan
f) Jumlah
dan nama Standar SPMI (Standar Dikti) Perguruan Tinggi;
4) Informasi
terkait Perangkat SPMI yang lain, yaitu Perangkat Pedoman Penerapan Siklus PPEPP
Standar Dikti dalam SPMI; Perangkat Standar dan/atau Kriteria, Norma, Acuan
Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; dan Perangkat
Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI.;
5) Hubungan
Perangkat Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumen Perguruan Tinggi lain, antara
lain Statuta, dan Renstra.
Untuk Perguruan
Tinggi Negeri, Kebijakan SPMI disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Pemimpin
Perguruan Tinggi setelah mendapat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi,
sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta, Kebijakan SPMI ditetapkan dengan
Peraturan Pemimpin Perguruan Tinggi setelah mendapat pertimbangan Senat
Perguruan Tinggi dan disetujui oleh Badan Penyelenggara.
2. Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar
Dikti dalam SPMI
Pedoman Penerapan
Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI adalah Perangkat SPMI berupa dokumen
tertulis berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah, atau prosedur PPEPP
Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam
implementasi SPMI di perguruan tinggi, baik pada tingkat unit pengelola program
studi maupun pada tingkat perguruan tinggi.
Pedoman Penerapan
Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI hendaknya berkaitan dengan Pentahapan
SPMI berikut.
1) Tahap
Penetapan Standar: tahap ketika standar dirancang, dirumuskan, hingga disahkan
atau ditetapkan oleh pihak yang berwenang pada Perguruan Tinggi.
2) Tahap
Pelaksanaan Standar: tahap ketika standar mulai dilaksanakan oleh semua pihak
yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai.
3) Tahap
Evaluasi Pemenuhan Standar: tahap evaluasi kesesuaian pelaksanaan standar
dengan standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya (prosedur).
4) Tahap
Pengendalian Pelaksanaan Standar: tahap ketika pihak yang bertanggungjawab
melaksanakan standar melakukan koreksi bila terjadi penyimpangan terhadap isi
dan/atau pelaksanaan standar, mempertahan pelaksanaan yang telah memenuhi
standar dan sedapat mungkin meningkatkan kualitas pelaksanaannya.
5) Tahap
Peningkatan Standar: tahap ketika isi standar harus dievaluasi dan ditingkatkan
mutunya secara berkala dan berkelanjutan.
Pedoman Penerapan
Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI sebaiknya memuat:
1) Visi,
Misi Institusi
2) Tujuan
Pedoman PPEPP Standar Dikti dalam SPMI
3) Luas
lingkup atau Cakupan dari Pedoman PPEPP Standar Dikti dalam SPMI
4) Langkah-langkah/Prosedur
Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI dapat dituliskan dalam bentuk:
a) narasi berupa
esai,
b) diagram alir,
c) kombinasi dari
kedua cara tersebut.
5) Kualifikasi
pejabat/petugas yang menjalankan Pedoman PPEPP
Pedoman Penerapan
Siklus PPEPP Standar
Dikti dalam SPMI
Perguruan Tinggi bermanfaat
untuk:
1) memandu
para pejabat struktural dan/atau unit SPMI di perguruan tinggi, dosen, serta
tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan PPEPP dalam SPMI di perguruan
tinggi;
2) memberi
petunjuk tentang bagaimana Standar dalam SPMI (Standar Dikti) dapat dipenuhi
dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
3. Standar
dan/atau Kriteria, Norma, Acuan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi
Standar dalam SPMI
(Standar Dikti) adalah perangkat SPMI berupa dokumen tertulis yang merupakan
Standar/Kriteria/Norma Pendidikan Tinggi yang diberlakukan di perguruan tinggi
tersebut. Perangkat ini berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau
spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi suatu
perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya, sehingga terwujud budaya
mutu di perguruan tinggi tersebut.
Standar dalam SPMI
(Standar Dikti) sebaiknya berisi hal-hal berikut.
1) Visi
dan Misi Perguruan Tinggi.
2) Definisi
istilah, yaitu istilah
khas yang digunakan dalam
Standar dalam SPMI (Standar Dikti) agar tidak menimbulkan
multitafsir.
3) Rasional
Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu alasan penetapan Standar dalam SPMI
(Standar Dikti) tersebut.
4) Pernyataan
isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti), misalnya mengandung unsur Audience,
Behavior, Competence, dan Degree (ABCD).
5) Strategi
pencapaian Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu tentang apa dan bagaimana
mencapai Standar dalam SPMI (Standar Dikti).
6) Indikator
pencapaian Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu apa yang diukur/ dicapai,
bagaimana mengukur/mencapai, dan target pencapaian.
7) Pihak
yang terlibat dalam pemenuhan Standar dalam SPMI (Standar Dikti).
8) Dokumen
terkait, yaitu keterkaitan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) tertentu dengan
Standar dalam SPMI (Standar Dikti) lain.
9) Referensi,
dokumen acuan yang digunakan dalam menyusun standar.
Dokumen Standar dalam
SPMI (Standar Dikti) bermanfaat sebagai:
1) sarana
kendali untuk mencapai visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi;
2) indikator
yang menunjukkan tingkat mutu perguruan tinggi;
3) tolok
ukur yang harus dicapai dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh pemangku
kepentingan internal perguruan tinggi; dan
4) bukti
kepatuhan perguruan tinggi pada peraturan perundang-undangan dan bukti kepada
masyarakat bahwa perguruan tinggi memiliki dan memberikan layanan pendidikan
tinggi dengan menggunakan standar.
4. Tata Cara Pendokumentasian Implementasi
SPMI
Tata Cara
Pendokumentasian Implementasi SPMI adalah Perangkat SPMI yang berupa
dokumen/naskah tertulis seperti catatan, rekaman baik fisik maupun digital dan
bentuk-bentuk lainnya yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar dalam
SPMI. Harus dipastikan bahwa setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) memiliki
dokumen/naskah sebagai alat untuk mengendalikan pelaksanaan setiap Standar
dalam SPMI (Standar Dikti) dan mencatat/merekam hasil implementasi setiap
Standar dalam SPMI (Standar Dikti).
Dokumen/naskah
tertulis tersebut bermanfaat antara lain sebagai:
1) sarana
untuk mencatat/merekam implementasi isi setiap Standar dalam SPMI (Standar
Dikti);
2) sarana
untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan implementasi setiap Standar
dalam SPMI (Standar Dikti);
3) bukti
autentik berupa catatan/rekaman implementasi setiap Standar dalam SPMI (Standar
Dikti) secara periodik.
Selengkanpnya silahkan download dan baca Buku
Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan
Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Buku Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi
Penyelenggara Pendidikan Akademik. Semoga ada manfaatnya.