Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Terbaru yang diterbitkan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diterbitkan dengan beberapa pertimbangan.
Berdasarkan Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat yang tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024
dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan
yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan
masyarakat.
Pejabat Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah
pegawai negeri sipil yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk
melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
Tugas Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi
pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat,
dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya
dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan
lingkungan kemasyarakatan.
Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi: a) Penggerak
Swadaya Masyarakat ahli pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan
informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan
pengembangan komitmen perubahan masyarakat; b) Penggerak Swadaya Masyarakat
ahli muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun
instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat,
serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat; c) Penggerak Swadaya
Masyarakat ahli madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan,
merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun
materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan d)
Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama melaksanakan penyusunan konsep grand
design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan
di bidang pemberdayaan masyarakat.
Selain ruang lingkup kegiatan
sebagaimana di atas, Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan tugas
lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk
memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun Rincian ruang lingkup
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Pengangkatan Dan
Pemberhentian Dalam Jabatan ? Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; dan c) promosi.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik,
humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, atau
pendidikan; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus
melampirkan dokumen berupa: a) salinan keputusan calon PNS dan/atau salinan
keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK; b) surat keterangan
sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumas sakit pemerintah; c)
salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan d) salinan nilai prestasi kerja
1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS
bagi: a) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama; atau Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda.
Penggerak Swadaya Masyarakat
yang diangkat melalui pengangkatan pertama diangkat bersamaan dengan
pengangkatan sebagai PNS. Dalam hal Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui
pengangkatan pertama belum diangkat setelah pengangkatan sebagai PNS, Penggerak
Swadaya Masyarakat tidak diberikan kenaikan pangkat regular sampai diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Penggerak Swadaya Masyarakat
yang diangkat melalui pengangkatan pertama diberikan Angka Kredit berdasarkan
konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
Angka Kredit sebagaimana di
atas ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja dan dilengkapi dengan dokumen
sasaran kinerja pegawai terhitung sejak surat perintah melaksanakan tugas
sebagai calon PNS. Angka Kredit ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Pengangkatan Penggerak Swadaya
Masyarakat melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK. Penetapan memuat: nomenklatur
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan kelas jabatan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
untuk mengembangkan karir dan kepastian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat yang disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah: (1) sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial,
politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media,
pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli pertama sampai dengan
ahli madya; dan (2) magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam,
tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora,
psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang
lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat pada jenjang ahli utama; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi
sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri; f) memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan
diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai predikat kinerja paling rendah
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima
puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli
pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda; (2) 55 (lima
puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli
madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain harus
melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a) salinan keputusan pengangkatan
PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK; b) salinan keputusan pangkat terakhir yang
telah dilegalisasi oleh PPK; c) salinan keputusan jabatan terakhir yang telah
dilegalisasi oleh PPK; d) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah atau rumah sakit pemerintah; e) salinan ijazah terakhir sesuai
kualifikasi; f) surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun
berturut-turut atau tidak berturut-turut yang ditandatangani pimpinan unit
kerja; g) salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah
dilegalisasi oleh PPK; h) surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat
pimpinan tinggi pratama; i) surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan j) fotokopi kartu pegawai.
Dalam hal penataan birokrasi
atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat
dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional ahli
utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ahli muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
Selain perpindahan,
perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang
setara dengan ketentuan: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama paling tinggi
berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b). perpindahan Jabatan Fungsional ahli
pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi
berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c)
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Pengusulan untuk pengangkatan
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan paling lama 1
(satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.
Perpindahan dari jabatan dan
perpindahan antar jabatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan berdasarkan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
Menteri menyusun rincian kualifikasi
pendidikan. Rincian kualifikasi pendidikan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengangkatan Penggerak Swadaya
Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui tahapan: a) pengajuan
usulan mengikuti uji kompetensi; b) mengikuti uji kompetensi; dan c) penetapan
hasil uji kompetensi.
Pengajuan usulan mengikuti
uji kompetensi dilakukan oleh PPK atau Pyb instansi asal Penggerak Swadaya
Masyarakat dan disampaikan kepada pimpinan instansi pembina. Pengajuan usulan disertai
dengan melampirkan: a) persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat; b) penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat; c) formulir penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat; dan d) dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Persetujuan kebutuhan ditandatangani
oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
kepegawaian dan organisasi. Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Persetujuan kebutuhan dan
penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menjadi
bahan verifikasi bagi instansi pembina.
Formulir penetapan Angka
Kredit ditandatangani oleh atasan langsung yang memuat usulan Angka Kredit yang
dihitung sampai dengan predikat kinerja terakhir terhitung saat diusulkan untuk
mengikuti uji kompetensi.
PNS yang diusulkan wajib
mengikuti uji kompetensi secara penuh. PNS yang tidak dapat mengikuti uji
kompetensi secara penuh dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan uji
kompetensi.
Penetapan hasil uji
kompetensi ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. Peserta yang mendapat
hasil lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi dan rekomendasi
hasil uji kompetensi yang disertai dengan persetujuan Angka Kredit dari
instansi pembina.
Promosi dilaksanakan
melalui: a) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat. Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat harus memenuhi persyaratan:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh Menteri;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat harus memenuhi persyaratan: a) memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus uji
kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Menteri; c) memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling rendah magister sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi harus melampirkan dokumen
persyaratan administrasi berupa: a) salinan keputusan pangkat terakhir yang
telah dilegalisasi oleh PPK; b) salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan
kualifikasi yang ditentukan; c) salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun
terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; d) surat persetujuan tertulis dari
paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; e) surat pernyataan dari pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan
memiliki rekam jejak yang baik; f) surat pernyataan dari pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; g) surat pernyataan dari
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang
bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan h). fotokopi
kartu pegawai.
Ketentuan mengenai tahapan pengangkatan
Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan berlaku secara mutatis
mutandis terhadap tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui
Promosi.
PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
jabatan. Pelantikan dilakukan berdasarkan keputusan pengangkatan. Keputusan
pengangkatan ditetapkan oleh: a) Presiden untuk Penggerak Swadaya Masyarakat
ahli utama atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala
Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri; dan b) PPK untuk
Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya, Penggerak Swadaya Masyarakat ahli
muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa
PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Link download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Terbaru berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 . Semoga ada manfaatnya.