Berdasarkan Juklak Juknis Pelaksanaan UKOM (Uji Kompetensi) Pengangkatan Dalam JF (Jabatan Fungsional) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025, Metode Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain berupa verifikasi portofolio, tes tertulis dan/ atau wawancara. Uji Kompeten si Perpindahan dapat didahului dengan Pelatihan sesuai standar kompetensi yang akan diujikan.
Setiap PNS yang diusulkan
oleh instansinya untuk diangkat dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan
Lain untuk kategori Perpindahan Antar Kelompok JF harus memenuhi persyaratan
Administrasi sesuai Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber
Daya Manusia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan
Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Perpindahan
Dari Jabatan Lain.
Kompetensi yang diujikan
mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa. Jenis kompeten si yang diujikan yaitu:
1. Perencanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah ;
2. Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah ;
3. Pengelolaan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
4. Pengelolaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.
Berdasarkan Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui
Perpindahan Dari Jabatan Lain tahun 2025, Berikut ini penjelasan tentang Metode Uji Kompetensi
Perpindahan dari Jabatan Lain
1. Verifikasi Portofolio
A) Pengertian
1)
Portofolio merupakan kumpulan dokumen/ bukti tertulis yang menggambarkan
kompetensi Peserta Sertifikasi sesuai dengan jenis kompetensi yang diujikan.
2)
Verifikasi Portofolio adalah metode Uji Kompetensi yang dilakukan dengan
menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap jenis kompetensi.
B) Pemilihan
dan Pengajuan Portofolio
1)
Peserta wajib memilih dan mengajukan salah 1 (satu) dari 4 (empat) jenis
kompetensi pada huruf C dan melampirkan dokumen portofolio berdasarkan
indikator kompetensi pada jenis kompetensi yang dipilih.
2)
Portofolio berupa:
a.
Surat Keputusan /Surat Tugas/Surat Rekomendasi dalam bidang PBJ, dilengkapi
dengan dokumen yang memuat pengalaman kerja sesuai standar kompetensi yang
dituju; dan/atau
b.
Sertifikat kelulusan dan dokumen hasil pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/
Jasa.
C) Penilaian
Portofolio
Penilaian
Portofolio dilakukan terhadap dokumen portofolio yang diajukan dengan menilai:
1)
Keabsahan, keaslian, dan keterkinian dokumen; dan
2)
Kesesuaian substansi dengan standar kompetensi.
D) Penjelasan
Portofolio
Portofolio
terdiri dari SK/ST/ Surat Rekomendasi/ Sertifikat Pelatihan dan Dokumen Hasil
Kerja.
1)
Penjelasan mengenai dokumen portofolio untuk masing masing jenis kompetensi
dan indikator kompetensi mengacu pada BAB III Petu njuk Pelaksanaan ini.
2)
Portofolio terdiri dari
SK/ST/Surat
Rekomendasi/Sertifikat Pelatihan dan Dokumen Hasil Kerja:
a. SK/
ST/ Surat Rekomendasi/ Sertifikat Pelatihan
i.
Surat Keputusan digunakan apabila peserta memiliki kewenangan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Jenis Kompetensi yang akan diujikan;
ii. Surat Tugas
digunakan apabila peserta diberikan tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Jenis Kompetensi yang akan diujikan;
iii.
Surat Rekomendasi digunakan apabila peserta tidak memiliki kewenangan untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen hasil pekerjaan . Surat Rekomendasi
ditandatangani oleh Pejabat atau pemilik pekerjaan yang dibantu;
iv.
Sertifikat Pelatihan ialah sertifikat pelatihan kompetensi sesuai dengan Jenis
Kompetensi yang dituju.
b. Dokumen
hasil kerja.
i. Dokumen Hasil Pekerjaan
yang dilampirkan ialah dokumen arsip yang sudah terdapat persetujuan dari pihak
yang berwenang (terdapat tanda tangan pihak yang berwenang dan/ atau keluaran
aplikasi/ sistem PBJP);
ii Dokumen hasil
pekerjaan yang sebagaimana tersebut pada
huruf b nomor i mengacu pada BAB III Petunjuk Pelaksanaan ini, dan dapat
ditambah berdasarkan justifikas i asesor;
iii. Apabila melalui
proses pelatihan , bagi peserta yang menggunakan Sertifikat Kelulusan
Pelatihan, maka dokumen hasil pekerjaan yang dilampirkan berupa dokumen hasil
kerja individu pelatihan kompetensi berdasarkan dengan Standar Kompetensi
Jabatan (SKJ) dan dapat memilih salah satu jenis kompetensi yang akan diujikan
;
iv.
Bagi peserta yang menggunakan pengalaman kerjanya sebagai Sumber Daya Perancang
Kebijakan dan sistem PBJ, Sumber Daya Pendukung Ekosistem PBJ maka dapat
mengajukan laporan hasil kerjanya sebagai portofolio sesuai jenjang
kompetensinya.
3)
Peserta yang memiliki Sertifikat Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen/ Kelompok
Kerja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP dapat menggunakan
Sertifikat Kompetensi tersebut sebagai pengganti portofolio jenjang JF PPBJ
Pertama, Muda, atau Madya.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Sertifikat
Kompetensi yang dapat digunakan sebagai pengganti portofolio.
JF
Pengelola PBJ Pertama Sertifikat Kompetensi :
1.
Pejabat Pengadaan;
2.
PPK Tipe C/ B/ A; atau
3.
Pokja Pemilihan.
JF
Pengelola PBJ Muda Sertifikat Kompetensi:
1.
PPK Tipe B/ A; atau
2.
Pokja Pemilihan. JF
Pengelola PBJ Madya Sertifikat Kompetensi PPK Tipe A
4)
Peserta yang terdaftar sebagai Pemberi Keterangan Ahli sesuai Surat Keputusan
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai pengganti
portofolio jenjang JF Pertama atau Muda.
5)
Peserta dapat menggunakan dokumen portofolio dari jenjang jabatan di atasnya.
2. Wawancara
A) Pengertian
Wawancara
adalah proses tanya jawab terhadap jenis kompetensi dan jenis pengadaan pada
portofolio yang disampaikan peserta dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur berdasarkan Standar Kompetensi JF
PPBJ.
B) Ketentuan
Wawancara
Wawancara
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Wawancara dilakukan terhadap jenis kompetensi
dan jenis pengadaan pada portofolio yang disampaikan peserta;
2)
Peserta yang mengajukan portofolio berupa sertifikat kompetensi maka tidak
dilakukan wawancara;
3)
Wawancara dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
4)
Wawancara dilakukan secara langsung/jarak jauh ; dan
5)
Asesor memberikan rekomendasi atas basil wawancara.
3. Tes Tertulis
A) Pengertian
Tes
Tertulis merupakan salah satu metode
pengumpulan bukti dimana peserta uji kompetensi (asesi) menjawab semua pertanyaan
tertulis sesuai dengan standar kompetensi.
B) Ketentuan
Tes Tertulis
Tes
Tertulis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Tes Tertulis dilakukan menggunakan media
komputer dalam jaringan (Ujian Berbasis Komputer) dan bersifat open book;
2)
Tes Tertulis dilaksanakan secara daring (online), sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan dengan menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai ketentuan
LKPP;
3)
Waktu pelaksanaan tes tertulis paling lama 120 (seratus dua puluh) menit;
4)
Peserta yang berlatar belakang sebagai Fungsi SDM Perancangan Kebijakan , Sistem PBJ
dan SDM PendukungEkosistem Sistem
PBJ namun dikecualikan
untuk Pemberi Keterangan Ahli,
diuji dengan tes tertulis.
Adapun Penentuan
kelulusan Uji Kompetensi
Perpindahan dari Jabatan Lain didasarkan pada Hasil Verifikasi Portofolio dan Wawancara yang
memenuhi minimal indikator
kompetensi.
Bagaimana Tata Cara Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain
1.
Administrator instansi pengusul mengunggah dokumen peserta pada Sistem
Informasi, yaitu:
A)
Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana Keputusan Deputi PPSDM Nomor 28
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain; dan
B)
Portofolio sesuai jenis kompetensi yang dipilih, dengan mengacu pada Lampiran
III.
2.
Apabila dokumen pada angka 1 huruf A) lengkap dan sesuai berdasarkan hasil
verifikasi oleh Verifikator LKPP dan portofolio pada angka 1 huruf B) sudah
memenuhi Indikator Kompetensi Minimal sebagaimana tercantum pada huruf D.1,
maka peserta secara otomatis akan mendapatkan nomor
antrian dan masuk dalam daftar tunggu
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
3.
Sistem informasi secara otomatis akan mengirim pemberitahuan ke Administrator
instansi pengusul mengenai rencana pendaftaran peserta pada jadwal Uji
Kompetensi yang masih tersedia kuotanya. Selanjutnya Ad ministrator instansi
pengusul melakukan konfirmasi mengenai kesiapan peserta dari instansinya untuk
mengikuti Uji Kompetensi dan mendaftarkan peserta ke sistem informasi sesuai
jadwal Uji Kompetensi.
4.
Ad ministrator instansi pengusul harus memberikan
konfirmasi kesiapan peserta untuk mengikuti Uji Kompetensi.
5.
Ketentuan mengenai pemberitahuan kepada Ad ministrator instansi pengusul,
konfirmasi kesiapan peserta, dan pendaftaran
peserta pada jadwal Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan
4 diatur lebih lanjut pada Panduan
Penggunaan ( user guide) Sistem Informasi.
6.
Peserta mempersiapkan TUK Sewaktu sesuai ketentuan, mengirimkan kesiapan TUK
Sewaktu dan mengikuti kegiatan verifikasi TUK Sewaktu sesuai jadwal yang
diberikan LKPP.
7.
Asesor melaksanakan UJl kompetensi dengan metode UJl sesuai penugasan .
8.
Uji kompetensi dilakukan
melalui aplikasi dan
secara langsung/ daring. Administrator menyampaikan kepada peserta dan
apabila terdapat perrnintaan perbaikan dokumen, peserta menyampaikan perbaikan
dokumen sesuai dengan waktu yang ditentukan.
9.
LKPP menentukan jadwal wawancara atau
tes tertulis peserta, Ad ministrator menyampaikan jadwal
wawancara atau tes tertulis kepada peserta.
10.
Asesor melakukan penilaian terhadap portofolio dan/ atau wawancara serta
membuat rekomendasi.
11.
Pembahasan hasil rekomendasi dan hasil tes tertulis dilakukan dalam Rapat Pleno
Sertifikasi.
12.
Hasil pembahasan dalam Rapat Pleno Sertifikasi menjadi dasar keputusan hasil
Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain.
13.
Keputusan hasil Uji Kompetensi bersifat final.
Dinyatakan dalam Juklak Juknis Pelaksanaan UKOM (Uji Kompetensi) Pengangkatan Dalam JF (Jabatan Fungsional) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun
2025, bahwa Peserta
yang belum lulus Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain dapat mengikuti
Uji Kompetensi ulang, dengan ketentuan:
1.
Uji kompetensi ulang dapat dilakukan sebanyak 1 (satu} kali.
2.
Peserta yang belum lulus mengusulkan pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai
jadwal yang tersedia paling cepat 1 (satu) bulan setelah penetapan hasil Uji
Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebelumnya.
3.
Apabila pada Uji Kompetensi ulang peserta masih belum lulus namun ingin kembali
mengikuti Perpindahan dari Jabatan Lain, maka yang bersangkutan harus diusulkan
kembali oleh instansinya melalui pengusulan baru .
Selengkapnya silhakan downlaod dan baca Juklak Juknis Pelaksanaan
UKOM (Uji
Kompetensi)
Pengangkatan Dalam JF (Jabatan
Fungsional)
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
(PBJ) Melalui
Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025.
Link downlaod Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui
Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juklak
Juknis UKOM Pengangkatan
JF Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun
2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment