Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025


Berdasarkan Juklak Juknis Pelaksanaan UKOM (Uji Kompetensi) Pengangkatan Dalam JF (Jabatan Fungsional) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025, Metode Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain berupa verifikasi portofolio, tes tertulis dan/ atau wawancara. Uji Kompeten si Perpindahan dapat didahului dengan Pelatihan sesuai standar kompetensi yang akan diujikan.

 

Setiap PNS yang diusulkan oleh instansinya untuk diangkat dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain untuk kategori Perpindahan Antar Kelompok JF harus memenuhi persyaratan Administrasi sesuai Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain.

 

Kompetensi yang diujikan mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jenis kompeten si yang diujikan yaitu:

1. Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ;

2. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah ;

3. Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;

4. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.

 

Berdasarkan Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain tahun 2025, Berikut ini penjelasan tentang Metode Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain

1. Verifikasi Portofolio

A) Pengertian

1) Portofolio merupakan kumpulan dokumen/ bukti tertulis yang menggambarkan kompetensi Peserta Sertifikasi sesuai dengan jenis  kompetensi yang diujikan.

2) Verifikasi Portofolio adalah metode Uji Kompetensi yang dilakukan dengan menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap jenis  kompetensi.

B) Pemilihan dan Pengajuan Portofolio

1) Peserta wajib memilih dan mengajukan salah 1 (satu) dari 4 (empat) jenis kompetensi pada huruf C dan melampirkan dokumen portofolio berdasarkan indikator kompetensi pada jenis kompetensi yang dipilih.

2) Portofolio berupa:

a. Surat Keputusan /Surat Tugas/Surat Rekomendasi dalam bidang PBJ, dilengkapi dengan dokumen yang memuat pengalaman kerja sesuai standar kompetensi yang dituju; dan/atau

b. Sertifikat kelulusan dan dokumen hasil pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/ Jasa.

C) Penilaian Portofolio

Penilaian Portofolio dilakukan terhadap dokumen portofolio yang diajukan dengan menilai:

1) Keabsahan, keaslian, dan keterkinian dokumen; dan

2) Kesesuaian  substansi dengan  standar kompetensi.

D) Penjelasan Portofolio

Portofolio terdiri dari SK/ST/ Surat Rekomendasi/ Sertifikat Pelatihan dan Dokumen Hasil Kerja.

1) Penjelasan mengenai dokumen portofolio untuk masing­ masing jenis kompetensi dan indikator kompetensi mengacu pada BAB III Petu njuk Pelaksanaan ini.

2) Portofolio  terdiri  dari  SK/ST/Surat  Rekomendasi/Sertifikat Pelatihan dan Dokumen Hasil Kerja:

a. SK/ ST/ Surat Rekomendasi/ Sertifikat Pelatihan

i. Surat Keputusan digunakan apabila peserta memiliki kewenangan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Jenis Kompetensi yang akan diujikan;

ii. Surat Tugas digunakan apabila peserta diberikan tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Jenis Kompetensi yang akan diujikan;

iii. Surat Rekomendasi digunakan apabila peserta tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen hasil pekerjaan . Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat atau pemilik pekerjaan yang dibantu;

iv. Sertifikat Pelatihan ialah sertifikat pelatihan kompetensi sesuai dengan Jenis Kompetensi yang dituju.

b. Dokumen hasil kerja.

i. Dokumen Hasil Pekerjaan yang dilampirkan ialah dokumen arsip yang sudah terdapat persetujuan dari pihak yang berwenang (terdapat tanda tangan pihak yang berwenang dan/ atau keluaran aplikasi/ sistem PBJP);

ii Dokumen hasil pekerjaan yang sebagaimana  tersebut pada huruf b nomor i mengacu pada BAB III Petunjuk Pelaksanaan ini, dan dapat ditambah berdasarkan justifikas i asesor;

iii. Apabila melalui proses pelatihan , bagi peserta yang menggunakan Sertifikat Kelulusan Pelatihan, maka dokumen hasil pekerjaan yang dilampirkan berupa dokumen hasil kerja individu pelatihan kompetensi berdasarkan dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dan dapat memilih salah satu jenis kompetensi yang akan diujikan ;

iv. Bagi peserta yang menggunakan pengalaman kerjanya sebagai Sumber Daya Perancang Kebijakan dan sistem PBJ, Sumber Daya Pendukung Ekosistem PBJ maka dapat mengajukan laporan hasil kerjanya sebagai portofolio sesuai jenjang kompetensinya.

3) Peserta yang memiliki Sertifikat Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen/ Kelompok Kerja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP dapat menggunakan Sertifikat Kompetensi tersebut sebagai pengganti portofolio jenjang JF PPBJ Pertama, Muda, atau Madya.

Jenjang  Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Sertifikat Kompetensi yang dapat digunakan sebagai pengganti portofolio.

JF Pengelola PBJ Pertama Sertifikat Kompetensi :

1. Pejabat Pengadaan;

2. PPK Tipe C/ B/ A; atau

3. Pokja Pemilihan.

 

JF Pengelola PBJ Muda Sertifikat Kompetensi:

1. PPK Tipe B/ A; atau

2. Pokja Pemilihan. JF Pengelola PBJ Madya Sertifikat Kompetensi PPK Tipe A

4) Peserta yang terdaftar sebagai Pemberi Keterangan Ahli sesuai Surat Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai pengganti portofolio jenjang JF Pertama atau Muda.

5) Peserta dapat menggunakan dokumen portofolio dari jenjang jabatan  di atasnya.

 

2. Wawancara

A) Pengertian

Wawancara adalah proses tanya jawab terhadap jenis kompetensi dan jenis pengadaan pada portofolio yang disampaikan peserta dengan menggunakan panduan wawancara  terstruktur berdasarkan Standar Kompetensi JF PPBJ.

B) Ketentuan Wawancara

Wawancara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Wawancara  dilakukan  terhadap jenis  kompetensi  dan jenis pengadaan pada portofolio yang disampaikan peserta;

2) Peserta yang mengajukan portofolio berupa sertifikat kompetensi maka tidak dilakukan wawancara;

3) Wawancara dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan;

4) Wawancara dilakukan secara langsung/jarak jauh ; dan

5) Asesor memberikan rekomendasi atas basil wawancara.

 

3. Tes Tertulis

A) Pengertian

Tes Tertulis merupakan salah satu  metode pengumpulan bukti dimana peserta uji kompetensi (asesi) menjawab semua pertanyaan tertulis sesuai dengan standar kompetensi.

B) Ketentuan Tes Tertulis

Tes Tertulis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Tes Tertulis dilakukan menggunakan  media komputer dalam jaringan (Ujian Berbasis Komputer) dan bersifat open book;

2) Tes Tertulis dilaksanakan secara daring (online), sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai ketentuan LKPP;

3) Waktu pelaksanaan tes tertulis paling lama 120 (seratus dua puluh) menit;

4) Peserta yang berlatar belakang sebagai Fungsi SDM Perancangan  Kebijakan , Sistem  PBJ  dan  SDM  PendukungEkosistem  Sistem  PBJ  namun  dikecualikan  untuk  Pemberi Keterangan Ahli, diuji dengan tes tertulis.

 

Adapun Penentuan  kelulusan  Uji Kompetensi Perpindahan  dari Jabatan  Lain didasarkan  pada  Hasil Verifikasi Portofolio dan Wawancara yang memenuhi minimal indikator kompetensi.

 

Bagaimana Tata Cara Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain

1. Administrator instansi pengusul mengunggah dokumen peserta pada Sistem Informasi, yaitu:

A) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana Keputusan Deputi PPSDM Nomor 28 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain; dan

B) Portofolio sesuai jenis kompetensi yang dipilih, dengan mengacu pada Lampiran III.

2. Apabila dokumen pada angka 1 huruf A) lengkap dan sesuai berdasarkan hasil verifikasi oleh Verifikator LKPP dan portofolio pada angka 1 huruf B) sudah memenuhi Indikator Kompetensi Minimal sebagaimana tercantum pada huruf D.1, maka  peserta  secara otomatis akan mendapatkan nomor antrian dan masuk dalam daftar tunggu  untuk mengikuti Uji Kompetensi.

3. Sistem informasi secara otomatis akan mengirim pemberitahuan ke Administrator instansi pengusul mengenai rencana pendaftaran peserta pada jadwal Uji Kompetensi yang masih tersedia kuotanya. Selanjutnya Ad ministrator instansi pengusul melakukan konfirmasi mengenai kesiapan peserta dari instansinya untuk mengikuti Uji Kompetensi dan mendaftarkan peserta ke sistem informasi sesuai jadwal Uji Kompetensi.

4. Ad ministrator instansi pengusul harus  memberikan konfirmasi kesiapan peserta untuk mengikuti Uji Kompetensi.

5. Ketentuan mengenai pemberitahuan kepada Ad ministrator instansi pengusul, konfirmasi kesiapan peserta, dan pendaftaran  peserta pada jadwal Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 diatur lebih lanjut pada  Panduan Penggunaan ( user guide) Sistem Informasi.

6. Peserta mempersiapkan TUK Sewaktu sesuai ketentuan, mengirimkan kesiapan TUK Sewaktu dan mengikuti kegiatan verifikasi TUK Sewaktu sesuai jadwal yang diberikan LKPP.

7. Asesor melaksanakan UJl kompetensi dengan metode UJl sesuai penugasan .

8. Uji  kompetensi  dilakukan  melalui   aplikasi   dan   secara langsung/ daring. Administrator menyampaikan kepada peserta dan apabila terdapat perrnintaan perbaikan dokumen, peserta menyampaikan perbaikan dokumen sesuai dengan waktu yang ditentukan.

9. LKPP menentukan jadwal wawancara atau  tes  tertulis  peserta, Ad ministrator menyampaikan jadwal wawancara atau tes tertulis kepada peserta.

10. Asesor melakukan penilaian terhadap portofolio dan/ atau wawancara serta membuat rekomendasi.

11. Pembahasan hasil rekomendasi dan hasil tes tertulis dilakukan dalam Rapat Pleno Sertifikasi.

12. Hasil pembahasan dalam Rapat Pleno Sertifikasi menjadi dasar keputusan hasil Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain.

13. Keputusan hasil Uji Kompetensi bersifat final.

 

Dinyatakan dalam Juklak Juknis Pelaksanaan UKOM (Uji Kompetensi) Pengangkatan Dalam JF (Jabatan Fungsional) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025, bahwa Peserta yang belum lulus Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang, dengan ketentuan:

1. Uji kompetensi ulang dapat dilakukan sebanyak 1 (satu} kali.

2. Peserta yang belum lulus mengusulkan pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai jadwal yang tersedia paling cepat 1 (satu) bulan setelah penetapan hasil Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebelumnya.

3. Apabila pada Uji Kompetensi ulang peserta masih belum lulus namun ingin kembali mengikuti Perpindahan dari Jabatan Lain, maka yang bersangkutan harus diusulkan kembali oleh instansinya melalui pengusulan baru .

 

Selengkapnya silhakan downlaod dan baca Juklak Juknis Pelaksanaan UKOM (Uji Kompetensi) Pengangkatan Dalam JF (Jabatan Fungsional) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025.

 

Link downlaod Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter