Jadwal dan Juknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidkan Kota Palembang Nomor: 420/035/DISDIK-1/2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Seko lah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
Keputusan Kepala Dinas Pendidkan
Kota Palembang tentang Jadwal dan Petunjuk
Teknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai dengan
Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 50/KPTS/Disdik/2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang.
Dasar hukum adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik InE10nesia Tahun 2014 Nomol' 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendid
ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
3 Tahun 2025 tenlang Sistem Penerimaan Murid Baru (Bcrila Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor
13);
6. Keputusan Wall Kota Palembang
Nomor 50/ KPTS/ Disdik/2025 tentang Sistern Penerimaan Murid Baru pada
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang.
Keputusan Kepala Dinas Pendidkan
Kota Palembang tentang Jadwal dan Petunjuk
Teknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah
sebagai berikut:
1. Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada
Satuan Eendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri Kota Palembang Tahun Ajaran 2025/2026, yang selanjutnya disebut Pedoman
Pelaksanaan SPMB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Pedoman Pelaksanaan SPMB merupakan acuan bagi Dinas Pendidikan Kota Palembang dan
sekolah dalam melaksanakan penerimaan murid baru.
SPMB Kota Palembang dilaksanakan
dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui laman layanan SPMB
daring Kota Palembang, yaitu https://spmb.palembana.go.id. Layanan SPMB daring
Kota Palembang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan
Data Kepenaudukan (Disdukcapil) yang bersumber dari Pusdatin Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Calon murid hanya boleh mendaftar di
satu sekolah saja dan dengan menggunakan salah satu jalur pendaftaran. Adapun Jalur
pendaftaran terdiri dari (1) Jalur Domisili, (2) Jalur Afirmasi, (3) Jalur
Mutasi, dan (4) Jalur Prestasi.
Jalur Domisili, adalah jalur
diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif
yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Palembang dengan prinsip mendekatkan
domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.
Jalur Afirmasi, adalah jalur yang
diperuntuk.kan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan
penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi, adalah jalur
diperuntukan bagi calon murid baru yang berpindah domisili kanena pepindan tµgas
orang tua/wali, istansni, lembaga, kantor atau perusahaan, dipindahtugaskan
dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang dan anak guru yang merupakan
calon Murid pada Satuan Peneidikan tempat: orang tua mengajar.
Sedangkan Jalur Prestasi; jalur yang
diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik
(sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau
nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh calon
Murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) dan/atau non
kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan,
dll).
Persyaratan umum bagi calon Murid
pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling
tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi
6 (enam) tahun untuk kelornpok B..
Persyaratan umum bagi caIon Murid
pacla kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada
tanggal 1Juli tahun berjalan.
a. Calon Murid berusia paling renda11 6 (enam) tahun pada
tanggal 1Juli tahun be1jalan dapat ctiterima sepanjang kuota masih tersedia dan
calon Murid berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
b. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dapat dikecualikan menjadi paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi
calon Murid yang memiliki: (1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan (2)
kesiapan psikis.
c. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas
diprior-itaskan Gia.lam penerimaan Murid baru pada kelas 1(satu) SD.
d. Calon Murid kelas 1(satu) SD tidak dipersyaratkan
untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes
lain.
e. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Sedangkan Persyaratan umum bagi calon
Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP adalah sbb
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat
dibuktikan dengan: (1) ijazah; atau (2) surat keterangan lulus.
Persyaratan usia sebagaimana
dibuktikan dengan: (a) akta kelahiran; atau (b) surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan
untuk calon Murid penyandang disabilitas.
Adapun Jadwal SPMB PPDB TK PAUD Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026. Untuk
jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak kanak (TK)/
Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis, Taman Penitipan
Anak sebagai berikut:
1. Tanggal 2 s.d 30 April 2025 Persiapan, Publikasi dan
Sosialisasi SPMB PAUD se-Kota Palembang
2. Tanggal 2 Mei s.d 16 Mei 2025 Pendaftaran Siswa Baru
3. Tanggal 17 Mei 2025 Pengumuman
4. Tanggal 19 s.d 23 Mei 2025 Daftar Ulang
5. Tanggal 26 Mei s.d 30 Mei 2025 Verifikasi Data Murid
6. Tanggal 2 s.d 20 Juni 2025 Verifikasi Lapangan
7. Tanggal 23 s.d 30 Juni 2025 Pengesahan dan Pelaporan
Jadwal SPMB PPDB SD Se Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026
1. Tanggal 2 April s.d 30 April 2025 Persiapan, Publikasi
dan Sosialisasi SPMB SD se-Kota Palembang.
2. Tanggal 5 Mei s.d 6 Mei 2025 Simulasi Aplikasi SPMB
3. Tanggal 19 s.d 24 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Jalur
Afirmasi
4. Tanggal 20 s.d 26 Mei 2025 Verifikasi Pendaftaran SPMB
Jalur Afirmasi
5. Tanggal 27 Mei 2025 Penu11muman SPMB Jalur Afirmasi
6. Tanggal 27 Mei s.d 29 Mei 2025 Masa Sanggah
7. Tanggal 03 s.d 05 Juni 2025 Daftar Ulang Jalur
Afirmasi
8. Tanggal 10 s.d 14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Jalur
Domisili dan Jalur Mutasi
9. Tanggal 10 s.d 17 Juni 2025 Verifikasi Pendaftaran
SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi
10. Tanggal 18 Juni 2025 Pengumuman Hasil SPMB Jalur
Domisili dan Jalur Mutasi
11. Tanggal 18 s.d 20 Juni 2025 Masa Sangah
12. Tanggal 23 s.d 25 Juni 2025 Daftar Ulang Jalur
Domisili dan Jalur Mutasi
Jadwal SPMB PPDB SMP Se Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026
1. Tanggal 2 April s.d 30 April 2025 Persiapan, Publikasi
dan Sosialisasi SPMB SMP se-Kota Palembang
2. Tanggal 5 Mei s.d 6 Mei 2025 Simulasi Aplikasi SPMB
3. Tanggal 19 s.d 24 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Jalur
Afirmasi
4. Tanggal 20 s.d 26 Mei 2025 Verifikasi Pendaftaran SPMB
Jalur Afirmasi
5. Tanggal 27 Mei 2025 Pengumuman SPMB Jalur Afirmasi
6. Tanggal 27 Mei s.d 29 Mei 2025 Masa Sangah
7. Tanggal 03 s.d 05 Juni 2025 Daftar Ulang Jalur
Afirmasi
8. Tanggal 10 s.d 14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Jalur
Domisili dan Jalur Mutasi
9. Tanggal 10 s.d 17 Juni 2025 Verifikasi Pendaftaran
SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi
10. Tanggal 18 Juni 2025 Pengumuman Hasil SPMB Jalur
Domisili dan Jalur Mutasi
11. Tanggal 18 s.d 20 Juni 2025 Masa Sangah
12. Tanggal 23 s.d 25 Juni 2025 Daftar Ulang Jalur
Domisili dan Jalur Mutasi
Link download Jadwal dan Juknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB PPDB SD SMP Kota
Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment