Jadwal dan Juknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun 2025/2026

Jadwal dan Juknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026


Jadwal dan Juknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidkan Kota Palembang Nomor: 420/035/DISDIK-1/2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Seko lah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidkan Kota Palembang tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 50/KPTS/Disdik/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang.

 

Dasar hukum adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003);

2. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik InE10nesia Tahun 2014 Nomol' 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendid ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tenlang Sistem Penerimaan Murid Baru (Bcrila Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 13);

6. Keputusan    Wall    Kota    Palembang    Nomor 50/ KPTS/ Disdik/2025 tentang Sistern Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang.

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidkan Kota Palembang tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut:

1. Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Eendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Palembang Tahun Ajaran 2025/2026, yang selanjutnya disebut Pedoman Pelaksanaan SPMB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Pedoman Pelaksanaan SPMB merupakan  acuan  bagi Dinas Pendidikan Kota Palembang dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan murid baru.

 

SPMB Kota Palembang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui laman layanan SPMB daring Kota Palembang, yaitu https://spmb.palembana.go.id. Layanan SPMB daring Kota Palembang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Kepenaudukan (Disdukcapil) yang bersumber dari Pusdatin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

Calon murid hanya boleh mendaftar di satu sekolah saja dan dengan menggunakan salah satu jalur pendaftaran. Adapun Jalur pendaftaran terdiri dari (1) Jalur Domisili, (2) Jalur Afirmasi, (3) Jalur Mutasi, dan (4) Jalur Prestasi.

 

Jalur Domisili, adalah jalur diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Palembang dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

 

Jalur Afirmasi, adalah jalur yang diperuntuk.kan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

 

Jalur Mutasi, adalah jalur diperuntukan bagi calon murid baru yang berpindah domisili kanena pepindan tµgas orang tua/wali, istansni, lembaga, kantor atau perusahaan, dipindahtugaskan dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang dan anak guru yang merupakan calon Murid pada Satuan Peneidikan tempat: orang tua mengajar.

 

Sedangkan Jalur Prestasi; jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh calon Murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) dan/atau non kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dll).

 

Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelornpok B..

 

Persyaratan umum bagi caIon Murid pacla kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1Juli tahun berjalan.

a. Calon Murid berusia paling renda11 6 (enam) tahun pada tanggal 1Juli tahun be1jalan dapat ctiterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon Murid berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

b. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: (1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan (2) kesiapan psikis.

c. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprior-itaskan Gia.lam penerimaan Murid baru pada kelas 1(satu) SD.

d. Calon Murid kelas 1(satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

e. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

 

Sedangkan Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP adalah sbb

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan: (1) ijazah; atau (2) surat keterangan lulus.

Persyaratan usia sebagaimana dibuktikan dengan: (a) akta kelahiran; atau (b) surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi.  Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk calon Murid penyandang disabilitas.

 

Adapun Jadwal SPMB PPDB TK PAUD Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026. Untuk jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak­ kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis, Taman Penitipan Anak sebagai berikut:

1. Tanggal 2 s.d 30 April 2025 Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi SPMB PAUD se-Kota Palembang

2. Tanggal 2 Mei s.d 16 Mei 2025 Pendaftaran Siswa Baru

3. Tanggal 17 Mei 2025 Pengumuman

4. Tanggal 19 s.d 23 Mei 2025 Daftar Ulang

5. Tanggal 26 Mei s.d 30 Mei 2025 Verifikasi Data Murid

6. Tanggal 2 s.d 20 Juni 2025 Verifikasi Lapangan

7. Tanggal 23 s.d 30 Juni 2025 Pengesahan dan Pelaporan

 

Jadwal SPMB PPDB SD Se Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026

1. Tanggal 2 April s.d 30 April 2025 Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi SPMB SD se-Kota Palembang.

2. Tanggal 5 Mei s.d 6 Mei 2025 Simulasi Aplikasi SPMB

3. Tanggal 19 s.d 24 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi

4. Tanggal 20 s.d 26 Mei 2025 Verifikasi Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi

5. Tanggal 27 Mei 2025 Penu11muman SPMB Jalur Afirmasi

6. Tanggal 27 Mei s.d 29 Mei 2025 Masa Sanggah

7. Tanggal 03 s.d 05 Juni 2025 Daftar Ulang Jalur Afirmasi

8. Tanggal 10 s.d 14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi

9. Tanggal 10 s.d 17 Juni 2025 Verifikasi Pendaftaran SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi

10. Tanggal 18 Juni 2025 Pengumuman Hasil SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi

11. Tanggal 18 s.d 20 Juni 2025 Masa Sangah

12. Tanggal 23 s.d 25 Juni 2025 Daftar Ulang Jalur Domisili dan Jalur Mutasi

 

Jadwal SPMB PPDB SMP Se Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026

1. Tanggal 2 April s.d 30 April 2025 Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi SPMB SMP se-Kota Palembang

2. Tanggal 5 Mei s.d 6 Mei 2025 Simulasi Aplikasi SPMB

3. Tanggal 19 s.d 24 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi

4. Tanggal 20 s.d 26 Mei 2025 Verifikasi Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi

5. Tanggal 27 Mei 2025 Pengumuman SPMB Jalur Afirmasi

6. Tanggal 27 Mei s.d 29 Mei 2025 Masa Sangah

7. Tanggal 03 s.d 05 Juni 2025 Daftar Ulang Jalur Afirmasi

8. Tanggal 10 s.d 14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi

9. Tanggal 10 s.d 17 Juni 2025 Verifikasi Pendaftaran SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi

10. Tanggal 18 Juni 2025 Pengumuman Hasil SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi

11. Tanggal 18 s.d 20 Juni 2025 Masa Sangah

12. Tanggal 23 s.d 25 Juni 2025 Daftar Ulang Jalur Domisili dan Jalur Mutasi

 

Link download Jadwal dan Juknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB PPDB SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter