Juknis atau Petunjuk Teknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 8743/KU.03.04.02/SEKRE tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal Tahun 2025 Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Swasta Di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat
tahun 2024-2026 mengacu kepada Rencana Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa
Barat adalah “Dengan Iman dan Takwa, Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia”.
Adapun misi yang hendak dicapai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
dalam hal pembangunan manusia yaitu Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
yang Berbudaya Ilmu dan Teknologi, Produktif, dan Berdaya Saing. Harapannya
dengan adanya akses Pendidikan untuk semua dapat meningkatkan Angka Partisipasi
Sekolah (APS) khususnya di Provinsi Jawa Barat. Upaya peningkatan APS tersebut
tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah atau pemerintah daerah tetapi juga
diperlukan bantuan dari partisipasi masyarakat.
Keselarasan pemerintah dengan
masyarakat untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Jawa Barat dilaksanakan
melalui pemberian hibah kepada sekolah, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Barat.
Dengan memperhatikan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-undang
nomor 23 tahun 2014 dengan tetap
memperhatikan asas tertib administrasi, efektif, efisien, transparan,
akuntabel, kepatutan dan saling percaya,
maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan hibah Bantuan Pendidikan
Menengah Universal (BPMU) SMA/SMK/SLB Swasta di Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai
acuan pihak terkait dengan pelaksanaan hibah BPMU tahun 2025 untuk ketertiban
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi
serta pertanggungjawaban pelaksanaan hibah BPMU. Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang
merancang dan menyusun pedoman BPMU ini, semoga pelaksanaan hibah BPMU tahun
2025 dapat berjalan lancar dengan kolaborasi dan inovasi pihak terkait untuk
mewujudkan manusia Jawa Barat yang Berbudaya Ilmu dan Teknologi, Produktif, dan
Berdaya Saing.
Bantuan
Pendidikan Menengah Universal (BPMU) merupakan bantuan dana hibah kepada Satuan
Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Swasta untuk digunakan sebagai dukungan biaya
operasional sekolah.
Adapun
tujuan disusun Petunjuk Teknis pemberian dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah
Universal (BPMU) terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus yaitu:
1.
Tujuan umum pemberian hibah BPMU SMA, SMK, dan SLB Swasta di Jawa Barat adalah
untuk meningkatkan layanan aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pendidikan
di Jawa Barat.
2.
Tujuan khusus pemberian hibah BPMU di Jawa Barat adalah:
a.
Membantu biaya operasional Sekolah;
b.
Mencegah putus sekolah;
c.
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM);
dan
d.
Bantuan Pendidikan Menengah Universal dialokasikan untuk membantu peserta didik
untuk meringankan pembiayaan sekolah agar terhindar dari Penahanan Ijazah dan
Putus Sekolah.
Siapa Sasaran Penerima dan Besaran Dana
Hibah BPMU Provinsi
Jawa Barat Tahun 2025? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis atau Petunjuk Teknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, Sasaran penerima dana hibah BPMU adalah : a)
Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta; b)
Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta; dan c)
Sekolah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta;
Selengkapnya silahkan download dan
baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:
8743/KU.03.04.02/SEKRE tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal Tahun 2025 Pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Swasta Di
Daerah Provinsi Jawa Barat.
Link download Juknis atau Petunjuk Teknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 ditetapkan melalui
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:
8743/KU.03.04.02/SEKRE. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment