Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik

Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik


Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik

 

Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan syiar keagamaan Islam dan membuka ruang dialog agama dalam melakukan sosialisasi program prioritas Menteri Agama Republik Indonesia di media elektronik yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan; b) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik;

 

Dasar hukum Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 No. 348);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Isi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik

·          Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik sebagaimana tercantum dalam  Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. . Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi  pedoman bagi pelaksana dan pihak yang berkepentingan dalam  pelaksanaan  Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik.

·          Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Siaran Keagamaan Islam terus berkembang dan berinovasi, mencerminkan kekayaan warisan agama, budaya serta  nilai-nilai spiritual dalam Islam. Teknologi digital semakin memainkan peran dalam ekspresi Siaran Keagamaan Islam, memungkinkan para penyiar agama Islam untuk menciptakan karya yang dinamis dan terhubung dengan masyarakat global. Semangat kreativitas dan keberagaman dalam Siaran Keagamaan Islam terus menginspirasi kolaborasi lintas budaya, menyebarkan pesan harmoni dan pemahaman antar umat.

·          Perkembangan media sosial seperti Instagram, Tiktok, Youtube dan media sejenis lainnya menuntut penyiar agama Islam konvensional yang sebelumnya melakukan siaran di media radio dengan frekuensi AM/ FM dan televisi kabel atau digital untuk dapat mengembangkan kompetensinya. Saat ini terdapat perwakilan penyiar  keagamaan Islam yang telah dibina di 34 (tiga puluh empat) Provinsi oleh Ditjen Bimas Islam bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Ditjen Bimas Islam mempunyai peran dalam merealisasikan program  tersebut.

 

Pelaksanaan kegiatan Siaran Keagamaan Islam di media elektronik ini akan bekerjasama dengan radio dan televisi dimana penyiarnya adalah mereka yang sudah mendapatkan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) sebagai salah satu bentuk pengawasan siaran dari pusat. Penyiar tersebut adalah Moderat Millenial Agent (MMA) yaitu seseorang yang bekerja dibawah naungan instansi Media Elektronik baik televisi ataupun radio, profesional dalam bidang siaran yang tercatat sebagai alumni kegiatan PKPAI yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam di setiap Provinsi.

 

Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik juga diharapkan dapat mensosialisasikan moderasi beragama pada generasi muda. Dengan cara memberikan tema yang berkaitan dengan kebimasislaman namun dikemas dengan  konsep yang dapat diterima oleh genarasi muda pada umumnya . Oleh karenanya diperlukan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.

 

Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk: a) persamaan persepsi antara pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik; b) koordinasi berkesinambungan pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik; c) mencapai output yg dimaksud dari diadakannya kegiatan Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik; dansebagai pedoman dalam melaksanakan rangkaian kegiatan Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik.

 

Petunjuk pelaksanaan ini mempunyai tujuan sebagai acuan dalam penyenggaraan Siaran Keagamaan Islam di media elektronik di tingkat kabupaten/ kota dan Provinsi. Adapun Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi: a) penyelenggaraan; b) supervisi dan monitoring; c) pembiayaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik

 

Link download Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter