Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di
Media Elektronik diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan
syiar keagamaan Islam dan membuka ruang dialog agama dalam melakukan
sosialisasi program prioritas Menteri Agama Republik Indonesia di media
elektronik yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu ditetapkan petunjuk
pelaksanaan; b) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan
Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik;
Dasar hukum Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun
2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan
Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 Tentang Penyiaran
2. Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
3. Peraturan Presiden Nomor
152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 No. 348);
4. Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
5. Peraturan Menteri Agama
Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Isi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di
Media Elektronik
·
Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. . Petunjuk
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi pelaksana dan pihak yang
berkepentingan dalam pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik.
·
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Siaran Keagamaan Islam
terus berkembang dan berinovasi, mencerminkan kekayaan warisan agama, budaya
serta nilai-nilai spiritual dalam Islam.
Teknologi digital semakin memainkan peran dalam ekspresi Siaran Keagamaan
Islam, memungkinkan para penyiar agama Islam untuk menciptakan karya yang
dinamis dan terhubung dengan masyarakat global. Semangat kreativitas dan
keberagaman dalam Siaran Keagamaan Islam terus menginspirasi kolaborasi lintas
budaya, menyebarkan pesan harmoni dan pemahaman antar umat.
·
Perkembangan media sosial seperti Instagram, Tiktok, Youtube dan media
sejenis lainnya menuntut penyiar agama Islam konvensional yang sebelumnya
melakukan siaran di media radio dengan frekuensi AM/ FM dan televisi kabel atau
digital untuk dapat mengembangkan kompetensinya. Saat ini terdapat perwakilan
penyiar keagamaan Islam yang telah
dibina di 34 (tiga puluh empat) Provinsi oleh Ditjen Bimas Islam bekerjasama
dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Ditjen Bimas Islam mempunyai peran dalam
merealisasikan program tersebut.
Pelaksanaan kegiatan Siaran Keagamaan Islam di media
elektronik ini akan bekerjasama dengan radio dan televisi dimana penyiarnya
adalah mereka yang sudah mendapatkan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam
(PKPAI) sebagai salah satu bentuk pengawasan siaran dari pusat. Penyiar
tersebut adalah Moderat Millenial Agent (MMA) yaitu seseorang yang bekerja
dibawah naungan instansi Media Elektronik baik televisi ataupun radio,
profesional dalam bidang siaran yang tercatat sebagai alumni kegiatan PKPAI
yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam di setiap Provinsi.
Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik juga
diharapkan dapat mensosialisasikan moderasi beragama pada generasi muda. Dengan
cara memberikan tema yang berkaitan dengan kebimasislaman namun dikemas
dengan konsep yang dapat diterima oleh
genarasi muda pada umumnya . Oleh karenanya diperlukan petunjuk pelaksanaan
sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk: a) persamaan
persepsi antara pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan Siaran Keagamaan
Islam di Media Elektronik; b) koordinasi berkesinambungan pusat dan daerah
dalam melaksanakan kegiatan Siaran Keagamaan Islam di Media Elektronik; c) mencapai
output yg dimaksud dari diadakannya kegiatan Siaran Keagamaan Islam di Media
Elektronik; dansebagai pedoman dalam melaksanakan rangkaian kegiatan Siaran
Keagamaan Islam di Media Elektronik.
Petunjuk pelaksanaan ini mempunyai tujuan sebagai acuan
dalam penyenggaraan Siaran Keagamaan Islam di media elektronik di tingkat
kabupaten/ kota dan Provinsi. Adapun Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini
meliputi: a) penyelenggaraan; b) supervisi dan monitoring; c) pembiayaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Dirjen
Bimas Islam Nomor 252 tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak
Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik
Link download Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 252 tahun2025
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Bimas Islam
Nomor 252 tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pelaksanaan Siaran Keagamaan Islam Di Media Elektronik.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment