Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025

Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SKB dan PKBM Tahun Anggaran 2025


Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SKB dan PKBM Tahun Anggaran 2025 diterbitkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025

 

Perdirjen Vokasi Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SKB dan PKBM Tahun Anggaran 2025 diterbitkan denga pertimbanga:

a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui percepatan program revitalisasi satuan pendidikan yang merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, dilakukan melalui pemberian bantuan pemerintah revitalisasi pada satuan pendidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus;

b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan program revitalisasi satuan pendidikan dibawah koordinasi dan binaan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam peraturan Direktur Jenderal tenang Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SKB dan PKBM Tahun Anggaran 2025 ini, yang dimaksud dengan:

1. Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Revitalisasi adalah upaya strategis untuk meningkatkan layanan pendidikan melalui penguatan dan pembaruan sarana, prasarana pendidikan, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung pembelajaran yang efektif serta relevan dengan perkembangan teknologi dan zaman.

2. Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga Pemerintah/ non Pemerintah.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan.

5. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB

6. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak  terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan  masyarakat.

7. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan  masyarakat.

8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/ satuan kerja di lingkungan Kementerian.

10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) / KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

11. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

12. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.

13. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang pendidikan.

 

Pelaksanaan Revitalisasi dilakukan dengan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. kepentingan terbaik bagi anak. Pelaksanaan Revitalisasi bertujuan untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana layanan SMK, SKB dan PKBM.

 

Petunjuk teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 merupakan pedoman penyusunan panduan pelaksanaan program Revitalisasi di Satuan Pendidikan dibawah koordinasi dan binaan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.

 

Petunjuk teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025

 

Link download Perdirjen Vokasi KemendikdasmenNomor 7 Tahun 2025

 

Demikain informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SKB dan PKBM Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter