Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SKB dan PKBM Tahun Anggaran 2025 diterbitkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025
Perdirjen Vokasi Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SKB dan PKBM Tahun Anggaran 2025 diterbitkan
denga pertimbanga:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan
daya saing sumber daya manusia melalui percepatan program revitalisasi satuan
pendidikan yang merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
Presiden sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2025-2029, dilakukan melalui pemberian bantuan pemerintah revitalisasi
pada satuan pendidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan
program revitalisasi satuan pendidikan dibawah koordinasi dan binaan Direktur
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus,
dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 12 Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun
2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Dalam
peraturan Direktur Jenderal tenang Juknis
Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SKB dan PKBM Tahun
Anggaran 2025 ini, yang dimaksud dengan:
1. Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya
disebut Revitalisasi adalah upaya strategis untuk meningkatkan layanan
pendidikan melalui penguatan dan pembaruan sarana, prasarana pendidikan,
sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung
pembelajaran yang efektif serta relevan dengan perkembangan teknologi dan
zaman.
2. Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan yang
selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan
sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat,
atau lembaga Pemerintah/ non Pemerintah.
3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan
program kejuruan.
5. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB
adalah Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau
dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB
6. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat
SKB adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
nonformal (PNF) yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat
yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan
formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
7. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah adalah
satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal
(PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bertujuan untuk memberikan
akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal,
memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/ satuan
kerja di lingkungan Kementerian.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) / KPA untuk
mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
11. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai
acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
12. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus yang selanjutnya disebut Direktorat
Jenderal adalah unit utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus,
dan pendidikan layanan khusus.
13. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintah di bidang pendidikan.
Pelaksanaan
Revitalisasi dilakukan dengan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. akuntabel; d.
partisipatif; dan e. kepentingan terbaik bagi anak. Pelaksanaan Revitalisasi
bertujuan untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana layanan
SMK, SKB dan PKBM.
Petunjuk
teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025
merupakan pedoman penyusunan panduan pelaksanaan program Revitalisasi di Satuan
Pendidikan dibawah koordinasi dan binaan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.
Petunjuk
teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025
yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktorat Jenderal ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025
Link
download Perdirjen Vokasi KemendikdasmenNomor 7 Tahun 2025
Demikain
informasi tentang Juknis Bantuan
Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SKB dan PKBM Tahun Anggaran 2025. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment